DPRD Badung Tetapkan Rekomendasi LKPJ 2025, Jadi Acuan Strategis Penyusunan APBD ke Depan

IMG-20260423-WA0096

BADUNG | Dunia News Bali – DPRD Kabupaten Badung resmi menetapkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun 2025–2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Kamis (23/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Badung.

Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekretaris Daerah Ida Bagus Surya Suamba bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan Surat Keputusan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rekomendasi atas LKPJ Bupati Badung Tahun 2025. Rekomendasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi merupakan amanat regulasi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Baca juga:  Macet dan Ganggu Privacy Warga, Proyek Bianglala Raksasa di Desa Tibubeneng Minta Dihentikan

Ia menjelaskan, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk membahas dokumen LKPJ sejak diterima. Hasil pembahasan dituangkan dalam bentuk rekomendasi berisi catatan strategis, saran, dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Pada April 2026 ini, rekomendasi atas LKPJ Bupati Badung Tahun 2025 telah dapat kami tetapkan,” ujarnya.

Anom Gumanti juga menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak LKPJ, melainkan hanya memberikan catatan strategis sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan APBD ke depan.

“Sebatas itu kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, rekomendasi DPRD bersifat wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ketentuan tersebut juga mengatur adanya sanksi apabila rekomendasi tidak dilaksanakan.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut positif rekomendasi DPRD yang dinilai konstruktif dalam memperbaiki perencanaan keuangan daerah.

Menurutnya, sejumlah catatan penting disampaikan, terutama terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu kekuatan dalam implementasi APBD 2025.

Secara umum, realisasi APBD Badung Tahun 2025 menunjukkan belanja daerah mencapai sekitar 81 persen, sementara PAD berada pada angka 79,20 persen. Capaian ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan akurasi perencanaan anggaran ke depan.

Baca juga:  Gubernur Koster Serukan Revitalisasi Ekonomi dan Ekologi Pesisir Lewat Jaladhi Vistara

“Rekomendasi DPRD ini menjadi langkah awal bagi kami dalam menyusun APBD berikutnya agar lebih produktif, akurat, dan implementatif,” ujarnya.n

Dengan ditetapkannya rekomendasi tersebut, DPRD Badung berharap penyusunan APBD ke depan semakin tepat sasaran serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Badung. (red)

Berita Terpopular