Oleh: Advokat I Made Somya Putra, S.H., M.H.
Perdebatan mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka pada akhirnya memasuki ruang hukum dengan diajukannya permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut pada dasarnya diarahkan pada persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, yang konsekuensinya diharapkan dapat berujung pada gugurnya pencalonan tersebut dan, dalam konteks politik saat ini, dipersoalkan pula kedudukannya sebagai wakil presiden.
Dasar yang dikemukakan tidak semata-mata diletakkan pada persoalan hukum teknis, tetapi juga pada apa yang disebut sebagai gerakan moral. Gerakan tersebut dimaksudkan untuk membangun kesadaran publik bahwa terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Gerakan moral itu kemudian diwujudkan melalui jalur hukum berupa permohonan kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, hukum ditempatkan sebagai instrumen untuk membawa persoalan moral tersebut ke dalam ruang institusional. Pada titik inilah muncul persoalan menarik: apakah tujuan moral yang dibawa ke dalam proses hukum selalu identik dengan tujuan hukum itu sendiri?
Dalam perspektif hukum, setidaknya terdapat tiga nilai yang lazim dibicarakan sebagai tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Ketiganya memiliki karakter yang berbeda dengan ukuran moral yang sering kali bersifat subjektif dan bergantung pada perspektif orang yang menilainya.
Kewenangan MK yang Bersifat Limitatif
Pemohon, Denny Indrayana, sebagai seorang advokat sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, tentu memahami bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi bukanlah kewenangan yang tidak terbatas.
Pasal 24C UUD 1945 memberikan kewenangan tertentu kepada MK, antara lain:
- menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
- memutus pembubaran partai politik; dan
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam lingkup kewenangannya tersebut bersifat final dan mengikat.
Dengan konstruksi kewenangan seperti itu, persoalan yang dibawa ke MK tentu tidak sesederhana pertanyaan apakah ijazah seseorang setara dengan jenjang pendidikan tertentu atau tidak. Ada persoalan konstitusional yang lebih luas yang hendak dibangun melalui permohonan tersebut.
Dalam konteks inilah permohonan mengenai ijazah Gibran dapat dipandang sebagai suatu manuver hukum untuk membawa persoalan tersebut ke ruang publik dan membangun argumentasi bahwa terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan pencalonannya.
Dengan kata lain, apabila dibaca dari perspektif politik dan komunikasi publik, proses hukum tersebut tidak hanya memiliki konsekuensi yuridis, tetapi juga berpotensi menghasilkan konsekuensi politik.
Antara Tujuan Hukum dan Gerakan Moral
Di sinilah persoalan pokok tulisan ini berada.
Apabila suatu permohonan hukum didasarkan pada gerakan moral, maka pertanyaan yang patut diajukan adalah: apakah ukuran moral tersebut dapat disamakan dengan ukuran hukum?
Moral pada dasarnya berangkat dari nilai, keyakinan, rasa, dan penilaian seseorang atau kelompok mengenai apa yang dianggap benar dan salah. Ukuran semacam ini tidak selalu dapat dirumuskan secara konkret.
Seseorang dapat menganggap suatu tindakan bermoral, sementara orang lain dapat memberikan penilaian sebaliknya. Ukuran moral sangat dipengaruhi oleh cara seseorang melihat suatu peristiwa, nilai yang diyakininya, serta interpretasinya terhadap fakta.
Situasinya berbeda dengan hukum.
Hukum bekerja melalui norma, aturan, asas, yurisprudensi, putusan pengadilan, serta berbagai bentuk kesepakatan atau ketentuan tertulis yang mempunyai kekuatan mengikat. Karena itu, suatu persoalan hukum semestinya diuji berdasarkan parameter hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan perasaan moral seseorang.
Apabila ukuran moral justru menjadi alasan utama penggunaan instrumen hukum, maka terbuka kemungkinan adanya tujuan lain di luar tujuan hukum itu sendiri. Tujuan tersebut dapat berupa kepentingan politik, kepentingan kelompok, maupun kepentingan individual.
Dalam perspektif demikian, hukum berpotensi hanya menjadi kendaraan untuk mencapai tujuan yang sebenarnya berada di luar hukum.
Hukum sebagai Instrumen Politik
Dalam praktik kehidupan politik, hukum dan politik memang tidak selalu dapat dipisahkan secara tegas.
Seorang politisi atau kelompok politik dapat menggunakan mekanisme hukum untuk memperjuangkan kepentingannya. Hal tersebut pada dirinya sendiri tidak otomatis salah, karena hukum memang menyediakan ruang bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya.
Namun, persoalan menjadi menarik ketika hukum digunakan terutama sebagai instrumen untuk membangun persepsi politik terhadap seseorang, sementara tujuan penyelesaian hukum itu sendiri menjadi persoalan sekunder.
Dalam konteks permohonan mengenai ijazah Gibran, dapat muncul pembacaan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata diarahkan untuk memperoleh putusan yang mengoreksi status hukum Gibran, tetapi juga untuk membangun narasi publik bahwa terdapat persoalan serius dalam pemenuhan persyaratan pendidikannya.
Jika demikian, konsekuensi terbesar dari proses tersebut bukan hanya konsekuensi yuridis, melainkan juga konsekuensi politis.
Frasa seperti “syarat pendidikan tidak terpenuhi” dapat memiliki daya politik yang jauh lebih besar daripada uraian teknis mengenai konstruksi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Bagi publik, label tersebut dapat membentuk persepsi tertentu terhadap seseorang, bahkan ketika persoalan hukumnya sendiri belum tentu berakhir sebagaimana narasi politik yang dibangun.
Latar Belakang Politik dan Kepentingan Kekuasaan
Jika ditarik lebih jauh, latar belakang pemohon juga menjadi bagian yang tidak dapat dilepaskan dari pembacaan politik terhadap perkara ini.
Denny Indrayana dikenal sebagai mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, seorang advokat, serta figur yang juga terlibat dalam kontestasi politik dan pernah memberikan bantuan hukum kepada kandidat presiden lain.
Dalam perspektif politik, fakta-fakta tersebut dapat membuat publik membaca permohonan ini bukan semata-mata sebagai persoalan hukum yang berdiri sendiri, tetapi juga sebagai bagian dari dinamika pertarungan politik.
Dalam politik, hukum terkadang tidak ditempatkan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai salah satu instrumen untuk mencapai kepentingan yang lebih besar.
Dalam konteks tersebut, upaya untuk membangun citra atau persepsi negatif terhadap lawan politik dapat menjadi bagian dari strategi politik. Persoalan mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat pendidikan, misalnya, dapat menjadi isu yang memiliki dampak lebih luas daripada sekadar persoalan administratif.
Pertanyaannya kemudian: kepentingan politik apa yang mungkin berada di balik persoalan tersebut?
Kemungkinannya tentu tidak tunggal.
Salah satu implikasinya adalah upaya untuk memberikan tekanan politik terhadap Gibran dan keluarga Jokowi dalam menghadapi dinamika politik di masa mendatang. Persoalan tersebut juga dapat dikaitkan dengan posisi Prabowo dalam Pilpres 2029, karena dapat dibangun narasi bahwa keputusan memilih Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 merupakan sebuah keputusan politik yang keliru apabila kemudian terbukti terdapat persoalan serius mengenai persyaratan pencalonannya.
Pada akhirnya, dalam perspektif politik, perebutan kekuasaan sering menjadi kepentingan yang lebih dominan daripada perdebatan mengenai nilai-nilai hukum itu sendiri.
Di sinilah hukum dapat mengalami pergeseran fungsi: dari instrumen untuk mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, menjadi instrumen untuk memperoleh keuntungan politik.
Ketika Moral Dijadikan Dasar
Persoalan berikutnya adalah penggunaan istilah “gerakan moral”.
Apa yang disebut sebagai gerakan moral sebenarnya tidak mempunyai ukuran yang sepenuhnya objektif. Moral berada dalam wilayah nilai dan penilaian manusia. Ia hadir dalam sikap, ucapan, tindakan, maupun keyakinan seseorang.
Orang lain kemudian menafsirkan moralitas tersebut berdasarkan ekspresi dan perilaku yang terlihat.
Dalam konteks hukum, persoalannya menjadi berbeda karena hukum membutuhkan parameter yang lebih konkret. Ada norma yang menjadi dasar, ada fakta yang harus dibuktikan, ada prosedur yang harus ditempuh, serta ada kewenangan lembaga yang harus dihormati.
Karena itu, ketika suatu tindakan hukum dibenarkan atas nama moral, perlu dipertanyakan pula apakah moral tersebut benar-benar menjadi tujuan hukum atau justru menjadi pintu masuk bagi kepentingan lain.
Jika kepentingan tersebut adalah kepentingan politik, maka hukum berpotensi mengalami instrumentalisasi.
Cermin dari Perkara Batas Usia Capres-Cawapres
Menariknya, persoalan ini sebenarnya dapat dibandingkan dengan peristiwa sebelumnya ketika terdapat permohonan ke Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjelang Pilpres 2024.
Pada saat itu, pendukung Gibran juga menggunakan jalur konstitusional untuk memperjuangkan suatu tafsir mengenai hak untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.
Permohonan tersebut kemudian menghasilkan putusan MK yang membuka ruang bagi pencalonan Gibran.
Jika pada masa itu argumentasi yang digunakan adalah mengenai hak konstitusional, demokrasi, dan kepentingan untuk memperoleh kesempatan dalam kontestasi politik, maka pada saat ini muncul argumentasi yang berbeda: persoalan ijazah dan pemenuhan syarat pendidikan.
Namun, jika kedua peristiwa tersebut dilihat dari perspektif penggunaan hukum sebagai instrumen untuk memperjuangkan suatu kepentingan politik, terdapat sebuah pertanyaan yang menarik.
Apakah ukuran moral yang digunakan untuk menilai suatu permohonan dapat diberlakukan secara berbeda terhadap permohonan yang diajukan oleh kelompok yang berbeda?
Jika seseorang menganggap permohonan mengenai ijazah Gibran sebagai gerakan moral, sementara pada saat yang sama menganggap permohonan mengenai batas usia sebagai tindakan yang tidak bermoral, maka perlu dijelaskan apa standar moral yang digunakan.
Sebab, apabila hukum sama-sama digunakan untuk memperjuangkan kepentingan konstitusional tertentu, maka perbedaan penilaian moral harus mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Moral yang Berbalik Menjadi Cermin
Di sinilah letak kritik akademis terhadap penggunaan istilah moral dalam perkara ini.
Ketika seseorang mengklaim bahwa dirinya sedang memperjuangkan moral melalui mekanisme hukum, sementara pada waktu yang sama menilai pihak lain tidak bermoral karena menggunakan mekanisme hukum untuk kepentingannya, maka standar yang digunakan harus diuji secara konsisten.
Jangan sampai moral hanya menjadi label yang diberikan kepada tindakan kelompok sendiri, sementara tindakan kelompok lain langsung dianggap sebagai penyalahgunaan hukum.
Dalam konteks ini, terdapat suatu argumentum in contrario yang menarik.
Jika penggunaan hukum untuk kepentingan politik oleh pihak tertentu dianggap sebagai tindakan yang mencederai tujuan hukum, maka standar yang sama semestinya diterapkan terhadap semua pihak, termasuk terhadap pihak yang sebelumnya menggunakan mekanisme hukum untuk kepentingan politiknya sendiri.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar siapa yang mengajukan permohonan dan siapa yang menjadi objek permohonan.
Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah hukum digunakan berdasarkan standar yang sama, ataukah hukum hanya menjadi alat untuk membenarkan kepentingan masing-masing pihak?
Pada akhirnya, permohonan mengenai ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi dapat dibaca dalam dua dimensi sekaligus: sebagai persoalan hukum dan sebagai bagian dari dinamika politik.
Jika ia ditempatkan sebagai persoalan hukum, maka parameter utamanya haruslah kewenangan MK, norma konstitusi, hukum positif, fakta, pembuktian, serta tujuan hukum berupa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Namun, jika ia ditempatkan sebagai gerakan moral, maka harus disadari bahwa ukuran moral tidak selalu objektif dan dapat berbeda antara satu kelompok dengan kelompok lainnya.
Karena itu, terdapat ironi apabila pihak yang menganggap dirinya sedang memperjuangkan moral kemudian menilai pihak lain tidak bermoral hanya karena menggunakan mekanisme hukum untuk kepentingannya.
Dalam perspektif tersebut, nilai moral dari Pemohon perkara ijazah Gibran dan nilai moral dari Pemohon perkara batas usia capres-cawapres pada 2024 pada dasarnya dapat dipersoalkan dengan ukuran yang sama: keduanya sama-sama menggunakan instrumen hukum untuk memperjuangkan kepentingan yang mereka anggap benar.
Pertanyaan akhirnya bukan siapa yang paling bermoral.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah hukum masih ditempatkan sebagai hukum, atau telah berubah menjadi panggung tempat moral dan politik saling menggunakan satu sama lain untuk mencapai kepentingan kekuasaan?
Di situlah publik perlu bersikap kritis.
Sebab ketika hukum dipakai sebagai alat untuk memenangkan pertarungan politik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seseorang atau kepentingan suatu kelompok, melainkan juga kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.