DPRD Bali Tegaskan Komitmen Pengawasan, Pansus TRAP Diperpanjang

IMG-20260303-WA0005
Ilustrasi perpanjangan masa kerja Pansus TRAP DPRD Bali guna memperkuat pengawasan tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Ilustrasi digital: Ist | Dunia News Bali

DENPASAR | Dunia News Bali – DPRD Provinsi Bali resmi memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) selama enam bulan ke depan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pimpinan yang dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, di Gedung DPRD Bali, Senin (2/3).

Rapat dihadiri unsur pimpinan alat kelengkapan dewan, pimpinan komisi, ketua fraksi, serta Sekretariat DPRD. Forum menyepakati tiga poin utama: perpanjangan masa kerja pansus, peremajaan komposisi anggota sesuai usulan empat fraksi, serta penganggaran operasional yang telah dimasukkan dalam APBD induk 2026.

Dewa Made Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack, menegaskan keberlanjutan pansus masih relevan dalam konteks fungsi pengawasan DPRD. Menurutnya, pengawalan terhadap kebijakan tata ruang, pengelolaan aset daerah, dan mekanisme perizinan tetap diperlukan agar berjalan sesuai regulasi dan arah pembangunan Bali.

Pansus TRAP sebelumnya dibentuk pada 3 September 2025 dan masa kerjanya dijadwalkan berakhir 3 Maret 2026. Namun DPRD menilai sejumlah agenda pengawasan belum tuntas, terutama terkait alih fungsi lahan dan praktik nominee yang dinilai berdampak pada keberlanjutan pembangunan daerah.

Dalam enam bulan pertama, pansus yang diketuai I Made Supartha aktif menginventarisasi berbagai persoalan. Salah satu yang mencuat adalah pembangunan lift kaca di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung, yang dinilai bermasalah dari sisi tata ruang dan sempadan pantai. Rekomendasi pansus berujung pada keputusan Gubernur Bali untuk menghentikan dan membongkar proyek tersebut.

Baca juga:  Komitmen Diwujudkan, Tembok GWK Mulai Digeser untuk Akses Masyarakat

Selain itu, pansus juga menyoroti pembangunan fasilitas wisata di kawasan Jatiluwih yang berada di zona lindung pertanian dan kawasan warisan budaya dunia. Tak hanya itu, temuan terkait penerbitan 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang beririsan dengan kawasan konservasi mangrove turut diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk pendalaman.

DPRD Bali menepis anggapan bahwa keberadaan pansus menghambat investasi. Dewa Jack menegaskan lembaganya tetap membuka ruang bagi investor sepanjang seluruh proses perizinan dilakukan sesuai aturan.

Menurutnya, investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap tata ruang dan regulasi yang berlaku.

Perpanjangan masa kerja dilakukan sesuai tata tertib DPRD, yakni enam bulan dan dapat dievaluasi secara berkala. Jumlah anggota pansus kini menjadi 15 orang, menyesuaikan ketentuan maksimal dalam tata tertib, dari sebelumnya 19 orang.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menjelaskan pengurangan anggota dilakukan demi menyesuaikan aturan. Nama-nama anggota baru akan diumumkan setelah diajukan resmi oleh masing-masing fraksi kepada Ketua DPRD.

Baca juga:  PERADI SAI Kukuhkan Hak Advokat di Munas 2025, Siap Pilih Pemimpin Era Digital

Dari sisi dukungan anggaran, operasional pansus kini telah dialokasikan melalui APBD dengan kisaran Rp2–3 miliar untuk periode enam bulan. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan, mengingat sebelumnya kerja pansus berjalan secara mandiri.

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan perpanjangan masa kerja akan dimaksimalkan untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang agar selaras dengan visi pembangunan Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana.

Ia mengingatkan seluruh pemanfaatan ruang baik oleh pengembang, pemilik usaha, maupun pihak penerbit izin harus tunduk pada regulasi daerah. Kepemilikan OSS maupun Nomor Induk Berusaha (NIB), kata dia, tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengabaikan ketentuan tata ruang dan aturan lingkungan.

Supartha juga menyoroti praktik pembangunan di sempadan jurang, tebing, dan sungai yang dinilai melanggar ketentuan. Ia menegaskan aturan mengenai sempadan sungai, kawasan hutan, dan daerah aliran sungai sudah jelas diatur dalam berbagai perda strategis.

Lebih jauh, ia mendorong pemerataan pembangunan agar tidak terpusat di wilayah padat seperti Badung, Denpasar, dan Gianyar. Pengembangan wilayah Bali Utara, Bangli, dan Karangasem dinilai penting untuk menjaga keseimbangan. Untuk kawasan strategis, ia mendorong penguatan konsep homestay dan penginapan berbasis masyarakat, bukan semata pembangunan hotel besar dan gedung mewah.

Baca juga:  Rahajeng Galungan dan Kuningan, Saatnya Kita Memaknai Nilai Seni Budaya

Menurutnya, daya tarik Bali terletak pada seni, budaya, alam, serta kearifan lokal, bukan pada ekspansi bangunan megah yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan ruang. (Red)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan