Langgar Izin, Proyek di Tebing Suluban Dihentikan DPRD Badung

IMG-20260203-WA0152

BADUNG | Dunia News Bali – Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung menghentikan sementara aktivitas proyek pembangunan di kawasan tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2/2026). Langkah ini diambil setelah diketahui proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Inspeksi mendadak (sidak) lapangan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, bersama Ketua Komisi II, I Made Sada. Keduanya didampingi sejumlah anggota DPRD Badung, unsur pemerintah kecamatan, desa, serta tokoh adat setempat.

Turut hadir dalam sidak tersebut perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya DPMPTSP, BPKAD, Satpol PP, Dinas PUPR, serta unsur kecamatan. Kehadiran lintas instansi ini bertujuan memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi, terutama terkait perizinan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.

Rombongan DPRD meninjau langsung kondisi proyek untuk melihat dampak pembangunan terhadap kawasan tebing yang dinilai rawan sekaligus strategis bagi sektor pariwisata. Perhatian khusus diberikan pada keberadaan goa di bawah tebing yang memiliki nilai sakral dan menjadi ikon wisata Pantai Suluban.

Baca juga:  Togar Situmorang, Harap Para Terlapor Dapat Segera Diproses

Lanang Umbara menjelaskan, sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak proyek terhadap lingkungan sekitar. Kekhawatiran utama warga adalah potensi longsor dan kerusakan goa akibat aktivitas pembangunan.

“Goa di bawah tebing ini bukan hanya disakralkan, tetapi juga menjadi daya tarik wisata. Masyarakat takut terjadi jebol, longsor, atau kerusakan lainnya,” ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan Dinas PUPR, DPRD menemukan bahwa pihak pengelola proyek belum mengantongi PBG. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat dasar sebelum memulai pembangunan.

“Seharusnya PBG terbit terlebih dahulu, baru kegiatan bisa berjalan. Karena belum ada, kami sepakat seluruh aktivitas dihentikan sementara,” tegas Lanang Umbara.

Ia menambahkan, penghentian dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kerusakan yang lebih besar. Penghentian berlaku hingga pihak pengembang dapat menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap dan sah.

“Kalau legalitas tidak bisa dibuktikan, tentu akan kami tutup permanen. Tidak ada kompromi,” katanya.

Meski demikian, Lanang Umbara menegaskan bahwa Badung tidak menutup diri terhadap investor. Namun, seluruh pihak wajib menaati regulasi yang berlaku serta menghormati nilai-nilai lokal.

Baca juga:  35 Anggota DPRD Jembrana Resmi Dilantik, 13 Diantaranya Muka Baru

“Koordinasi sangat penting. Di Bali bukan hanya ada alam sekala, tetapi juga niskala. Kita juga memegang konsep Tri Hita Karana dalam menjaga keseimbangan hubungan manusia, alam, dan Tuhan,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Komisi I dan Komisi II DPRD Badung merekomendasikan pemasangan segel dan pita PPNS Pemda Badung di lokasi proyek. Dengan demikian, pembangunan wedding venue tersebut resmi ditutup sementara.

Sementara itu, I Made Sada menekankan pentingnya komunikasi antara investor dengan masyarakat setempat sebelum memulai pembangunan. Menurutnya, dialog awal dapat mencegah munculnya konflik di kemudian hari.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar pihak pengembang memperhatikan alur sungai kering di sekitar lokasi. Penataan jarak bangunan dari tebing dinilai perlu ditinjau ulang oleh Dinas PUPR guna mencegah potensi longsor.

“Ruang aliran air harus dijaga agar tidak tersumbat. Ini penting untuk menghindari bencana,” ujarnya.

Sada juga menyoroti pengelolaan sampah dan limbah proyek yang perlu mendapat perhatian serius, serta mendorong DLHK Badung untuk segera melakukan penanganan.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Badung, Wayan Sugita Putra, yang mengingatkan seluruh investor agar aktif berkoordinasi dengan lingkungan sekitar. Menurutnya, perizinan melalui sistem OSS saja belum cukup tanpa dukungan masyarakat setempat.

Baca juga:  DPRD Bali Go Internasional, Pansus TRAP Borong Apresiasi di Jagran Achiever Award 2025

Tokoh Pecatu sekaligus Anggota Komisi I DPRD Badung, I Made Tommy Martana, mengungkapkan bahwa laporan awal berasal dari komunitas peselancar di sekitar Pantai Suluban. Aspirasi tersebut kemudian disampaikan kepada DPRD.

“Banyak warga mengeluhkan aktivitas ini. Saya sependapat, sebaiknya dihentikan dulu sampai semuanya jelas,” tegas Tommy. (red)

Berita Terpopular