OJK Cabut Ijin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi Simpanan

DENPASAR | dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan bahwa izin usaha BPR Pasarraya Kuta dicabut per 17 September 2026 menyusul krisis permodalan berkepanjangan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini langsung mengambil alih proses likuidasi aset dan klaim simpanan nasabah.

​Langkah tegas ini dituangkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026. Kantor BPR yang berlokasi di Jalan Raya Tuban No. 62, Kuta, Kabupaten Badung, Bali tersebut kini dihentikan operasionalnya secara permanen.

​Mengapa Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta Dicabut?

​Keputusan penutupan bank ini menjadi ujung dari degradasi kesehatan finansial yang gagal diselesaikan oleh pengurus bank selama setahun terakhir. Masalah utama berakar pada ketidakmampuan pemegang saham menyuntikkan modal tambahan guna menopang risiko operasional dan likuiditas.

​Kronologi penetapan status pengawasan BPR Pasarraya Kuta:

  • 4 September 2025: Ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) anjlok di bawah batas minimum 12 persen.
  • Masa Penyehatan: Pengurus menyusun rencana tindak, namun gagal merealisasikan pemulihan modal dan likuiditas secara riil.
  • 2 September 2026: Dialihkan ke status BPR Dalam Resolusi (BDR) karena batas waktu penyehatan sesuai regulasi berakhir tanpa perbaikan.
  • 10 September 2026: LPS memutuskan penanganan bank lewat mekanisme likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Baca juga:  Pegadaian Kanwil VII Denpasar Gelar Mudik Gratis 2026, 250 Pemudik Berangkat ke Jawa dan Lombok

​Analisis Krisis Modal dan Sikap Regulator

​Penetapan status BDR hingga likuidasi memperlihatkan lemahnya respons pemegang saham dalam menyuntik modal darurat. Di tengah pengetatan regulasi melalui POJK Nomor 28 Tahun 2023, bank yang tidak memiliki ketahanan modal langsung dipangkas agar risiko sistemik tidak merembet ke lembaga keuangan mikro lainnya.

​Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan bahwa pencabutan izin ini diambil demi melindungi industri dan masyarakat secara lebih luas.

​”OJK memastikan seluruh kebijakan dan langkah pengawasan senantiasa berlandaskan integritas dan kepatuhan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, serta memastikan perlindungan optimal bagi nasabah,” papar Parjiman dalam keterangan tertulisnya.

Nasabah Diminta Tenang: Simpanan Dijamin LPS

​Masyarakat penyimpan dana diimbau untuk tidak panik maupun terprovokasi. LPS segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan membentuk tim likuidasi sesuai mandat undang-undang penjaminan simpanan perbankan nasional.

​”OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Parjiman.

Penyelesaian hak simpanan nasabah akan diproses lewat verifikasi data simpanan yang dilakukan oleh tim LPS dalam waktu dekat. (editor: brv)

Baca juga:  Panen Raya Jadi Momok Petani, Undiksha Bantu Tingkatkan Nilai Jual Anggur Banjar

Berita Terpopular

Scroll to Top