Beranda Hukum Vonis 2 Tahun Penjara “Selepeg” Picu Polemik, AWK dan Tim Kuasa Hukum...

Vonis 2 Tahun Penjara “Selepeg” Picu Polemik, AWK dan Tim Kuasa Hukum Desak Peninjauan Kasasi

0
Made Selepeg (kiri) didampingi Senator AWK (kanan)

DENPASAR – Dunianewsbali.com, Kasus yang melibatkan I Made Kasih atau lebih dikenal sebagai Selepeg telah memunculkan sorotan publik setelah dirinya dijatuhi vonis 2 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP.

Ia divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu dalam sidang perdata sengketa warisan di Banjar Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Karangasem.

Fakta menarik terungkap bahwa Selepeg tidak memiliki hubungan darah dengan pelapor yang mengajukan sengketa tersebut.

Ditemani tim kuasa hukumnya, Selepeg melaporkan permasalahan ini kepada senator Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (Arya Wedakarna atau AWK) di kantor DPD Provinsi Bali pada Senin (11/11/2024).

Dalam wawancara singkat, AWK menyatakan komitmennya untuk mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya oknum atau “mafia hukum” yang terlibat.

“Kita akan segera berkoordinasi dengan pusat. Mungkin ada oknum-oknum dan mafia-mafia hukum yang bermain di bawahnya,” tegas AWK.

Ia juga menambahkan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia harus menegakkan norma-norma hukum agar keadilan dan integritas produk hukum dapat terjaga.

AWK juga menyebutkan bahwa kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk mendorong Mahkamah Agung memperkuat posisinya sebagai lembaga penegak hukum yang bersih. “Minggu depan masa reses berakhir, segera kita jadikan agenda nasional,” imbuhnya.

Kritik Pedas dari Tim Kuasa Hukum

Salah satu anggota tim kuasa hukum Selepeg, Irjen. Pol. (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., turut menyampaikan keprihatinannya atas putusan hukum yang dianggapnya tidak mencerminkan keadilan.

Ia mempertanyakan bagaimana seseorang yang tidak memiliki hubungan keluarga atau waris dapat mempertanyakan silsilah Selepeg dan menuduhnya memberikan informasi palsu.

“Kalau ini diputus dan dikuatkan dalam kasasi, itu akan menjadi yurisprudensi. Orang-orang mungkin akan menggunakan putusan ini untuk menggugat pihak lain demi mendapatkan harta,” ujarnya dengan nada prihatin.

Baca juga:  Sidang Lapangan, Bank Mandiri Lelang Aset Isi 'Mrajan' Leluhur

Selain itu, Sukawinaya menyinggung pentingnya integritas dalam profesi hukum. “Kalau begini caranya, tak perlu lagi kita memiliki S3 atau profesor hukum. Cukup ikut kata yang berkuasa atau yang berduit,” sindirnya.

Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., salah satu kuasa hukum lainnya, juga mengkritisi putusan tersebut dan menyoroti kejanggalan dalam argumentasi hukum yang digunakan.

“Klien kami menyusun silsilah berdasarkan data dari kakeknya pada tahun 1962, yang hanya mencantumkan pihak purusa (waris laki-laki). Perbedaan dengan data tahun 2012 seharusnya dimaklumi karena perubahan dalam tradisi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tradisi kearifan lokal Bali cenderung tidak melibatkan pihak perempuan dalam silsilah keluarga karena mereka dianggap menjadi bagian dari silsilah keluarga lain setelah menikah.

Seruan untuk Mempertimbangkan Kearifan Lokal

Seluruh tim kuasa hukum berharap agar proses kasasi di Mahkamah Agung mempertimbangkan kasus ini dari berbagai sisi, bukan hanya berdasarkan aspek legal formal tetapi juga dengan melihat kearifan lokal Bali yang telah mengakar dalam masyarakat.

“Kearifan lokal Bali ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam keputusan hukum yang diambil,” pungkas Umi Martina. Diharapkan, keputusan kasasi akan meneliti kembali duduk perkara yang sesungguhnya dan mengakomodasi pandangan tradisional yang hidup dalam budaya Bali. (Ich)