GIANYAR | Dunia News Bali – Sidang dugaan penipuan proyek pembangunan villa “Pulse Ubud” di Desa Mas, Ubud, Gianyar, dengan terdakwa Valur Blomsterberg memasuki agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar membacakan putusan perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., membenarkan bahwa JPU telah menyampaikan tanggapan resmi atas pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum Valur. “Sudah ditanggapi oleh JPU,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tanggapan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat, 8 Mei 2026. Dalam persidangan, JPU Keenan Abraham Siregar, S.H., secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, sidang pledoi Valur menyita perhatian publik setelah tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan setebal puluhan halaman. Dalam pembelaannya, mereka menegaskan bahwa Valur bukan pelaku penipuan, melainkan hanya bertindak sebagai konsultan profesional dalam proyek internasional tersebut.
“Kami menegaskan bahwa klien kami merupakan seorang konsultan profesional dan bukan pelaku tindak pidana penipuan sebagaimana tuduhan jaksa selama ini,” ujar penasihat hukum Valur, Erida Elyana Priescillia, dalam persidangan sebagaimana dimuat sejumlah media online di Bali pada 7 Mei 2026.
Pihak pembela juga membantah tudingan bahwa Valur menikmati aliran dana proyek milik Dominick Veliko Shapko. Menurut mereka, dana investasi sebesar Rp9,2 miliar seluruhnya mengalir ke rekening perusahaan kontraktor utama, PT Lumbung Bali Properti milik Legowo Wisnu Saputro yang perkaranya ditangani secara terpisah.
“Seluruh bukti transfer membuktikan bahwa dana tersebut masuk ke rekening kontraktor dan bukan ke rekening pribadi klien kami Valur Blomsterberg,” tegas Erida.
Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan hasil audit progres pembangunan villa yang disebut hanya mencapai sekitar 22 persen. Mereka menilai metode penghitungan ahli konstruksi tidak akurat karena tidak memasukkan pekerjaan fondasi yang berada di bawah permukaan tanah.
Penasihat hukum Putu Parama Adhi Wibawa juga membantah tudingan adanya aliran dana balik atau cashback senilai Rp1 miliar kepada terdakwa. Menurutnya, tuduhan tersebut hanya klaim sepihak tanpa bukti kuat.
“Tuduhan mengenai adanya penerimaan uang kembali atau cashback sebesar satu miliar rupiah adalah klaim sepihak tanpa bukti kuitansi yang sah,” ujarnya.
Dalam pledoi, tim hukum turut mengutip pendapat ahli pidana Dr. Albert Aries yang menyatakan bahwa kegagalan bisnis tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila tidak ditemukan unsur niat jahat. Pihak pembela bahkan menilai terdapat upaya kriminalisasi terhadap Valur yang disebut hanya berperan sebagai penghubung dan konsultan proyek.
“Hukum pidana tidak boleh menghukum seseorang atas perbuatan orang lain sesuai asas nemo punitur pro alieno delicto,” tegas penasihat hukum Rama di hadapan majelis hakim.
Melalui nota pembelaan tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni atau setidaknya melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum. Mereka juga meminta barang sitaan berupa telepon genggam milik Valur yang kini berusia 66 tahun dikembalikan.
Namun dalam tanggapannya, JPU menilai seluruh pembelaan tersebut tidak menghapus fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Jaksa berpendapat perkara itu tidak dapat dipandang sebagai sengketa bisnis biasa maupun wanprestasi perdata semata.
JPU menguraikan, perkara bermula pada akhir Juni 2023 ketika terdakwa menawarkan bantuan pembangunan villa milik saksi korban Dominick Veliko Shapko di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Dalam sejumlah pertemuan di Villa Diabing, Ubud, terdakwa disebut meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki pengalaman di bidang konstruksi dan mampu menghadirkan pembangunan berkualitas dengan harga lebih murah serta penyelesaian tepat waktu.
Untuk memperkuat keyakinan korban, terdakwa juga memperlihatkan desain dan konsep pembangunan villa, termasuk presentasi gambar konstruksi tiga dimensi pada awal Agustus 2023.
“Perbuatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tipu muslihat guna memperoleh kepercayaan korban,” ungkap JPU dalam persidangan.
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa merekomendasikan perusahaan kontraktor PT Badak Bali Properties dan PT Lumbung Bali Properti dengan pihak kontraktor Legowo Wisnu Saputro kepada korban. Berdasarkan keyakinan yang terus dibangun terdakwa, korban akhirnya menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan pada pertengahan Agustus 2023.
Dalam persidangan, JPU turut menyoroti keterlibatan terdakwa dalam menyetujui invoice pembayaran proyek. Berdasarkan bukti percakapan grup WhatsApp “BADAK CONSTRUCTIONS UPDATE”, terdakwa disebut menyatakan seluruh invoice yang diajukan kontraktor benar sehingga korban terus melakukan pembayaran atas persetujuan terdakwa selaku konsultan yang dipercaya.
Selama proses pembangunan berlangsung, korban yang berada di luar negeri disebut rutin menanyakan perkembangan proyek melalui WhatsApp. Namun saat kembali ke Bali sekitar 20 Juni 2024, korban mendapati progres pembangunan villa baru mencapai sekitar 22,5 persen meski tenggat penyelesaian tinggal beberapa bulan lagi.
JPU juga menilai terdakwa bertindak seolah-olah sebagai direktur PT Badak Bali Properties meskipun bukan pemilik maupun direktur resmi perusahaan tersebut. Hal itu terlihat dari keterlibatan terdakwa dalam penandatanganan dokumen BOQ (Bill of Quotation) proyek villa dengan nilai lebih dari Rp13,9 miliar.
Menurut jaksa, tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya membangun legitimasi palsu di hadapan korban agar transaksi dan pembayaran proyek tetap berjalan. Karena itu, JPU menolak anggapan bahwa perkara tersebut hanya merupakan kegagalan bisnis biasa.
Dalam persidangan, jaksa bahkan menyebut pola perbuatan terdakwa diduga mengarah pada konsep “crime as business”, yakni dugaan tindak kejahatan yang dibungkus dalam aktivitas bisnis demi memperoleh keuntungan materiil.
Tak hanya itu, JPU juga mengungkap adanya dugaan korban lain dengan pola serupa berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pada tahun 2026. (red/els)



