DENPASAR | Dunia News Bali – Polemik rencana lelang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2393 di wilayah Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, terus bergulir. Hartono melalui tim kuasa hukumnya memberikan tanggapan atas pengumuman yang disampaikan I Wayan Laya, SH pada 11 April 2026 terkait klaim kepemilikan cessie dan rencana pengajuan lelang atas objek tersebut.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari I Made Somya Putra, SH, MH dan I Nyoman Suarta, SH menilai bahwa sertifikat dengan NIB 22.09.000034061.0 itu tidak memiliki kekuatan hukum yang sah karena mengandung cacat hukum.
Penilaian tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 997/Pid.B/2016/PN DPS yang menyatakan bahwa I Gede Bambang Swidnyana, ST terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dalam proses penerbitan SHM dimaksud dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
“Fakta hukum ini menunjukkan bahwa dasar penerbitan SHM tersebut berasal dari tindak pidana pemalsuan,” ujar Made Somya Putra, Selasa (14/4/2026).
Menurut pihak kuasa hukum, persoalan ini bukan hal baru. Sebelumnya, sertifikat yang sama sempat direncanakan untuk dilelang oleh BPR Sadana (sebelumnya BPR Adiartha Udiana). Namun, proses tersebut urung dilaksanakan karena adanya persoalan hukum yang belum terselesaikan.
Lebih jauh diungkapkan, pada tahun 2021 pihak bank melalui PT BLBI pernah berupaya menjual rumah milik Hartono yang berlokasi di Padang Lestari Blok B/10. Padahal, objek yang dijadikan jaminan dan telah melalui proses survei berada di alamat berbeda, yakni Blok B/7.
Perbedaan objek tersebut kemudian menjadi pokok persoalan yang dimediasi di Kantor BPN Denpasar. Hasil mediasi pada 12 Agustus 2021 menyepakati adanya kesalahan pada gambar situasi antara SHM Nomor 2393 dan SHM Nomor 2396 atas nama Hartono, serta perlunya dilakukan pembenahan data.
Kuasa hukum menegaskan bahwa dalam proses tersebut, pihak terkait telah mengetahui dan mengakui adanya kekeliruan pada penunjukan lokasi objek dalam sertifikat.
Untuk SHM Nomor 2396 atas nama Hartono, perbaikan administrasi telah diselesaikan dengan diterbitkannya Peta Bidang Tanah Nomor 71/2023 pada 14 Februari 2023. Namun, untuk SHM Nomor 2393, hingga kini belum dapat diperbaiki karena masih terdapat pihak yang menguasai objek di lokasi yang disengketakan.
Situasi kembali memanas setelah pada Maret 2026, I Wayan Laya disebut mendatangi rumah milik Hartono dan menawarkan objek tersebut dengan mengatasnamakan sebagai pemegang cessie. Bahkan, beberapa pihak yang mengaku calon pembeli juga sempat mendatangi lokasi pada akhir Maret hingga awal April 2026.
Atas kejadian tersebut, Hartono melalui kuasa hukumnya telah melayangkan laporan ke Polresta Denpasar dengan Nomor DUMAS/312/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 6 April 2026. Laporan itu mencakup dugaan penyerobotan tanah, penipuan, serta pemalsuan dokumen.
Sebagai langkah pencegahan, kuasa hukum mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi terkait objek di Padang Lestari Blok B/10 guna menghindari risiko hukum di kemudian hari. Mereka juga meminta KPKNL Provinsi Bali serta BPN Kota Denpasar agar tidak memproses atau menindaklanjuti rencana lelang atas SHM Nomor 2393 sampai ada kepastian hukum.
Selain itu, pihaknya meminta agar segala aktivitas yang berkaitan dengan objek milik kliennya segera dihentikan.
“Tindakan tersebut berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat, instansi negara, dan klien kami sendiri,” tegasnya.
Kuasa hukum memastikan akan terus menempuh jalur hukum guna menjaga dan melindungi hak-hak kliennya atas objek yang disengketakan. (red)



