DPRD Badung Setujui Perubahan APBD 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,23 Persen

BADUNG | Dunia News Bali – DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara/nota kesepakatan, serta penyampaian sambutan Bupati Badung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat (18/9/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti. Turut mendampingi Wakil Ketua I Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III I Made Sunarta. Hadir pula para anggota DPRD Kabupaten Badung.

Dalam kesempatan tersebut, Anom Gumanti menjelaskan bahwa rapat paripurna digelar sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan bersama antara Bupati Badung dan DPRD. Proses tersebut, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Badung beserta jajaran karena pembahasan hingga kesepakatan Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan sesuai ketentuan dan ditargetkan telah mencapai kesepakatan bersama pada September.

Baca juga:  Partai Garuda Dorong Pilkada Lewat DPRD dan Penguatan Kader, Bali Dijadikan Etalase Politik Nasional

“Terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Badung beserta jajarannya. Sesuai aturan, pada bulan September ini memang harus sudah ada kesepakatan bersama terkait penetapan APBD Perubahan 2026,” ujar Anom Gumanti.

Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh anggota DPRD Badung yang menurutnya telah melakukan pembahasan secara simultan dan maraton hingga rancangan tersebut dapat diputuskan dalam bentuk Nota Kesepakatan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam Perubahan APBD 2026 adalah arah pembangunan yang menempatkan sektor infrastruktur sebagai prioritas. Porsi anggaran untuk infrastruktur disebut mencapai 59,23 persen.

Anom Gumanti menilai besarnya porsi tersebut menunjukkan perhatian yang besar terhadap pembangunan infrastruktur di Badung. Ia berharap pelaksanaannya dapat berjalan sesuai rencana, terlebih sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan pembebasan lahan.

“Ini sangat luar biasa. Mudah-mudahan dapat berjalan sesuai harapan kita bersama karena sebagian besar merupakan alokasi pembebasan lahan. Semoga tidak ada kendala,” katanya.

Ia berharap proses pembebasan lahan dapat segera dituntaskan sehingga pembangunan fisik, khususnya jalan, dapat mulai dilakukan pada 2027.

Baca juga:  Heboh di Bandara! Terduga Saska Gagal Terbang ke Jepang, Langsung Digelandang ke Polda

“Astungkara, proses pembebasan ini bisa diselesaikan sehingga pada tahun 2027 kita sudah melangkah ke tahap pembangunan jalan. Astungkara, pada tahun 2028 kondisi kemacetan di Badung secara perlahan bisa diatasi,” kata Anom Gumanti.

Dalam kesempatan yang sama, Anom Gumanti turut menanggapi wacana pemberian insentif kepada pecalang. Ia menyatakan belum sepenuhnya sependapat dengan skema tersebut karena pecalang berada dalam ranah adat.

Menurutnya, desa adat memiliki ruang untuk membentuk tim keamanan masing-masing sesuai kebutuhan wilayahnya.

Ia mencontohkan keberadaan tim keamanan Samudra Jaya di Kuta. Tim tersebut, kata Anom Gumanti, bukan pecalang, melainkan warga lokal Kuta yang direkrut secara khusus untuk menjalankan tugas keamanan.

Pembentukan lembaga pengamanan di lingkungan desa adat juga memiliki landasan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat/Bankamda).

Regulasi tersebut memberikan keleluasaan kepada masing-masing desa adat untuk membentuk lembaga pengamanan sesuai kebutuhan.

Meski demikian, Anom Gumanti berharap keberadaan lembaga pengamanan tersebut diperkuat melalui regulasi di tingkat desa adat. Aturan itu dapat berupa turunan awig-awig, pararem, pasuaran, maupun ketentuan tertulis lainnya.

Baca juga:  Program MBG Hadir di Desa Banjar Anyar, Literasi Gizi Diperkuat untuk Wujudkan Generasi Sehat

“Namun, saya berharap lembaga ini dipatenkan melalui regulasi di desa adat, baik sebagai turunan awig-awig, pararem, pasuaran, maupun aturan tertulis lainnya. Dengan begitu, keanggotaan, hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya menjadi jelas ketika direkrut oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Sementara terkait teknis pemberian insentif tambahan maupun mekanisme pengawasan, Anom Gumanti mengatakan hal tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.

Ia menegaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan teknis pelaksanaan sehingga DPRD akan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan dinas terkait.

“Ya, nanti kita lihat. Karena ini soalnya teknis, jadi mohon izin saya tidak sampai di situ, nanti kita akan konsultasikan dengan dinas terkait,” pungkasnya. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top