DENPASAR | Dunia News Bali – Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang dilayangkan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali kandas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan PN Denpasar tidak berwenang memeriksa maupun memutus perkara sengketa pemberitaan tersebut.
Putusan tersebut tertuang dalam salinan amar putusan melalui sistem e-Court pada perkara perdata Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas mengabulkan eksepsi kuasa hukum Tergugat I, II, III, dan IV mengenai kewenangan mengadili.
“Mengabulkan eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I, II, III dan IV tentang kewenangan mengadili,” ujar Juru Bicara sekaligus Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, SH., MH., Kamis (5/11/2026).
Majelis hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor: 958/Pdt.G/2026/PN Dps,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam sistem pengadilan.
Selain itu, pihak penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp588.000.
Adapun empat perusahaan pers yang menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut, yakni:
1. PT Bali Intermedia Digital (Radar Bali dan Radar Buleleng).
2. PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali).
3. PT Bali Warta Kencana (Balipolitika).
4. PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews).
LBH Bali: Sengketa Pemberitaan Harus Melalui Dewan Pers
Putusan tersebut disambut positif oleh keempat perusahaan media bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Keputusan majelis hakim dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers serta memastikan penyelesaian sengketa jurnalistik berjalan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.
Koordinator Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, menilai putusan PN Denpasar sebagai kemenangan penting bagi penegakan demokrasi dan kemerdekaan pers.
Menurut Rhadite, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa perkara tersebut pada dasarnya merupakan sengketa pemberitaan. Karena itu, penyelesaiannya harus terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah gugatan perdata maupun pidana.
“Proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum ditempuh secara utuh dan selesai oleh penggugat. Sehingga ketika mekanisme ini belum ditempuh, artinya ini masih di domain atau kewenangan dari Dewan Pers,” tegas Rhadite.
Lebih jauh, tim kuasa hukum media juga menilai gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi bernilai fantastis, yang sempat mencuat pada kisaran Rp20 miliar hingga Rp25 miliar, mengindikasikan adanya upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Mereka mengaitkannya dengan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan strategis yang dinilai bertujuan membatasi partisipasi publik, termasuk aktivitas jurnalistik.
“Gugatan terhadap media ini jelas merupakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (against press). Karena pertama, mereka tidak menempuh mekanisme sebagaimana diatur UU Pers. Kedua, hak jawab yang sudah diberikan tidak digunakan dengan baik. Ketiga, nominal ganti kerugian yang diminta menunjukkan bahwasanya penggugat tidak punya itikad baik,” tambahnya.
Solidaritas Jurnalis Bali Apresiasi Kuasa Hukum dan Majelis Hakim
Solidaritas Jurnalis Bali menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh tim kuasa hukum LBH Bali yang telah bekerja secara profesional, konsisten, dan penuh dedikasi dalam mengawal perkara tersebut hingga keluarnya putusan majelis hakim.
Apresiasi juga diberikan kepada seluruh insan pers dan elemen solidaritas jurnalis yang telah menjaga kekompakan serta memberikan dukungan selama proses persidangan berlangsung.
Tidak kalah penting, penghargaan disampaikan kepada majelis hakim PN Denpasar yang telah memeriksa dan memutus perkara dengan mempertimbangkan aspek kewenangan mengadili.
Solidaritas Jurnalis Bali berharap putusan ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, sekaligus menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Tim Advokasi Hadirkan Ahli Pers Dewan Pers
Sebelumnya, Tim Advokasi Empat Perusahaan Media yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali telah menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers, Hendrayana, dalam persidangan.
Dalam keterangannya, ahli pers tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa penyelesaian sengketa media, pers, maupun produk jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers.
Dengan dikabulkannya eksepsi mengenai kewenangan mengadili, pemeriksaan perkara tidak berlanjut pada pokok gugatan di PN Denpasar.
Meski demikian, perjuangan keempat perusahaan media belum sepenuhnya berakhir. Pihak media bersama tim hukum berencana menggelar diskusi lebih mendalam untuk membahas berbagai kemungkinan langkah lanjutan, termasuk opsi mengajukan gugatan balik terhadap pihak penggugat.
Sesuai mekanisme hukum acara perdata, pihak penggugat memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, yakni menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bali.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diajukan upaya hukum, putusan akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan PN Denpasar ini diharapkan menjadi rujukan penting bagi perlindungan kemerdekaan pers dan penguatan demokrasi di Bali. Selain memberikan kepastian hukum, keputusan tersebut juga diharapkan menghadirkan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik serta memperkuat kepercayaan publik bahwa kemerdekaan pers dilindungi oleh undang-undang.
Pers yang merdeka merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting dalam menjaga kebebasan pers dan kehidupan demokrasi.
Editor: Dnb13