Perang Teluk Memanas, Pelaut Indonesia Makin Diburu Kapal Internasional

Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), I Dewa Nyoman Budiasa.

DENPASAR |  Dunia News Bali – Memanasnya konflik di kawasan Teluk dan meningeal risiko pelayaran di Selat Hormuz ternyata membuka peluang kerja baru bagi pelaut Indonesia. Sejumlah perusahaan pelayaran dan pemilik kapal asing kini mencari tenaga pelaut asal Indonesia untuk mengisi posisi awak kapal yang ditinggalkan pelaut dari sejumlah negara yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh konflik.

Perekrutan tersebut dilakukan melalui berbagai perusahaan pengawakan kapal atau manning agency di Indonesia. Para pelaut yang direkrut nantinya ditempatkan di kapal-kapal internasional, termasuk yang menjalankan aktivitas pelayaran dan perdagangan di kawasan Timur Tengah.

Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), I Dewa Nyoman Budiasa, mengatakan peluang bekerja di kapal asing dengan standar dan kompetensi yang diakui secara internasional menjadi kesempatan yang cukup besar bagi pelaut Indonesia.

“Bekerja di kapal asing dengan kompetensi yang diakui internasional merupakan peluang yang sangat baik bagi pelaut Indonesia di tengah sulitnya mendapat pekerjaan di dalam negeri,” kata Budiasa kepada Maritim di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).

Menurut Budiasa, meningeal kebutuhan terhadap pelaut Indonesia sebenarnya bukan fenomena yang baru muncul akibat konflik di kawasan Teluk. Tren tersebut telah berlangsung sejak pecahnya perang Rusia-Ukraina. Rusia dan Ukraina diketahui merupakan dua negara yang selama ini menjadi salah satu pemasok pelaut bagi industri pelayaran dunia.

Ketika perang Rusia-Ukraina berkecamuk, banyak pelaut dari kedua negara memilih meninggalkan kapal atau tidak kembali bekerja karena kondisi keamanan yang semakin memburuk. Kekosongan awak tersebut kemudian harus segera diisi pelaut dari negara lain agar operasional kapal dan aktivitas perdagangan global tetap berjalan.

Baca juga:  Pansus TRAP Tegaskan Penertiban di Jatiluwih, Pengusaha Minta Dialog dan Keadilan, Status UNESCO Jadi Taruhan

Indonesia menjadi salah satu negara yang dilirik untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah posisi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, tidak memihak, serta tetap menjaga hubungan baik dengan Rusia maupun Ukraina.

Kondisi serupa kembali terlihat ketika ketegangan di kawasan Teluk meningkat dan keselamatan pelayaran di Selat Hormuz menjadi perhatian. Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat turut meningkatkan kekhawatiran awak kapal yang harus melintas di jalur strategis tersebut.

Sejumlah pelaut memilih menolak penugasan atau turun dari kapal karena mempertimbangkan risiko keselamatan. Posisi yang kosong kemudian berpotensi diisi pelaut dari negara lain, termasuk Indonesia.

Budiasa menilai pelaut Indonesia menjadi salah satu pilihan karena Indonesia tidak berada pada posisi yang memihak pihak-pihak yang bertikai. Selain itu, mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam juga dinilai menjadi salah satu pertimbangan tersendiri bagi pemilik kapal dalam memilih awak kapal untuk kawasan Timur Tengah.

“Pelaut Indonesia saat ini makin dicari untuk mengawaki kapal asing yang melintasi kawasan Timur Tengah,” ujarnya.

Meningkatnya peluang kerja di kapal internasional tersebut turut berdampak pada jumlah anggota KPI. Budiasa menyebut saat ini jumlah anggota KPI telah mencapai sekitar 35.000 pelaut.

Jumlah tersebut merupakan angka kumulatif yang mencakup pelaut yang sedang bekerja di atas kapal maupun mereka yang sedang berada di darat dalam masa off atau menunggu penugasan berikutnya.

Meski bekerja di kapal yang melintasi kawasan konflik memiliki tingkat risiko lebih tinggi, Budiasa mengatakan risiko pekerjaan pelaut pada dasarnya tidak hanya muncul di wilayah perang. Berbagai kondisi ekstrem di laut juga dapat mengancam keselamatan, mulai dari cuaca ekstrem hingga aksi perompakan dan tindak kriminal di laut.

Baca juga:  BIBU Panji Sakti Teken Kontrak Tiga N219 Amfibi PTDI, Perkuat Logistik Maritim Indonesia

Perlindungan Pelaut melalui CBA

Di tengah meningeal kebutuhan terhadap pelaut Indonesia, aspek perlindungan dan pemenuhan hak awak kapal menjadi perhatian Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI).

KPI berafiliasi dengan International Transport Workers’ Federation (ITF), federasi pekerja transportasi internasional yang berkedudukan di Inggris. Melalui jaringan tersebut, KPI memiliki peran dalam memperjuangkan dan memberikan perlindungan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing di berbagai belahan dunia.

Budiasa menjelaskan, salah satu instrumen utama perlindungan pelaut adalah Collective Bargaining Agreement (CBA) atau Perjanjian Kerja Bersama. Perjanjian tersebut dibuat antara perusahaan pelayaran atau pemilik kapal dengan serikat pekerja pelaut, dalam hal ini KPI.

Hingga awal September 2026, KPI tercatat telah menandatangani sebanyak 407 CBA dengan 172 perusahaan pelayaran maupun pemilik kapal, baik yang berada di Indonesia maupun luar negeri.

Ratusan perjanjian tersebut mencakup sekitar 4.183 kapal internasional yang mempekerjakan puluhan ribu awak kapal asal Indonesia.

Salah satu kerja sama tersebut adalah CBA antara KPI dan Pertamina Niaga yang mencakup 84 kapal tanker. Budiasa menyebut dua kapal tanker yang masuk dalam cakupan tersebut pernah ditahan ketika berada di kawasan Selat Hormuz. Kedua kapal itu kemudian dilepaskan dan dapat melanjutkan pelayaran hingga kembali ke Indonesia dengan selamat.

Baca juga:  Koalisi Nilai Dakwaan terhadap Tomy Priatna Wiria Cacat Hukum, Soroti Ancaman terhadap Demokrasi

Selain melalui CBA, KPI juga terlibat dalam International Bargaining Forum (IBF), sebuah forum bipartit yang dibentuk ITF untuk melakukan perundingan dengan para pemilik kapal dunia.

Forum tersebut melakukan pertemuan bilateral secara berkala, termasuk melalui IBF Renegotiation Meeting yang digelar setiap dua tahun. Dalam forum itu, berbagai ketentuan dalam CBA dievaluasi, mulai dari upah, benefit, kompensasi, asuransi hingga perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi pelaut.

Perundingan juga dapat dilakukan di luar agenda dua tahunan apabila muncul kondisi luar biasa yang membutuhkan pengaturan khusus, termasuk ketika terjadi perang atau konflik bersenjata.

“Dalam kondisi perang, Forum IBF yang menentukan wilayah mana saja yang masuk kategori daerah berbahaya (war zone). Selanjutnya, dibuat kesepakatan mengenai hak-hak pelaut apabila ditugaskan di wilayah dengan kondisi extraordinary. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi addendum yang melekat pada CBA,” ujar Budiasa.

Ia menegaskan, pelaut memiliki hak untuk menolak berlayar apabila kapal ditugaskan melewati wilayah yang dinilai berbahaya atau berada dalam zona perang.

Namun, apabila awak kapal telah menyepakati untuk tetap menjalankan pelayaran di wilayah tersebut, hak dan kompensasi bagi pelaut harus terlebih dahulu disepakati.

Kompensasi itu dapat berupa peningkatan upah hingga dua kali lipat maupun bentuk kompensasi lainnya sesuai kesepakatan yang dibuat antara pihak terkait.

Dengan mechanism tersebut, peluang kerja pelaut Indonesia di tengah meningeal kebutuhan awak kapal internasional tetap harus berjalan beriringan dengan jaminan keselamatan, perlindungan kerja, serta pemenuhan hak-hak pelaut ketika menghadapi kondisi pelayaran yang tidak normal. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top