Tinggal Ilegal 3 Bulan karena Tak Punya Uang, WNA Nigeria Akhirnya Dideportasi dari Bali

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengawal WN Nigeria berinisial IO di ruang tunggu keberangkatan internasional, Selasa (18/8/2026)

BADUNG | dunianewsbali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara Nigeria berinisial IO akibat melanggar aturan keimigrasian dengan overstay selama 93 hari di Bali.

​Aparat mengamankan IO setelah bermalam dan berpindah-pindah tempat tinggal di kawasan Canggu tanpa izin tinggal yang sah.

Masuk Indonesia Pakai Visa Kunjungan

​Pria berusia lanjut ini tercatat pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia pada 17 November 2025. Ia masuk melalui TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan.

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawasi proses check-in kepulangan WN Nigeria berinisial IO di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

​IO mengaku datang ke Indonesia untuk berwisata sekaligus mencoba peruntungan mencari pekerjaan. Dokumen izin tinggalnya sebenarnya telah habis masa berlakunya sejak 15 Mei 2026.

  • Masuk Indonesia: 17 November 2025
  • Masa Izin Tinggal Habis: 15 Mei 2026
  • Lama Overstay: 93 Hari

Mengaku Kehabisan Uang dan Dilaporkan Teman

​Selama berada di Pulau Dewata, IO menghabiskan waktu dengan mengunjungi berbagai pantai dan kafe di kawasan Canggu. Ia berdalih tidak segera meninggalkan Indonesia karena kehabisan dana untuk membeli tiket pesawat pulang.

Baca juga:  Pansus TRAP Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum di Balik Alih HGB Bali Handara

​Keberadaannya yang tidak berizin akhirnya terkuak setelah seorang rekannya melapor ke pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026.​

WN Nigeria berinisial IO saat memasuki garbarata pesawat untuk proses deportasi menuju Lagos via Doha, Selasa (18/8/2026).

Polsek Kuta kemudian mengamankan IO dan menyerahkannya ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 guna pemeriksaan lanjutan.

Langkah Tegas Penangkalan dan Deportasi

​Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ngurah Rai mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan usulan masuk daftar penangkalan.

​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menegaskan bahwa alasan finansial tidak bisa menjadi pembenar atas pelanggaran hukum keimigrasian.

​”Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” tegas Novyandri.

Proses pemulangan IO dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Ia diterbangkan menggunakan maskapai Qatar Airways QR961 rute Denpasar–Doha sebelum melanjutkan penerbangan ke Lagos, Nigeria. (editor: brv)

Baca juga:  Sidang Perbekel I Nyoman Diantara, Somya : JPU Abaikan Landasan Perkara & Terkesan Bantah Fakta Persidangan

Berita Terpopular

Scroll to Top