JAKARTA | Dunia News Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim oleh BPK.
Menurut Taufik, kasus tersebut bermula ketika BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026. Dalam proses pemeriksaan itu, auditor menemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas dan kemudian dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni pihak swasta Agusz Dewanggara alias Angga (AGG), Pengendali Teknis Titin Rita Lestari (TTN), Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison (EDS), marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi (CRH), serta Direktur PT MSA Fika (FK).
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Edison diduga memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah (RSH) pada Mei 2026 untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Agusz Dewanggara yang merupakan pihak swasta.
Selanjutnya, Rusdi disebut meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) untuk bertemu dengan Agusz Dewanggara melalui seorang perantara bernama Mulyono (MYN). Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan mengenai biaya yang diperlukan untuk mengubah hasil audit BPK.
Berdasarkan hasil penyidikan, Agusz Dewanggara diduga meminta dana sekitar Rp1,6 miliar sebagai biaya pengondisian hasil audit. Nilai tersebut disebut setara dengan 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah tercapai kesepakatan, Agusz diduga mengoordinasikan sejumlah pihak untuk membantu proses pengondisian hasil audit, termasuk melibatkan Titin Rita Lestari yang saat itu berperan sebagai pengendali teknis.
Sementara itu, Abi Nurwardani diduga menyiapkan dana yang dibutuhkan. Sebagian dana tersebut disebut berasal dari Fika selaku Direktur PT MSA melalui Cory Erin Hardi yang merupakan penyedia proyek smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
KPK mengungkapkan, dari dana sebesar Rp500 juta yang diterima Abi Nurwardani, aliran uang diduga dibagi ke dua wilayah berbeda, yakni Jakarta dan Sumatera Selatan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp100 juta diduga diberikan kepada Agusz Dewanggara dan Rp100 juta lainnya kepada Mulyono sebagai perantara pertemuan di Jakarta.
Adapun sekitar Rp300 juta lainnya diduga dibawa ke Sumatera Selatan dan sebagian di antaranya diduga diperuntukkan bagi Edison. Selain itu, penyidik juga menduga Agusz sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu akan mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (red/ich)