Beranda Pendidikan KPPAD Bali Himbau Penertiban Sekolah Asing Tak Berizin

KPPAD Bali Himbau Penertiban Sekolah Asing Tak Berizin

0
Ketua KPPAD Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini

DENPASAR – Dunianewsbali.com || Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, menyampaikan imbauannya kepada Dinas Pendidikan Bali untuk menertibkan sekolah-sekolah asing yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Bali. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuannya di Denpasar, Kamis (23/01/2025).

Yastini mengungkapkan bahwa terdapat dua sekolah asing di wilayah Badung dan Gianyar yang tidak memiliki izin operasional yang jelas. Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran di beberapa panti asuhan, mulai dari perizinan yang belum lengkap hingga pengasuh remaja yang diberikan tanggung jawab mengasuh anak balita.

Terkait kabar yang menyebutkan KPPAD telah menyurati Satpol PP Bali untuk mengambil tindakan, Yastini menegaskan bahwa berita tersebut adalah hoaks. Ia menjelaskan bahwa KPPAD hanya melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait masalah tersebut.

“Saya meminta Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti sekolah-sekolah asing yang beroperasi tanpa izin. Awalnya kami menerima pengaduan terkait kasus bullying, namun setelah ditelusuri, ternyata sekolah tersebut belum memiliki izin operasional,” ujar Yastini.

Ia menegaskan bahwa sekolah, baik internasional maupun swasta, harus mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya di Bali. Menurutnya, sekolah juga harus menjadi tempat yang aman untuk anak-anak.

“Kita tidak ingin anak-anak berada di sekolah yang tidak jelas. Mereka melabelkan diri sebagai lembaga pendidikan, tetapi tidak memenuhi standar yang ada,” tegasnya.

Dalam hal pengawasan, KPPAD bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk pembinaan. Yastini juga menggarisbawahi pentingnya penerapan Standard Operating Procedure (SOP) di sekolah untuk mencegah kasus bullying dan kekerasan seksual.

“Bila ada kasus yang bisa diselesaikan di tingkat sekolah sesuai aturan Kemendikbud, silakan ditangani. Namun, jika melibatkan pihak luar, sekolah dapat menghubungi kami atau psikolog terkait,” jelasnya.

Baca juga:  Prof. I Ketut Sudarsana Dilantik, Siap Bawa Universitas Udayana ke Tingkat Lebih Tinggi

Ia menambahkan bahwa sosialisasi terkait bullying harus menjadi fokus utama pihak sekolah, dengan pemberian sanksi yang bersifat mendidik kepada pelaku.

“Sanksi harus mendidik, misalnya jika anak merusak meja, maka ia harus membersihkan atau memperbaiki meja tersebut, bukan lari keliling lapangan,” ujarnya.

Jika pelaku bullying tidak berubah meski sudah diperingatkan hingga tiga kali, sekolah dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memindahkan anak tersebut, tentunya setelah melalui proses pembinaan yang melibatkan orang tua.

Yastini juga mengimbau agar bangunan seperti villa atau ruko tidak dijadikan lembaga pendidikan tanpa memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Ia berharap Dinas Pendidikan lebih aktif dalam pengawasan dan penertiban ke depannya.(Ich)