BADUNG | dunianewsbali – Sinergi penegakan hukum kembali ditunjukkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dalam operasi terpadu di kawasan Canggu. Seorang Warga Negara Ukraina berinisial DB (32) diamankan dalam patroli keimigrasian “Dharma Dewata” pada Sabtu (18/04), terkait dugaan penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran izin tinggal (overstay).
Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima BNN Bali mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penggunaan narkotika oleh seorang WNA di sebuah villa. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 15.00 WITA.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat sebelum mengamankan target. Dalam proses penggeledahan kamar DB, petugas menemukan alat bantu penggunaan obat terlarang yang diduga telah digunakan. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, temuan tersebut memperkuat indikasi awal keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas penyalahgunaan.
Namun, pelanggaran serius justru terungkap dari sisi keimigrasian. Berdasarkan pemeriksaan dokumen, DB diketahui telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal selama 66 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum oleh warga negara asing.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi warga asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia, baik itu pelanggaran izin tinggal maupun keterlibatan dalam tindak pidana lainnya. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, DB telah diamankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan tersebut. Ia menilai patroli “Dharma Dewata” menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan citra pariwisata Bali.
“Patroli Keimigrasian Dharma Dewata adalah langkah nyata kami dalam merawat marwah dan keharmonisan Pulau Dewata. Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi wisatawan yang datang dengan niat baik dan menghormati hukum serta kearifan lokal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi.
Operasi ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak hanya fokus pada penindakan tindak pidana, tetapi juga pada kepatuhan administrasi keimigrasian. Langkah ini dinilai penting dalam menjaga Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman, tertib, dan berkelanjutan. (*)



