ARUN Bali Desak UU PFII Berpihak pada Rakyat, Dorong UMP Kawasan PFII Bertaraf Internasional

DENPASAR | Dunia News Bali – Organisasi ARUN Bali meminta agar implementasi Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak hanya berorientasi pada kemudahan investasi dan insentif bagi investor, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, khususnya para pekerja dan pelaku UMKM di Bali.

Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST, yang akrab disapa Gung De, menilai keberadaan PFII harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, apabila kebijakan tersebut hanya menguntungkan investor besar tanpa disertai perlindungan bagi warga lokal, maka kesenjangan ekonomi berpotensi semakin melebar.

“Kalau PFII Bali benar-benar berjalan, harus ada dampak langsung bagi masyarakat kecil. Jangan sampai yang menikmati hanya investor besar, sementara masyarakat Bali tetap menerima UMP sekitar Rp3,2 juta per bulan,” ujar Gung De pada awak media, Jumat 31/6.

Ia menjelaskan, DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia pada 21 Juli 2026. Landasan hukumnya juga mengacu pada perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pemerintah menetapkan Bali sebagai lokasi prioritas pengembangan kawasan tersebut, dengan rencana pembangunan di KEK Kura-Kura Bali, Sanur, serta kemungkinan beberapa titik lain di Pulau Dewata.

Baca juga:  Dari Yel-Yel hingga Busana Nusantara, RSUP Prof. Ngoerah Semarakkan HUT RI ke-80

Menurut Gung De, konsep PFII mengadopsi pusat keuangan internasional seperti Dubai dan Singapura. Kawasan tersebut akan menawarkan berbagai insentif, mulai dari relaksasi pajak, kemudahan investasi, sistem hukum khusus berbasis common law, hingga berbagai fasilitas lain yang ditujukan untuk menarik investasi global. Pemerintah menargetkan kawasan ini mulai beroperasi pada akhir 2026.

Namun demikian, ARUN Bali menyoroti belum adanya ketentuan yang secara khusus mengatur peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bali agar sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi di kawasan PFII. Hingga saat ini, regulasi yang dipublikasikan masih lebih menitikberatkan pada insentif perpajakan, kemudahan investasi, keimigrasian, dan pengaturan ketenagakerjaan di dalam kawasan.

Menurutnya, masuknya investasi asing dan tenaga kerja ekspatriat berpotensi mendorong kenaikan harga tanah, sewa properti, serta biaya hidup di Bali. Apabila peningkatan tersebut tidak diimbangi dengan kenaikan upah pekerja lokal, maka masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk buruh dan pelaku UMKM di sekitar kawasan ekonomi khusus, akan menghadapi tekanan ekonomi yang semakin besar.

Baca juga:  Kunjungan Edukatif, Anak Disabilitas YPK Bali Belajar Produksi Dupa Kaori di Gianyar

Ia juga mengingatkan bahwa berbagai pusat keuangan internasional di dunia umumnya memiliki kawasan dengan aturan ketenagakerjaan tersendiri. Karena itu, ARUN Bali menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk memasukkan klausul perlindungan tenaga kerja lokal dalam regulasi turunan PFII agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata.

Sebagai bentuk usulan, ARUN Bali mendorong pemerintah menetapkan UMP atau UMK khusus bagi pekerja yang berada di kawasan PFII beserta rantai pasok dan usaha pendukungnya di wilayah Sarbagita. Selain itu, organisasi tersebut juga mengusulkan kewajiban bagi perusahaan untuk memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal dengan target minimal 70 persen warga Bali, disertai program pelatihan dan peningkatan kompetensi sejak tahap awal pembangunan proyek.

ARUN Bali juga mengusulkan agar sebagian manfaat insentif fiskal dialokasikan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung koperasi, UMKM, serta pelatihan digital bagi masyarakat sekitar kawasan. Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu menyusun kebijakan pengendalian harga sewa maupun kebutuhan pokok di sekitar kawasan PFII guna mengantisipasi lonjakan biaya hidup.

Baca juga:  Kura Kura Bali dan Desa Adat Serangan Kembangkan SNOWI, Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Pengelolaan Sampah

“Kalau tidak ada pemerataan kesejahteraan, manfaat pembangunan dikhawatirkan hanya terkonsentrasi di sektor properti dan jasa keuangan. Dampaknya bisa memicu kesenjangan sosial yang semakin lebar, sekaligus meningkatkan beban masyarakat dalam mempertahankan kehidupan dan budaya Bali,” tegas Gung De.

Ia menambahkan, pemerintah telah menyampaikan bahwa tujuan pembentukan PFII adalah memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan memperluas sumber pembiayaan pembangunan, bukan semata-mata menjadikan Indonesia sebagai pusat insentif pajak. Oleh sebab itu, ARUN Bali berharap berbagai aspek perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja dapat dimasukkan dalam peraturan pelaksana yang saat ini tengah disiapkan.

“Kita harus mengawal bersama implementasi aturan turunannya. Jangan sampai di masa depan anak cucu kita justru menjadi penonton di tanah sendiri, sementara pusat keuangan dan pariwisata internasional berkembang di Bali tanpa memberikan kesejahteraan yang adil bagi masyarakat lokal,” pungkas Gung De. (red/riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top