PENGUMUMAN SANGAT PENTING

PENGUMUMAN SANGAT PENTING

 

Atas berita yang beredar dan menjadi informasi yang tidak memeberikan kebenaran fakta hukum, atas upaya lelang; ———————————–

Bidang tanah dan bangunan diatasnya seperti apa yang tertera pada Sertipikat Hak Milik No. 07133/Kel. Bangka, NIB 09020305.07196, letak tanah Jalan Kemang Utara II No. 16, RT 006/RW05, Surat Ukur tanggal 25/02/2020, nomor 00891/Bangka/2020, luas 217 M2, atas nama Nyonya ASHEILA RATIH APHRODITHA ERWIN, di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Bangka.

Berdasarkan apa yang ditawarkan di pasar, nyata menawarkan barang haram (demi hukum) karena masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara Register Nomor 819/Pdt.G/2026/PN JKT.Sel dan 817/Pdt.G/2026/PN JKT.Sel.

MAKLUMAT ini disampaikan pada khalayak umum UNTUK TIDAK MELAKSANAKAN DAN ATAU APAPUN YANG MENJADI TERJEBAK DALAM PROSES ALIH HAK DAN ATAU JUAL BELI. Hutang piutang yang dirubah menjadi jual beli, hal ini menjadi indikasi adanya Perbuatan Melawan Hukum.

Adapun apa yang disampaiak dipasar sebagai perbuatan melawan hukum sebagai berikut; ————————————————————

Baca juga:  Kresna Budi Dorong Tambah Kuota SMK Pariwisata, Atasi Keterbatasan Daya Tampung di Buleleng

 

Penggugat telah mengestimasi kerugian atas RUGI KEMAHALAN SEBESAR, IDR 920.529.500. Dan hal ini menjadi sebab akibat dari ANTONHY JAMES HARAHAP, yang membujuk rayu membayarkan hutang piutang tersebut dengan usaha batu bara.

Karenanya Penggugat meletakan sita jaminan dalam gugatannya atas; ——————————————————————————————–

 

-. Lavenue Apartement North Tower, Unit N21 IJ, Jalan Raya Pasar Minggu Kav. 16, Pancoran, Jakarta Selatan.

 

-. Bidang tanah dan rumah diatasnya terletak di Jl. Rambutan VII No.27, RT.4/RW.7, Pejaten Bar., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510, Indonesia.

Para Penggugat TIDAK PERNAH MENYETUJUI ADANYA PERALIHAN HAK DAN ATAU UPAYA LELANG, karenanya kepada khalayak umum yang akan memanfaatkan, menggunakan, membeli, menyewa, membangun dan atau apapun maka DIKABARKAN bangunan dan bidang tanah disebut diatas dicadangkan dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas bidang tanah dan bangunan diatasnya seperti apa yang tertera pada Sertipikat Hak Milik No. 07133/Kel. Bangka, NIB 09020305.07196, letak tanah Jalan Kemang Utara II No. 16, RT 006/RW05, Surat Ukur tanggal 25/02/2020, nomor 00891/Bangka/2020, luas 217 M2, atas nama Nyonya ASHEILA RATIH APHRODITHA ERWIN, di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kelurahan Bangka.

Baca juga:  Togar Situmorang Sangat Sayangkan Restoratif Justice terhadap Kasus Pembantaian Seekor Anjing

Yurisprudensi MA RI No. 2660K/Pdt/1987, dan Kep Mendagri No. 14/1982, dan yurisprudensi MA No. 1400K/Pdt/2001, jelas keseluruhanya mengisyaratkan hanya putusan Pengadilan dan surat kuasa mutlak pun tidak dapat digunakan mengalih hak kan, dimana barang jaminan hanya bisa dialih hak kan melalui balai lelang dengan ijin pemiliknya.

Kami menegaskan TIDAK PERNAH ADA IJIN dari pemilik barang jaminan dan atau hak tanggungan ini.

Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukum atas kerugian Penggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

 

Denpasar, 23 Juli 2026

Penggugat/Kuasa Penggugat/atas nama Keluarga

ASHEILA RATIH APHRODITHA E dan AUDRIE SAFA

Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CFP, CCM, CLA, CTL, CMCP, CCMP, CFRM, CFA, CWMA, AFA, Ph. D (finance), Dr (business law), Dr (dig.biz).

Baca juga:  DPRD Bali Waspadai Status Warisan Dunia Jatiluwih Terancam Dicabut, Pansus TRAP Tekankan Perlindungan Sawah dan Petani

 

Berita Terpopular

Scroll to Top