Kejari Denpasar Proses DPO dan Cekal Budiman Tiang Terkait Kasus Umalas

Kejari Denpasar secara resmi memproses status DPO dan mengajukan pencekalan luar negeri terhadap Budiman Tiang akibat tersangkut sengketa proyek 'The Umalas Signature'.

DENPASAR | dunianewsbali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar secara resmi telah mengajukan permohonan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta tindakan pencekalan keluar negeri terhadap tersangka Budiman Tiang ke Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Agung.

​Kasiintel Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi SH.MH, didampingi Kasipidum, Haryono SH.MH, mengonfirmasi bahwa langkah hukum pengetatan ini diambil setelah tersangka berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, Senin (3/8/2026).

“Tersangka/terpidana yang bersangkutan telah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan maupun eksekusi resmi kami dengan alasan sakit. Karena itu, kami mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan menerbitkan permohonan DPO dan pencekalan agar yang bersangkutan tidak dapat melarikan diri ke luar negeri serta segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kasipidum Kejari Denpasar, Haryono.

Kasintel Kejari Denpasar, Achmad Wahyudi (kiri) dan Kasipidum Kejari Denpasar, Haryono, saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus sengketa Umalas Signature yang melibatkan tersangka Budiman Tiang (3/8/2026).

Pengecekan Lapangan di Seminyak Nihil Hasil

​Guna memastikan keberadaan tersangka, tim kejaksaan telah mendatangi alamat kediaman Budiman Tiang yang tertera pada Dokumen Kependudukan di Jalan Drupadi, Seminyak, pada 27 Juli 2026. Namun, pemeriksaan lokasi tersebut tidak membuahkan hasil.

  • ​Alamat resmi terdaftar atas nama pihak lain dan bukan milik Budimantiang.
  • ​Warga sekitar mengonfirmasi tersangka tidak pernah beraktivitas di lokasi tersebut.
  • ​Tim Kejaksaan memastikan upaya pencarian terus dilanjutkan secara berjenjang.
Baca juga:  Andi Law Firm & Partner Selesaikan Sengketa 2 Tahun dalam 2 Bulan, Dapat Apresiasi Polisi

Keterkaitan Kasus The Umalas dan Analisis Rekam Jejak

​Nama Budiman Tiang mencuat dalam dinamika hukum di Kawasan Umalas, Badung, Bali. Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena berdampak pada kepastian hukum serta iklim investasi pariwisata di Bali.

​Hasil analisis profiling menunjukkan rekam jejak aksi yang dinilai meresahkan investor asing serta mengganggu kondusivitas wilayah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan kepastian bagi iklim usaha di Pulau Dewata.

​”Kami telah menjalankan mekanisme permohonan DPO secara berjenjang serta koordinasi cegah-tangkal bersama pihak Imigrasi pusat guna membatasi ruang gerak yang bersangkutan,” tegas Achmad Wahyudi, Kasiintel Kejari Denpasar.

​Rekam Jejak Kasus: Vonis 3,5 Tahun Penjara dan Penggelapan Ratusan Miliar

​Sebelumnya, dalam konferensi pers resmi di The Umalas Signature pada Selasa (29/7/2026), Tim Kuasa Hukum PT SUP dan PT MEI mengungkapkan bahwa Budiman Tiang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 972 K/Pid/2026 tanggal 10 Mei 2026 atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dokumen SHGB.

Baca juga:  Julian Petroulas, Pengusaha Asal Australia, Klarifikasi Isu Kepemilikan Tanah dan Status Visa di Bali

Tim kuasa hukum The Umalas Signature saat konferensi pers dan photo Budiman Tiang dilatar belakang

Kuasa Hukum PT SUP dan PT MEI, Dr. Agus Samijaya, S.H., M.H., menegaskan pentingnya eksekusi badan dilakukan secepatnya.

“Kami sebagai korban dari tindak pidana penipuan dan penggelapan sangat berharap dengan adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung bahwa saudara BT divonis 3,5 tahun, pihak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar dapat segera melakukan penangkapan untuk dilaksanakan eksekusinya,” ujar Agus Samijaya.

(brv).

Berita Terpopular

Scroll to Top