Beranda Hukum Dugaan Pemerasan di Perumahan Mewah Taman Yasa, WNA Dituding Memeras Penghuni, Kuasa...

Dugaan Pemerasan di Perumahan Mewah Taman Yasa, WNA Dituding Memeras Penghuni, Kuasa Hukum Ambil Langkah Hukum Tegas

0
Henny Suryani Ondang didampingi Kuasa Hukumnya, Indra Triantoro, SH, MH

BADUNG – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan warga negara asing di Perumahan Taman Yasa, Mumbul, Nusa Dua, kian memanas. Henny Suryani Ondang, penghuni perumahan, mengaku telah menjadi korban intimidasi oleh oknum warga negara asing yang memaksa pembayaran ratusan juta rupiah tanpa alasan jelas.

Kuasa hukum Henny, Indra Triantoro SH. MH, menyampaikan detail kasus ini kepada awak media dalam konferensi pers yang penuh ketegangan, mengungkap betapa besarnya tekanan yang dialami kliennya sejak beberapa tahun terakhir, Senin (04/11/2024)

Pada tahun 2017, Henny Suryani Ondang membeli rumah di Perumahan Taman Yasa, Mumbul, Nusa Dua, dengan harapan tinggal di lingkungan mewah yang tenang. Pada awalnya, semua berjalan baik. Namun, masalah mulai muncul pada tahun 2018 ketika Henny mulai menerima email dari pengelola perumahan yang meminta sejumlah uang yang tidak masuk akal, mencapai 200 juta rupiah. Merasa curiga, Henny mempertanyakan legitimasi pengelola tersebut.

“Awalnya, klien kami tidak menduga ada sesuatu yang salah. Namun, ketika permintaan uang semakin tinggi, kami mulai menyelidiki siapa yang sebenarnya berada di balik manajemen perumahan ini,” ujar Indra Triantoro.

Henny Suryani Ondang menunjukkan surat pelaporan ke Polda Bali

Saat dilakukan pengecekan, terungkap bahwa pengelola perumahan tersebut bukanlah warga negara Indonesia, melainkan warga negara asing yang diduga tidak memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas bisnis di Indonesia.

“Ini yang membuat kami semakin curiga. Bagaimana mungkin seorang warga negara asing bisa mengelola properti dan memungut uang dalam jumlah besar tanpa dasar hukum yang jelas ?” ungkap Indra.

Investigasi lanjutan yang dilakukan oleh kuasa hukum menemukan pola pemerasan yang lebih besar dari sekadar satu kasus. Menurut keterangan Indra, sejumlah penghuni lain di Perumahan Taman Yasa juga mengalami hal serupa. Mereka dipaksa membayar sejumlah uang yang besar tanpa ada penjelasan yang jelas mengenai peruntukannya. Rata-rata, setiap penghuni diminta membayar sekitar 50 juta rupiah per tahun.

Baca juga:  Robohkan dan Rusak Papan Informasi, Lie Herman Trisna Akan Dilaporkan Ke Polisi

“Jumlah ini sungguh fantastis, apalagi tidak ada transparansi mengenai penggunaan dana tersebut,” jelas pengacara dari Elice Law Firm ini.

Indra juga menyebutkan bahwa pada tahun 2022, kliennya yang merasa tertekan akhirnya membayarkan iuran sebesar 18 juta rupiah dengan itikad baik. Namun, tanggapan dari pengelola justru semakin menekan, meminta jumlah yang jauh lebih besar. Hingga pada tahun 2023, permintaan uang meningkat menjadi 338 juta rupiah, lagi-lagi tanpa penjelasan rinci.

“Kami terus mempertanyakan dasar hukum permintaan uang tersebut. Apakah itu untuk listrik, kebersihan, atau air ? Tapi pihak pengelola yang notabene warga negara asing ini tidak bisa memberikan jawaban yang memadai,” ujar Indra dengan nada geram.

Puncak dari kasus ini terjadi pada tahun 2024. Klien Indra, Henny Suryani Ondang, menerima kunjungan langsung dari seorang pria berinisial GP, yang juga adalah warga negara asing dan mengklaim sebagai pengelola perumahan, yang diduga meminta Henny untuk segera membayar iuran pengelolaan taman sebesar ratusan juta rupiah. Padahal, tidak ada satu pun kontrak atau perjanjian yang ditandatangani oleh Henny mengenai pengelolaan properti saat pembelian rumah.

“Ini benar-benar bentuk pemerasan terselubung. Klien kami tidak pernah menandatangani kontrak terkait pengelolaan apapun, baik itu pengelolaan sampah, kebersihan, maupun fasilitas lainnya. Namun, tetap saja diminta membayar dalam jumlah besar,” tegas Indra.

Tekanan semakin menjadi ketika orang tua dari Henny Suryani yang sudah berusia 80 tahun turut diintimidasi. Menurut Indra, orang tua Henny merasa tertekan secara psikologis akibat kunjungan berulang dari GP dan seorang warga lainnya bernama NP, yang diduga memaksa pembayaran dengan nominal tidak masuk akal.

Pemblokiran akses masuk ke perumahan Taman Yasa oleh pihak Manajemen

“Bahwa sempat juga saat klien kami mau masuk ke rumah nya sendiri di hadang oleh Managemen Asosiasi pengelola Perumahan Taman Yasa, bersama Security dan Ketua Lingkungan setempat. Saat itu klien kami berusaha menjelaskan itikad baik ingin pembayaran iuran yang wajar-wajar saja akan tetapi dengan nada keras dari pengelola tetap bersikukuh meminta agar klien kami segera membayar kekurangan uang yaitu 388 juta rupiah,” jelas Indra

Baca juga:  Sengketa Villa Wibisana Tuntas, MA Putuskan Pemilik Sah

Pada tanggal 22 Oktober 2024, Henny Suryani akhirnya melaporkan kasus ini kepada Polda Bali. Laporan tersebut diterima dengan baik oleh pihak kepolisian, dan saat ini proses hukum sedang berjalan.

“Alhamdulillah, laporan kami diterima. Ini adalah langkah awal untuk melawan dugaan pemerasan yang dilakukan secara sistematis oleh warga negara asing tersebut,” kata Indra.

Indra menegaskan bahwa tindakan warga negara asing yang mengelola properti tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan.

“Jika warga negara asing ini ingin berbisnis di Indonesia, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku. Ada regulasi yang harus dipatuhi, termasuk izin usaha dan pajak. Kami juga telah melayangkan surat kepada Bupati Badung, Kanwil Pajak Bali, dan Kepala Imigrasi Bali,” tegasnya.

Indra meminta agar pihak terkait memeriksa apakah warga negara asing tersebut memiliki izin untuk menjalankan bisnis di Indonesia dan apakah pajak yang dipungut dari penghuni telah dilaporkan kepada otoritas pajak.

“Jangan sampai ada pelanggaran pajak dan bisnis ilegal yang merugikan warga lokal,” kata Indra.

Selain masalah pemerasan, kuasa hukum Henny juga mempertanyakan status hukum warga negara asing yang terlibat dalam pengelolaan properti di Taman Yasa.

“Kami menduga bahwa mereka telah menjalankan bisnis tanpa izin, yang merupakan pelanggaran hukum imigrasi di Indonesia,” ujar Indra.

Ia juga menyoroti keterlibatan pihak pengelola dalam menutup akses portal perumahan, yang membuat Henny tidak dapat masuk ke lingkungan rumahnya sendiri. Hal ini, menurutnya, adalah tindakan sewenang-wenang yang tidak bisa dibiarkan.

Kasus ini bukan sekadar sengketa perumahan biasa. Tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh warga negara asing telah membawa tekanan psikologis yang berat bagi para penghuni, terutama bagi Henny Suryani dan keluarganya. Langkah hukum yang telah diambil oleh kuasa hukum diharapkan dapat memberikan keadilan dan menghentikan tindakan-tindakan ilegal yang merugikan warga Indonesia.

Baca juga:  Perjuangan Sang Ayah Untuk Menemukan Putri Tercinta, Berharap Bisa Merayakan Natal Bersama

“Kami akan terus berjuang hingga keadilan ditegakkan dan hak-hak klien kami dipulihkan. Tidak ada ruang bagi tindakan intimidasi dan pemerasan, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang bahkan tidak memiliki izin untuk beroperasi di negara ini,” tutup Indra.

Kepala Lingkungan Mumbul, Nyoman Astawa saat berupaya mediasi dengan pihak yang bersengketa.

Terkait pelaporan ke Polda ini, pihak Kepala Lingkungan Mumbul, Nyoman Astawa menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Sebagai warga negara yang baik, saya akan ikuti proses hukum yang berlaku, jika dipanggil saya akan datang,” ujarnya

“Saya baru tahu ada permasalahan di Perumahan Taman Yasa ini sehari sebelum adanya pemblokiran akses masuk ke rumah Bu Henny..Kehadiran saya disana sebagai pihak yang memedasi kedua belah pihak, tapi tampaknya belum ada titik temu,” jelasnya.

Sebagai aparat desa setempat, dirinya berharap ada upaya-upaya mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. (E’Brv)