Kasus Korupsi Dokumen WNA Terbongkar, Silmy Karim Resmi Jadi Tersangka

Silmy Karim keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

JAKARTA | Dunia News Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah KPK meningkatkan penanganan perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara atau expose pada Rabu (3/6/2026) malam. Berdasarkan hasil ekspose dan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik, KPK memutuskan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.

“Kami akan update perkembangannya bahwa pada Rabu malam KPK telah melakukan expose dan memutuskan untuk penyelidikan tertutup di imigrasi ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 pihak yang diamankan dalam OTT. Salah satu di antaranya adalah Silmy Karim yang diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

Baca juga:  Dituding Rugikan Mitra Kecil, PT Sampoerna Dihantam Gugatan Miliaran

“Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Budi.

Sementara itu, 10 orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

“Sehingga 10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan,” ujarnya.

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” tutur Budi.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, KPK juga menerapkan Pasal 12B yang mengatur mengenai penerimaan gratifikasi. (red)

Berita Terpopular

Scroll to Top