DENPASAR | Dunia News Bali – Fraksi Partai Golkar DPRD Bali menegaskan bahwa seluruh kadernya yang duduk di Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) tidak mengundurkan diri dari keanggotaan pansus. Keputusan yang diambil hanya sebatas menghentikan keikutsertaan dalam seluruh aktivitas pansus karena dinilai tugasnya telah selesai secara substansial.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer). Menurutnya, partai berpandangan bahwa tugas Pansus TRAP telah berakhir setelah laporan hasil kerja dan rekomendasinya disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali.
Penegasan itu disampaikan Gung Cok saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7), bertepatan dengan agenda Pansus TRAP yang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan pendalaman materi terkait dugaan persoalan tata ruang, aset daerah, serta perizinan di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
“Ini bukan pengunduran diri. Kami hanya tidak lagi mengikuti kegiatan pansus karena menurut pandangan Partai Golkar tugas pansus telah selesai setelah rekomendasi disampaikan pada rapat paripurna,” ujar Gung Cok.
Wakil Ketua Pansus TRAP itu menjelaskan, pandangan tersebut mengacu pada mekanisme pembentukan pansus yang menyebutkan tugas pansus berakhir setelah laporan hasil kerja disampaikan kepada pimpinan DPRD dan rekomendasinya diterima dalam rapat paripurna.
Meski masa kerja pansus secara administratif ditetapkan selama enam bulan, Gung Cok menilai terdapat ketentuan yang menegaskan bahwa secara substansi tugas pansus telah selesai setelah laporan diparipurnakan.
Menurutnya, pandangan tersebut juga sejalan dengan arahan Ketua DPD I Partai Golkar Bali Gde Sumarjaya Linggih yang memiliki pengalaman panjang sebagai anggota DPR RI.
“Pak Demer memandang, setelah laporan dan rekomendasi disampaikan kepada eksekutif melalui rapat paripurna, maka kerja pansus dianggap selesai,” katanya.
Selain berpedoman pada mekanisme tersebut, keputusan Fraksi Golkar juga dilandasi pertimbangan kehati-hatian agar anggota fraksi tidak menghadapi persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Seluruh kegiatan pansus menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD sehingga harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai kegiatan yang menggunakan uang rakyat justru menjadi temuan pemeriksaan BPK atau menimbulkan persoalan lain karena melanggar aturan,” tegasnya.
Gung Cok mengungkapkan, instruksi untuk tidak lagi mengikuti kegiatan pansus disampaikan langsung oleh Demer melalui sambungan telepon kepada seluruh anggota Fraksi Golkar yang berada di Pansus TRAP.
Ia kembali menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap keberadaan maupun hasil kerja Pansus TRAP. Sebaliknya, keputusan itu diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan perhatian pimpinan partai agar seluruh kader tetap berada dalam koridor hukum.
“Pak Demer ingin kami tetap mematuhi aturan. Bukan karena tidak suka dengan pansus, tetapi agar anggota Fraksi Golkar tidak melanggar ketentuan,” ujarnya.
Gung Cok juga meminta masyarakat tidak menafsirkan keputusan tersebut sebagai pengunduran diri anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP.
“Yang benar adalah kami tidak lagi aktif mengikuti kegiatan pansus, bukan mengundurkan diri,” tegasnya.
Terkait tindak lanjut keputusan itu, Fraksi Golkar akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Bali karena pembentukan Pansus TRAP dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) pimpinan DPRD.
“Nanti kami koordinasikan dengan pimpinan dewan karena yang membentuk pansus adalah SK pimpinan DPRD,” katanya.
Menjawab pertanyaan mengenai masih adanya agenda inspeksi lapangan maupun rapat dengar pendapat hingga masa kerja pansus berakhir pada September mendatang, Gung Cok menegaskan Fraksi Golkar tetap memilih tidak berpartisipasi.
“Kalau mengikuti masa berlaku memang masih sampai September. Tetapi pandangan Partai Golkar berbeda. Setelah rekomendasi disampaikan, maka tugas pansus telah selesai,” ujarnya.
Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh anggota Fraksi Golkar yang duduk di Pansus TRAP, yakni Agung Bagus Tri Candra Arka sebagai Wakil Ketua Pansus, I Wayan Gunawan sebagai anggota, serta Ni Putu Yuli Artini.
Sebagai informasi, Pansus TRAP sebelumnya telah menyerahkan laporan hasil kerja dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Bali pada Jumat (19/6). Dalam rapat itu, Ketua Pansus TRAP I Made Suparta menyerahkan laporan beserta dua rekomendasi kepada Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack), yang selanjutnya diteruskan kepada Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta sebagai wakil Pemerintah Provinsi Bali.
Dua rekomendasi tersebut meliputi evaluasi legalitas kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan serta penertiban bangunan vila yang diduga melanggar aturan di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng.
Bagi Fraksi Golkar, penyerahan laporan dan rekomendasi itu menjadi penanda bahwa substansi tugas Pansus TRAP telah selesai sesuai mekanisme yang diatur dalam Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan. (red)