Beranda Berita FERARI Kukuhkan 11 Advokat Baru, Teguh Samudera: Kode Etik Harus Dijaga

FERARI Kukuhkan 11 Advokat Baru, Teguh Samudera: Kode Etik Harus Dijaga

0

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) resmi melantik 11 advokat baru dalam Sidang Terbuka yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025, di Denpasar. Pelantikan ini merupakan bagian dari agenda pengangkatan Advokat FERARI Provinsi Bali.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP FERARI, Prof. Dr. Teguh Samudera, SH, MH, menyampaikan bahwa meskipun FERARI termasuk organisasi kecil di Bali, namun tetap hadir dengan semangat tinggi, penuh gaya, dan identitas yang kuat.

“FERARI ini kecil, tapi kencang, mewah, dan berwarna merah,” ujarnya.

Berikut nama-nama advokat yang dilantik:

1. I Gusti Lanang Dauh, SH., MH.

2. I Wayan Sudika, SH.

3. Oleg Orlov, SH., MH.

4. AA. Sagung Diah Citraresmi Setiawan, SE., SH., M.Si, ACPA, BKP.

5. I Komang Yastana, SH., SE., Ak.

6. I Wayan Rencana, SH., MH.

7. Ni Made Setianingsih, SH., MH.

8. Ida Ayu Made Rizky Dewinta, SH.

9. Arwan Saputra, SH.

10. Axl Mattew Situmorang, SH.

11. Nyoman Gede Wirya, SH., MH.

Mereka dijadwalkan akan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi pada Selasa, 27 Mei 2025.

FERARI juga memperkenalkan inovasi kartu keanggotaan berbasis e-money, yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi seperti pembayaran tol atau belanja, menjadikannya praktis dalam keseharian.

Dalam wawancara singkat, Prof. Teguh Samudera menegaskan pentingnya moralitas dan akhlak dalam profesi advokat.

“Saya selalu berdoa agar advokat yang dilantik menjadi insan yang berbakti kepada orang tua dan menyejahterakan keluarganya. Dengan itu, saya yakin rezeki mereka akan berlimpah. Jangan lupa juga untuk peduli pada anak yatim, kaum duafa, dan fakir miskin,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar advokat setia pada sumpah profesinya dan menjaga etika serta kehormatan hukum.

Baca juga:  Gung Cok Kembali Bersinar di Kancah Nasional, Siap Bawa Tarung Derajat Mendunia

“Jangan sampai karena perasaan pribadi, melanggar kode etik dan sumpah sebagai advokat,” tegasnya.

Terkait mekanisme pencabutan keanggotaan, Prof. Teguh menegaskan bahwa pelanggaran etik akan ditindak tegas, tanpa memandang besar kecilnya organisasi.

“Yang penting adalah fakta hukumnya. Bila terbukti melanggar, kita cabut keanggotaannya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD FERARI Provinsi Bali, I Made Ardana, SH, CIL, CPL, menyatakan bahwa para advokat yang dilantik siap menjalankan tugas secara litigasi dan non-litigasi hanya dua hari setelah pengambilan sumpah.

“Kami ingin para advokat menjunjung tinggi wibawa organisasi. Jangan sampai organisasi yang kita miliki kehilangan marwahnya,” ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan semua anggota terhadap aturan organisasi, baik di Denpasar maupun di kabupaten lainnya.(Ich)