Beranda Hukum Kejaksaan Negeri Badung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PDAM, Kerugian Capai Rp...

Kejaksaan Negeri Badung Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PDAM, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar

0

BADUNG – Kejaksaan Negeri Badung resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamangutama, Jum’at (31/01/2025).

Kedua tersangka, yang diketahui berinisial INAD dan IWM, diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.211.631.529 (satu miliar dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah). Penahanan ini dilakukan setelah Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik. Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 31 Januari 2025 hingga 19 Februari 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, INAD dan IWM diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tindakan mereka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam pelayanan publik di sektor air minum, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Kerugian sebesar Rp 1,2 miliar ini dinilai sangat serius, mengingat dampaknya terhadap operasional PDAM Tirtamangutama dan masyarakat yang bergantung pada layanan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara cepat dan transparan. “Kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merugikan keuangan negara,” tegas Sutrisno dalam keterangan resminya. Penahanan kedua tersangka ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pelayanan publik yang vital seperti air minum. Masyarakat diharapkan dapat memantau proses hukum ini sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja penegak hukum.

Baca juga:  Kerjasama Berujung Nestapa, Pengusaha Bali Terjerat Sengketa, Terancam Kehilangan Usaha

Kasus ini menyoroti betapa rentannya sektor pelayanan publik terhadap praktik korupsi. PDAM Tirtamangutama, sebagai penyedia layanan air minum, memiliki peran strategis dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi ini tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga dapat mengganggu kualitas layanan yang diterima oleh masyarakat.

Setelah masa penahanan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Proses persidangan diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan, memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.

Kejaksaan Negeri Badung berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku korupsi, terutama yang merugikan kepentingan publik. Masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan di sektor pelayanan publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan. Tegaknya hukum dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemberantasan korupsi di sektor-sektor lainnya. (Tim-08)