
JAKARTA – Dunianewsbali.com || Pada Kamis 27 Februari 2025, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, resmi mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terhadap anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Ary Pratami Djelantik. Laporan ini menyusul pernyataan Ni Luh Djelantik di media sosial yang dinilai melecehkan dan memicu ujaran kebencian terhadap Dr. Togar Situmorang, setelah ia mengkritisi kebijakan KTP Bali bagi driver transportasi online.
Dr. Togar sebelumnya menyoroti kebijakan yang mewajibkan driver transportasi online memiliki KTP Bali, yang menurutnya diskriminatif dan berpotensi melanggar konstitusi. Namun, tanggapannya justru dibalas dengan pernyataan sinis oleh Ni Luh Djelantik di media sosial, yang berbuntut pada berbagai komentar negatif dan ancaman dari masyarakat terhadap Dr. Togar.

Tindakan Ni Luh Djelantik ini dinilai telah melanggar kode etik DPD RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik. Sebagai pejabat publik, setiap anggota DPD RI seharusnya menjaga etika komunikasi, bukan justru memperkeruh suasana dengan pernyataan yang bisa menggiring opini negatif.
Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa pengaduan ini bukan sekadar pembelaan pribadi, tetapi demi menjaga martabat hukum dan konstitusi negara. “Seorang anggota DPD RI harus bersikap profesional dan terbuka terhadap kritik, bukan malah memperolok seseorang di ruang publik,” tegasnya.
Sementara itu, Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menambahkan bahwa tindakan Ni Luh Djelantik telah mencoreng etika pejabat negara. “Kami tidak akan tinggal diam jika ada pelanggaran etika dan hukum. Jika perlu, kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana,” ujarnya.
Selain mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan DPD RI, mereka juga mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut ke Bareskrim Polri dan lembaga terkait, termasuk LPSK dan Kemenkumham.
Badan Kehormatan DPD RI kini diharapkan bertindak tegas dan transparan dalam menangani laporan ini, agar setiap anggota dewan tetap memegang teguh etika dan tidak menyalahgunakan pengaruh mereka di media sosial untuk merugikan pihak lain.
Sementara ketika wartawan menghubungi Ni Luh Djelantik untuk mengonfirmasi kabar tersebut, ia menegaskan, “Kami siap menghadapi laporan yang dilayangkan oleh Togar Situmorang.” (Red/Ich)