WNA Inggris Meninggal di Bali, Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Libatkan 4 WNA Australia

DENPASAR | Dunia News Bali – Polresta Denpasar masih mendalami kasus meninggalnya seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris berinisial PID, yang diduga menjadi korban penganiayaan di salah satu tempat hiburan di kawasan Legian, Kabupaten Badung.

Korban sebelumnya diduga mengalami kekerasan pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Setelah kejadian, korban sempat kembali ke hotel tempatnya menginap.

Pada 8 Agustus 2026, korban kemudian mendapat penanganan medis di RS Murni Teguh. Sehari berikutnya, 9 Agustus 2026, korban dipindahkan ke RS BIMC untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Namun, setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.06 WITA. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSU Dharma Yadnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh anak korban ke SPKT Polsek Kuta pada 20 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/91/VIII/2026/Polsek Kuta.

Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Bersama-sama

Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban oleh beberapa WNA.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, antara lain pihak keluarga korban, petugas keamanan, pekerja di lokasi kejadian, serta sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Baca juga:  Gara-gara Sabu 153 Gram, Putu Adhi dan Gede Raka Dituntut 10 Tahun Penjara

Penyidik juga tengah menelusuri rekaman CCTV dan video yang berkaitan dengan kejadian. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan penting untuk mengungkap kronologi serta mengetahui peran masing-masing pihak.

Berdasarkan keterangan saksi dan pendalaman awal, polisi menemukan empat WNA berkewarganegaraan Australia yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Keempatnya masing-masing berinisial RGG, PAM, JRM, dan TRZ.

Data perlintasan keimigrasian menunjukkan keempat WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia pada 6 Agustus 2026 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Australia.

Keberadaan mereka di luar Indonesia menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik. Polisi masih menelusuri keberadaan masing-masing saat kejadian, dugaan peran dalam peristiwa, hubungan antara para pihak, serta aktivitas sebelum dan setelah dugaan penganiayaan.

Penyebab Kematian Masih Didalami

Polresta Denpasar menegaskan belum menarik kesimpulan terkait penyebab kematian korban maupun hubungan antara kondisi medis korban dengan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 5 Agustus 2026.

Penyidik akan berkoordinasi dengan dokter forensik dan pihak rumah sakit untuk memperoleh keterangan serta dokumen medis yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Baca juga:  Robohkan dan Rusak Papan Informasi, Lie Herman Trisna Akan Dilaporkan Ke Polisi

Polisi juga akan melakukan proses autopsi terhadap jenazah korban melalui koordinasi dengan dokter forensik guna memastikan penyebab pasti kematian serta mengetahui hubungan medis antara dugaan kekerasan dan meninggalnya korban.

Polisi Koordinasi dengan Inggris dan Imigrasi

Dalam penanganan perkara ini, Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta akan melakukan koordinasi dengan Konsulat atau Kedutaan Besar Inggris terkait meninggalnya warga negara Inggris tersebut.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak RS BIMC untuk memperoleh informasi mengenai kondisi korban selama menjalani perawatan, tindakan medis yang diberikan, waktu korban dinyatakan meninggal dunia, serta dokumen medis yang berkaitan dengan korban.

Selain itu, koordinasi telah dilakukan terkait keberadaan jenazah korban yang saat ini berada di RSU Dharma Yadnya.

Penyidik juga telah berupaya menghubungi pihak keluarga korban, termasuk anak korban, Liam Michael Dougan.

Langkah penyelidikan lainnya meliputi pemeriksaan CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti di lokasi kejadian maupun tempat lain yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa, serta koordinasi dengan dokter forensik dan instansi terkait.

Baca juga:  Pakar Komunikasi Soal Gelar Pahlawan Soeharto: Sudah Memimpin Indonesia Puluhan Tahun dan Banyak yang Dibangun

Polresta Denpasar juga melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berkaitan dengan keberadaan dan data perlintasan para WNA yang diduga terkait perkara tersebut.

Kapolresta: Proses Hukum Berdasarkan Alat Bukti

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidik belum dapat menyimpulkan penyebab kematian maupun menentukan pertanggungjawaban pidana pihak tertentu sebelum seluruh alat bukti, keterangan saksi, rekam medis, dan hasil pemeriksaan forensik diperoleh serta dianalisis secara menyeluruh.

“Kami akan mengungkap secara terang rangkaian peristiwa ini, termasuk peran masing-masing pihak dan penyebab meninggalnya korban. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kapolresta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti.

Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh. (red/riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top