GIANYAR | dunianewsbali – Kasus dugaan penipuan investasi vila mewah senilai Rp9,2 miliar di Kabupaten Gianyar mencapai babak baru yang memanas. Warga negara (WN) Islandia, Valur Blomsterberg, secara tegas melakukan perlawanan balik terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis,(7/5/2026).
Melalui tim penasihat hukumnya, Valur membantah keras tudingan telah menipu investor asal Amerika Serikat, Dominick Veliko Shapko. Berikut adalah poin-poin krusial pembelaan yang berpotensi mengubah arah kasus:
1. Aliran Dana Rp9,2 Miliar Bukan ke Rekening Pribadi
Penasihat hukum Valur, Erida Elyana Priescillia, menegaskan bahwa kliennya hanyalah konsultan profesional. Berdasarkan bukti transfer, seluruh dana investasi justru masuk ke rekening PT Lumbung Bali Properti milik Legowo Wisnu Saputro.
”Seluruh bukti transfer membuktikan dana masuk ke rekening kontraktor, bukan ke rekening pribadi Valur,” tegas Erida di hadapan majelis hakim.
2. Tuduhan ‘Cashback’ Rp1 Miliar Tanpa Bukti
Pihak pembela juga menyemprot tudingan adanya cashback atau aliran dana balik sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Menurut tim hukum, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh kuitansi atau bukti otentik lainnya.
3. Kejanggalan Audit Progres Pembangunan
Proyek vila yang disebut mangkrak dengan progres hanya 22% turut disoroti. Tim pembela menilai perhitungan ahli konstruksi tidak akurat karena mengabaikan struktur fondasi bawah tanah yang sudah dikerjakan.
4. Dugaan Kriminalisasi dan Asas Hukum
Kuasa hukum Putu Parama Adhi Wibawa mengingatkan hakim mengenai asas nemo punitur pro alieno delicto—seseorang tidak boleh dihukum atas perbuatan orang lain. Mengutip ahli pidana Dr. Albert Aries, mereka menegaskan bahwa kegagalan bisnis tidak sama dengan tindak pidana jika tidak ada niat jahat (mens rea).
Ringkasan Tuntutan Pembela:
- Bebas Murni: Meminta hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
- Pemulihan Nama Baik: Menegaskan Valur hanya penghubung proyek internasional, bukan pelaku kriminal.
- Pengembalian Aset: Meminta barang bukti berupa telepon genggam milik pria berusia 66 tahun tersebut segera dikembalikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek vila bernilai miliaran rupiah di Bali serta menyeret nama pengusaha konstruksi asal Amerika Serikat sebagai pelapor.
Kini publik menanti putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib akhir warga negara Islandia tersebut. (*)



