BADUNG | Dunia News Bali – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali, Kamis (17/9/2026) malam.
Operasi tersebut menyasar tiga kawasan di Kabupaten Badung, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu. Kegiatan pengawasan dilakukan menyusul informasi mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA yang diduga menjalankan aktivitas prostitusi.
Tim gabungan mulai bergerak menuju lokasi sasaran sekitar pukul 17.00 WITA. Dari rangkaian operasi tersebut, seluruh WNA yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di kawasan Canggu, petugas menemukan seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. Berdasarkan hasil pendalaman sementara, IP diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan prostitusi yang disebut menggunakan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Pengembangan informasi kemudian membawa petugas ke sebuah apartemen. Di lokasi tersebut, seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG turut diamankan karena diduga berperan memfasilitasi aktivitas tersebut.
Dari pemeriksaan pada sistem keimigrasian, IP diketahui memiliki izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku sampai 8 November 2026. Sementara OG tercatat sebagai pemegang ITAS Investor yang masa berlakunya telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.
Operasi juga dilakukan di wilayah Seminyak. Petugas sebelumnya melakukan penelusuran terhadap sebuah platform daring yang diduga dimanfaatkan untuk mempromosikan layanan prostitusi. Pengawasan kemudian dilanjutkan di sebuah vila yang berada di Jalan Bidadari.
Di lokasi itu, tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU diamankan. Ketiganya diketahui memegang izin tinggal kunjungan untuk Program Magang yang sudah tidak berlaku.
Ketiga WNA tersebut masing-masing tercatat mengalami overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara di kawasan Umalas, petugas melakukan penelusuran melalui kanal Telegram sebelum melaksanakan pengawasan di sebuah vila. Dari lokasi tersebut, empat WNA perempuan diamankan, yakni tiga warga negara Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta seorang warga negara Kazakhstan berinisial AS.
Keempat WNA tersebut diketahui memiliki izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku yang berbeda-beda.
Petugas kemudian melakukan pengembangan di wilayah yang sama dan kembali mengamankan empat WNA perempuan asal Nigeria. Mereka masing-masing berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus serupa.
Dengan demikian, dari keseluruhan operasi di tiga wilayah tersebut, terdapat delapan WNA perempuan yang diamankan dari Umalas, terdiri atas empat warga negara Nigeria, tiga warga negara Rusia, dan satu warga negara Kazakhstan.
Sementara dari Seminyak, petugas mengamankan tiga WNA perempuan yang seluruhnya berkewarganegaraan Nigeria. Adapun dari Canggu, terdapat dua WNA yang diamankan, masing-masing seorang perempuan asal Rusia dan seorang laki-laki asal Ukraina yang diduga memiliki peran dalam memfasilitasi layanan prostitusi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan sejumlah metode, antara lain pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, hingga verifikasi terhadap aktivitas pada sejumlah platform daring.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Novyandri.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Imigrasi Bali menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah sekaligus memastikan keberadaan orang asing tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ungkapnya.
Ramdhani menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi hadir memberikan pelayanan berkualitas, menjalankan pengawasan secara optimal, serta melakukan penegakan hukum secara berkeadilan.
Imigrasi Bali juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Bali dan masyarakat yang telah memberikan dukungan melalui penyampaian informasi serta kolaborasi dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. (dnb13)