BULELENG | Dunia News Bali – Persoalan sengketa tanah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kembali menjadi sorotan. Tokoh masyarakat Bali, Nyoman Tirtawan, meminta perhatian Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof. Dr. Sunarto terkait dugaan belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal tersebut disampaikan Nyoman Tirtawan kepada Dunia News Bali dalam wawancara melalui telepon, Rabu (16/9/2026).
Tirtawan menyebut putusan yang menjadi persoalan berkaitan dengan sengketa tata usaha negara (TUN) Batu Ampar. Ia menegaskan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak 2 Mei 2025.
Menurut Tirtawan, pihak yang dilaporkannya terkait persoalan tersebut antara lain Bupati Buleleng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali.
Ia mempertanyakan mengapa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, menurut keterangannya, belum dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.
“Masyarakat menunggu keadilan terlalu lama, lebih dari satu tahun untuk mendapatkan keadilan pasca gugatan yang dimenangkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap per 2 Mei 2025,” ujar Tirtawan dalam wawancara melalui telepon, Rabu (16/9/2026).
Soroti Dugaan Ketidakpatuhan terhadap Putusan Pengadilan
Tirtawan menilai pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari kepastian hukum. Karena itu, ia meminta agar laporan yang disampaikannya mendapat perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Buleleng yang, menurut keterangannya, menggugat masyarakat Batu Ampar dengan nilai gugatan mencapai sekitar Rp28 miliar.
Menurut Tirtawan, persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.
“Demi tegaknya hukum, demi stabilitas dan prinsip equality before the law, jangan sampai pejabat memberikan contoh kepada masyarakat untuk melawan undang-undang maupun perintah pengadilan,” tegasnya.
Ia meminta lembaga dan aparat yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan secara objektif untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut.
Dalam wawancara tersebut, Tirtawan juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum apabila masyarakat diwajibkan mematuhi putusan pengadilan, sementara terdapat pihak yang menurutnya diduga tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia kemudian menyinggung jumlah warga binaan pemasyarakatan sebagai ilustrasi mengenai konsekuensi kepatuhan terhadap putusan hukum.
Tirtawan menegaskan pernyataannya tersebut bukan dimaksudkan untuk mengajak masyarakat melawan hukum.
“Saya tidak bermaksud memprovokasi. Peristiwa ini sudah terlalu lama dibiarkan. Saya ingin kasus ini ditangani secara serius,” katanya.
Ia juga menyatakan siap memberikan kesaksian dan bukti apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
“Saya bertanggung jawab secara lahir dan batin, siap memberikan kesaksian dan bukti bahwa telah terjadi tindakan yang menurut saya perlu diperiksa terhadap pelaksanaan putusan pengadilan,” ujarnya.
Perkara Batu Ampar
Sengketa Batu Ampar sebelumnya telah melewati proses peradilan tata usaha negara dan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 70 K/TUN/2025 tanggal 2 Mei 2025 menjadi salah satu dasar yang disoroti Tirtawan dalam permintaannya kepada pemerintah pusat dan Mahkamah Agung.
Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Tirtawan meminta agar seluruh pihak menghormati proses dan putusan pengadilan serta memastikan setiap tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nyoman Tirtawan dan Kiprahnya di Bali
Nyoman Tirtawan merupakan tokoh masyarakat asal Buleleng yang dikenal aktif menyuarakan berbagai persoalan kepentingan publik di Bali. Ia pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Bali periode 2014–2019 dan dikenal vokal dalam isu pengawasan anggaran serta kepentingan masyarakat.
Dalam arsip kliping Pemerintah Kabupaten Buleleng, Tirtawan pernah disebut koleganya di DPRD Bali sebagai “Pahlawan Penyelamat Uang Rakyat Bali Rp98 Miliar” terkait kiprahnya dalam memperjuangkan efisiensi anggaran Pilgub Bali 2018.
Julukan tersebut merupakan penyebutan yang tercatat dalam dokumentasi tersebut, bukan penetapan resmi mengenai status kepahlawanan.
Kini, Tirtawan kembali menyuarakan persoalan masyarakat dalam perkara Batu Ampar. Ia meminta Presiden RI dan Mahkamah Agung memberikan perhatian terhadap laporan yang disampaikannya serta memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai mekanisme hukum.
Ia berharap penyelesaian perkara dilakukan secara transparan dan berdasarkan hukum, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat terwujud. (red)
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai dugaan belum dilaksanakannya putusan pengadilan dan tindakan pihak-pihak yang disebut dalam berita ini merupakan keterangan Nyoman Tirtawan dalam wawancara dengan Dunia News Bali. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.