Ada Dua Versi Sertifikat, Jro Somya Putra Bongkar Kejanggalan Sengketa Tanah Indrawati

Ny. Indrawati bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum The Somya International memperlihatkan sejumlah dokumen terkait sengketa tanah seluas 3 are di kawasan Kartika Plaza, Kuta, Badung, saat konferensi pers di Denpasar, Minggu (1/11/2026). (Dunia News Bali)

DENPASAR | Dunia News Bali – Sengketa kepemilikan tanah antara Indrawati dan Rudi Aras memasuki fase krusial. Tim kuasa hukum Indrawati mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan, mulai dari proses penerbitan sertifikat pengganti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung hingga dinamika persidangan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kuasa hukum Indrawati yang terdiri dari I Made Somya Putra, S.H., M.H., I Nyoman Suarta, S.H., dan I Made Nistra, S.H., dari Kantor Hukum The Somya International, menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Denpasar, Minggu (1/11/2026).

Somya Putra menjelaskan, perkara perdata terkait gugatan pengosongan tanah yang diajukan pihak Rudi Aras kini telah memasuki tahap kesimpulan di PN Denpasar. Di sisi lain, pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar untuk menguji keabsahan proses penerbitan sertifikat pengganti.

Menurut Somya, persoalan ini sejak awal menyisakan sejumlah pertanyaan, khususnya menyangkut keberadaan dokumen sertifikat yang diperlihatkan pihak lawan.

Ia mengungkapkan, pada 16 Februari 2026, pihak lawan pernah memperlihatkan sertifikat yang tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Kondisi tersebut, kata dia, telah didokumentasikan oleh tim kuasa hukum.

” Sertifikat tersebut sama sekali tidak memiliki tanggal di dalamnya. Namun, pada saat penerbitan dokumen yang kemudian disajikan pada bulan Mei, kami justru digugat untuk pengosongan,” ungkap Somya.

Padahal, lanjutnya, Indrawati telah menempati dan menguasai tanah tersebut sejak 1985. Bahkan, Indrawati mengklaim telah membeli tanah itu dari pemilik sebelumnya.

Tim kuasa hukum juga menyebut telah menghadirkan sejumlah saksi untuk menerangkan adanya transaksi jual beli atas tanah yang disengketakan tersebut.

Selain persoalan sertifikat, Somya Putra turut menyoroti sejumlah tahapan dalam proses persidangan di PN Denpasar yang dinilainya menyisakan kejanggalan.

Ia menceritakan, setelah Indrawati dipanggil sebagai pihak tergugat, perkara tersebut tiba-tiba telah memiliki agenda mediasi. Padahal, menurutnya, kliennya belum pernah hadir untuk mengetahui maupun bertemu dengan hakim mediator yang ditunjuk.

Namun, ketika Indrawati hendak mendaftarkan surat kuasa hukum, agenda mediasi justru ditiadakan dan proses persidangan langsung beralih ke tahap pembuktian.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan secara langsung di hadapan majelis hakim. Keberatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengembalikan perkara ke tahap mediasi.

Meski demikian, Somya menilai pelaksanaan mediasi berlangsung sangat singkat dan dipimpin langsung oleh hakim anggota.

“Secara hukum acara hal ini tidak sesuai. Namun, kami tetap menghormati proses tersebut karena kami sudah kehilangan hak untuk menjawab dan replik-replik kami tidak ada,” ujarnya.

Persoalan yang paling disoroti tim kuasa hukum adalah perbedaan dokumen sertifikat yang diperlihatkan pihak Rudi Aras.

Somya menyebut, ketika mediasi berlangsung pada 4 Mei 2026, pihak penggugat memperlihatkan sertifikat yang sudah mencantumkan tanggal 9 Januari 2026.

Padahal, sebelumnya, pada Februari 2026, sertifikat yang diperlihatkan disebut tidak memiliki tanggal penerbitan.

Menurut Somya, persoalan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan karena salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) saat itu belum diterima. Ia menyebut salinan putusan baru dikirim pada 14 Januari 2026 dan diterima sehari setelahnya, yakni 15 Januari 2026.

Baca juga:  Biznet Prize Vaganza Juni 2026 Hadir Lebih Meriah, Grand Prize Emas hingga 100 Gram Menanti Pelanggan

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan waktu penerbitan sertifikat pengganti oleh BPN, mengingat pada saat bersamaan perkara masih berada dalam proses hukum.

Somya juga menegaskan, bukti P1 yang diunggah dan diajukan pihak penggugat dalam persidangan merupakan dokumen fisik sertifikat yang tidak mencantumkan tanggal.

Ketika pihaknya mempertanyakan kondisi tersebut kepada para saksi, pihak penggugat disebut kemudian berupaya menarik dan menggantinya dengan sertifikat yang telah mencantumkan tanggal 9 Januari 2026.

“Terlihat sekali adanya permainan di BPN,” tegas Somya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan dugaan dari pihak kuasa hukum Indrawati yang menurut mereka perlu diuji melalui proses hukum.

Somya Putra juga mengungkap dugaan adanya upaya intervensi dalam penanganan perkara tersebut.

Ia menceritakan, pada 4 Juni 2026, ketika pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan, dirinya melihat seseorang yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat atau lembaga pengawal perkara.

Menurut Somya, sosok tersebut sebelumnya juga disebut kerap mengawal sejumlah perkara lain, termasuk kasus Jro Kepisah.

Somya mengaku, orang tersebut awalnya tidak mengetahui bahwa dirinya merupakan kuasa hukum Indrawati. Namun, dalam percakapan yang terjadi, orang tersebut disebut menyampaikan bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk masuk ke ruang-ruang aktif dengan alasan pengawalan dan pengawasan.

Bahkan, menurut Somya, orang tersebut juga menyampaikan memiliki jaringan yang dapat membantu mencarikan pengacara maupun jaringan lain apabila diperlukan.

“Ketika ditanya kasus yang mana, ternyata yang dimaksud adalah perkara 397 (perkara kami), sehingga kami sempat berdebat. Nyata sekali di hadapan kami terjadi upaya-upaya intervensi dalam kasus ini,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti kehadiran orang yang sama saat Pemeriksaan Setempat (PS). Menurut Somya, sosok tersebut hadir tanpa memiliki surat kuasa ataupun keterkaitan hukum langsung dengan perkara, tetapi ikut memantau jalannya kegiatan.

Somya khawatir keberadaan pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum tersebut dapat memengaruhi independensi proses peradilan.

Untuk memperjuangkan hak hukum keluarga Indrawati, pihak keluarga atau keponakan Indrawati kemudian mengajukan gugatan intervensi. Gugatan tersebut dikabulkan sehingga pihak keluarga dapat masuk sebagai salah satu pihak dalam perkara.

Saat ini, perkara di PN Denpasar telah memasuki tahap kesimpulan.

Tidak berhenti di sana, tim kuasa hukum juga menempuh jalur hukum administratif dengan mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar terkait penerbitan sertifikat pengganti. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 26.

Langkah tersebut juga dibarengi dengan laporan resmi kepada kepolisian.

Namun, Somya menyayangkan proses penanganan laporan yang menurutnya berjalan lambat. Ia mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan pemanggilan para pihak maupun kepastian proses hukum atas laporan tersebut.

Ia berharap penyidik Polresta Denpasar dapat menangani laporan itu secara transparan dan profesional.

Somya juga mengkhawatirkan lambannya penanganan laporan dapat membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan manuver hukum maupun memengaruhi jalannya persidangan.

Dalam persidangan di PTUN, Somya turut mempersoalkan sejumlah aspek administratif dalam produk pertanahan yang menjadi objek sengketa.

Ia menilai BPN seolah-olah menjadi pihak yang menyuarakan kepentingan Rudi Aras. Padahal, menurutnya, baik Rudi Aras maupun BPN belum dapat menunjukkan bukti maupun dokumen perwalian yang berkaitan dengan transaksi jual beli pada 1973.

Baca juga:  DTW Jatiluwih Gandeng PIB College Bali, Tingkatkan Profesionalisme SDM Lewat Pelatihan AI

Somya menyoroti tahun kelahiran Rudi Aras yang disebut 1971. Dengan demikian, apabila merujuk pada dokumen transaksi tahun 1973, Rudi Aras saat itu masih berusia sekitar dua tahun.

Hal tersebut menjadi salah satu pertanyaan mendasar yang diajukan tim kuasa hukum mengenai kapasitas pihak yang dikaitkan dengan transaksi maupun penunjukan batas-batas tanah pada masa tersebut.

Selain itu, Somya mengungkap sejumlah dugaan kesalahan objek atau error in objecto dalam produk administrasi pertanahan BPN.

Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain alamat Rudi Aras yang disebut berada di Desa Kutuh, padahal menurut kuasa hukum alamat sebenarnya berada di Jalan Tegalwangi, Jimbaran.

Kemudian, lokasi sertifikat disebut berada di Banjar Sambangan, sementara menurut pihak Indrawati lokasinya berada di Banyuhanyar.

Persoalan lainnya menyangkut gambar situasi yang disebut tidak mencantumkan jalan, meskipun secara faktual terdapat jalan di lokasi tersebut.

Somya juga mempertanyakan penggunaan dokumen Ipeda yang dikaitkan dengan Banjar Tegal, padahal menurutnya objek tanah yang disengketakan tidak berada di wilayah banjar tersebut.

Ia menilai BPN seharusnya melakukan pengukuran ulang untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Namun, menurutnya, langkah tersebut tidak dilakukan sehingga berbagai kesalahan yang dipersoalkan belum mendapatkan kejelasan.

Atas berbagai persoalan itu, Somya berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun yang berupaya melakukan intervensi.

Ia juga meminta Polresta Denpasar segera memberikan kepastian atas laporan yang telah disampaikan, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dugaan praktik mafia tanah.

Somya menegaskan, sejak awal perkara ini muncul pada 2016, menurut pengetahuannya, tidak pernah ada pembahasan mengenai keberadaan sertifikat seperti yang kini diperlihatkan pihak lawan.

Karena itu, ia mengaku terkejut ketika BPN kemudian menerbitkan sertifikat pengganti yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam sengketa tersebut.

“Kami akan tetap berjuang apa pun yang terjadi, termasuk mengingatkan publik agar mengatensi masalah ini. Beginilah faktanya yang terjadi di BPN Badung,” tegas Somya.

Sementara itu, Indrawati turut menyampaikan versinya mengenai riwayat penguasaan dan transaksi tanah yang disengketakan.

Ia menjelaskan, almarhum ayahnya memiliki hubungan pertemanan yang sangat dekat dengan suami Rudi Aras. Keduanya bahkan sudah dianggap seperti keluarga sendiri.

Indrawati mengakui pembayaran tanah tersebut dilakukan dengan menyerahkan sebuah mobil sebagai bagian dari transaksi.

“Ya, kalau sebagai keluarga, apalagi tahun lama itu, kita kan enggak mau akal-akalan bikin mutasi sekarang. Kita cuma berserah sama Tuhan,” kata Indrawati.

Ia menyatakan tidak ingin melakukan tindakan curang dalam persoalan tersebut. Menurutnya, setiap perbuatan memiliki konsekuensi dan akan kembali kepada orang yang melakukannya.

Indrawati mengaku memilih mencari penghidupan melalui pekerjaan yang halal dan tidak ingin memperoleh sesuatu dengan cara yang tidak benar.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum persoalan ini bergulir ke persidangan, almarhum kakaknya pernah bekerja di lingkungan BPN dan menjadi anak buah I Made Daging.

Indrawati menceritakan, ketika I Made Daging menjabat sebagai Kepala Seksi Sengketa, dirinya pernah berhadapan langsung dengannya dalam pembahasan penyelesaian persoalan tanah tersebut.

Baca juga:  Diduga Tanpa Izin, Bangunan Menjulang di Pantai Cemagi Tantang Aturan Tata Ruang

Saat itu, menurut Indrawati, sempat ada tawaran penyelesaian secara damai dengan pembagian sepertiga bagian. Namun, tawaran tersebut ditolaknya karena dinilai tidak adil.

“Waktu Pak Daging di Kepala Seksi Sengketa, saya berhadapan dengan Pak Daging, disuruh damai, saya dikasih sepertiga. Saya enggak mau karena itu sangat tidak adil. Saya lunas dan sudah diakui oleh Rudi,” ungkapnya.

Indrawati juga menyebut ibunya pernah menyampaikan di hadapan seorang pendeta bahwa dirinya tetap ingin menjual tanah tersebut.

Kondisi itu membuat Indrawati keberatan. Ia menegaskan sebenarnya bersedia membantu apabila persoalan diselesaikan secara kekeluargaan, bukan melalui cara yang menurutnya merugikan dirinya.

Indrawati mengaku tidak pernah berniat mencari masalah. Ia hanya ingin memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai hak, sembari menyerahkan seluruh proses kepada Tuhan.

“Siapa pun yang berbuat curang, pasti akan menerima karma itu,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, I Nyoman Suarta, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut juga harus dilihat dari aspek administrasi dan kronologi dokumen.

Ia kembali menyoroti fakta bahwa Rudi Aras disebut lahir pada 1971, sedangkan dokumen sertifikat atau fotokopi buku tanah yang dikaitkan dengannya disebut berasal dari 1973.

Menurut Suarta, perbedaan kronologi tersebut perlu diuji untuk mengetahui dasar hukum dan keabsahan dokumen yang digunakan dalam perkara.

Sementara itu, I Made Nistra, S.H., menekankan bahwa persoalan utama yang dipersoalkan pihaknya adalah penerbitan sertifikat pengganti ketika sengketa masih dalam proses hukum.

“Ketika proses hukum itu masih bergulir, kenapa BPN justru menerbitkan sertifikat penggantinya? Itu yang menjadi poin dari administrasi yang menjadi keberatan kami,” kata Nistra.

Ia juga kembali menyoroti perbedaan tanggal antara dokumen sertifikat dan pemberitahuan putusan kasasi.

Menurut Nistra, pemberitahuan putusan kasasi baru terjadi pada 14 Januari 2026, sedangkan sertifikat yang dibawa Rudi Aras mencantumkan tanggal 9 Januari 2026.

“Sehingga, menurut kami, sertifikat itu terbit ketika perkara ini masih sedang dalam pemeriksaan pengadilan,” tegasnya.

Nistra turut membenarkan adanya persoalan yang menurut pihaknya mengarah pada dugaan intimidasi dan upaya terselubung untuk melemahkan argumentasi hukum tim kuasa Indrawati.

Ia menilai sejumlah tindakan yang dipersoalkan seolah-olah menunjukkan adanya keberpihakan BPN Badung dalam proses penerbitan sertifikat bagi pihak Rudi Aras.

Menurutnya, terdapat dua dokumen sertifikat dengan kondisi berbeda, yakni dokumen yang tidak mencantumkan tanggal dan dokumen lain yang sudah mencantumkan tanggal.

Nistra berharap keterbukaan informasi kepada publik dapat meningkatkan perhatian masyarakat terhadap persoalan tersebut. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan ruang bagi Indrawati serta keluarganya untuk memperoleh keadilan.

“Sehingga nanti akan ada keadilan yang terbuka bagi Ibu Indrawati dan juga bagi keluarganya,” pungkas Nistra.

Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut persinggungan antara sengketa kepemilikan tanah, proses administrasi pertanahan, serta pengujian keabsahan sertifikat pengganti melalui jalur peradilan.

Seluruh dalil dan keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Indrawati selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan di PN Denpasar maupun PTUN Denpasar. (Riza) 

Berita Terpopular

Scroll to Top