JAKARTA | Dunia News Bali – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, akhirnya hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (3/6/2026) malam. Kehadirannya menjadi perhatian setelah namanya disebut dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK sebelumnya melakukan OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026) malam. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Penyelidikan yang sedang berjalan berfokus pada dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen keimigrasian, khususnya terkait penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Dalam perkembangan perkara itu, KPK mengamankan total 17 orang. Delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), sedangkan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam praktik tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy Karim tiba di kantor KPK sekitar pukul 22.33 WIB. Proses kedatangannya berlangsung di tengah pengamanan ketat dari sejumlah ajudan yang mendampinginya.
Situasi sempat memanas ketika para pengawal membentuk barikade untuk mengawal Silmy memasuki gedung. Dalam proses tersebut, terjadi aksi saling dorong dan sikut dengan sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan.
Setelah berhasil memasuki area lobi, Silmy memberikan pernyataan singkat terkait keterlambatannya memenuhi panggilan KPK yang telah diumumkan sejak Rabu sore. Ia mengaku harus terlebih dahulu menuntaskan sejumlah agenda pekerjaan.
“Ya gini aja, menyelesaikan agenda,” ujar Silmy kepada wartawan.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci agenda yang dimaksud. Silmy juga memilih tidak memberikan tanggapan saat ditanya mengenai keterkaitannya dengan kasus dugaan suap pengurusan izin tinggal yang kini tengah didalami KPK.
Dalam rangkaian OTT tersebut, sejumlah pejabat keimigrasian turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.
Sementara itu, Silmy Karim hadir memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya KPK sempat mengumumkan pencarian terhadap dirinya dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Hingga Rabu malam, pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan masih berlangsung. KPK masih memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (red)



