DENPASAR | Dunia News Bali – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Denpasar di bawah kepemimpinan I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., atau IMAS, menyiapkan sejumlah agenda strategis untuk periode 2026-2030.
Selain memperkuat pendidikan dan profesionalisme advokat, kepengurusan baru PERADI SAI Denpasar berkomitmen memperluas kontribusi melalui pendampingan hukum bagi masyarakat, Desa Adat, dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Komitmen tersebut mengemuka dalam pelantikan Pengurus DPC PERADI SAI Denpasar Masa Bakti 2026-2030 yang dilakukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI Harry Ponto, S.H., LL.M., di Riverside Convention Center, Jalan Gunung Catur IVA Nomor 8, Padang Sambian Kaja, Denpasar, Sabtu (22/8/2026).

Pelantikan tersebut turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster serta sejumlah tokoh dan undangan lainnya, termasuk Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Harry Ponto menegaskan bahwa organisasi advokat harus mampu berkembang tanpa kehilangan nilai, etika, dan penghormatan terhadap senior.

Ia memberikan apresiasi kepada Wayan Purwita yang sebelumnya memimpin DPC PERADI SAI Denpasar selama dua periode, sekaligus berharap kepemimpinan IMAS dapat membawa organisasi bergerak lebih cepat.
Menurut Harry, pergantian kepengurusan bukan sekadar perubahan struktur. Organisasi yang sehat harus mampu menghormati pengalaman para senior sekaligus memberikan ruang kepada advokat muda untuk belajar, berkembang, dan mengambil peran.
“Karena itu, saya ingin menyampaikan terima kasih sebagai bentuk penghargaan kepada rekan Wayan Purwita, Ketua dua periode DPC Bali, Denpasar, bersama dengan seluruh jajaran DPC Denpasar periode sebelumnya. Perkenankan saya menyampaikan terima kasih,” kata Harry Ponto.
Peradi SAI Siapkan Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD
Salah satu agenda yang mendapat perhatian serius adalah rencana penguatan pendampingan hukum bagi Desa Adat dan LPD di Bali.
Harry Ponto menilai advokat tidak seharusnya hanya hadir ketika persoalan hukum sudah menjadi sengketa. Pendampingan sejak awal melalui konsultasi, mitigasi risiko, hingga legal audit dinilai penting untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
“Nah, menurut saya ini penting, karena tugas advokat jangan hanya datang setelah ada masalah. Advokat juga harus mampu bekerja sebelum masalah timbul. Nah, di sinilah pendampingan hukum dan legal audit menjadi penting. Membantu melihat risiko, memperbaiki tata kelola, dan mencegah persoalan hukum sejak awal,” ujarnya.
Menurut Harry, hukum yang baik bukan hanya mampu menyelesaikan sengketa, tetapi juga mampu mencegah sengketa terjadi.
Dalam konteks Bali, ia menilai LPD memiliki posisi strategis karena tidak semata-mata berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga tumbuh dari kearifan lokal dan berkaitan erat dengan kehidupan Desa Adat.
Karena itu, pendampingan hukum terhadap LPD perlu melihat aspek tata kelola sekaligus nilai-nilai lokal yang menjadi dasar keberadaannya.
Harry menyebut semangat tersebut sejalan dengan filosofi Tri Hita Karana yang mencakup Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.
“Dalam konteks itu, kita malam ini terutama ingin mengambil semangat Pawongan. Bahwa hukum pada akhirnya adalah tentang manusia, bagaimana kita menjaga kepercayaan, tentang bagaimana kita menjaga hubungan, dan tentang bagaimana lembaga-lembaga yang dibangun masyarakat dapat terus hidup dengan tata kelola yang baik,” terangnya.
PERADI SAI juga menyambut baik rencana kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali. Harry berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman atau MoU, tetapi dilanjutkan dengan program konkret.
Ia bahkan menyebut adanya gagasan pelatihan bagi legal auditor di Denpasar. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat kapasitas advokat dalam melakukan pencegahan dan pemeriksaan aspek hukum dalam tata kelola lembaga.
“Tadi Pak Robert Kuana sudah menyampaikan juga, bahkan beliau mau membuat kalau dimungkinkan, pelatihan untuk legal auditor di Denpasar. Ini kalau bisa dijalankan memang luar biasa. Nah, inilah menurut saya wajah organisasi yang seharusnya. Independen tetapi tidak terasing, kritis tetapi tetap konstruktif, dan profesional tetapi tetap memiliki kepedulian kepada masyarakat,” katanya.

IMAS Dorong Pendidikan dan Model Advokasi Progresif
Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar periode 2026-2030, I Made Ariel Suardana atau IMAS, menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya akan membawa model advokasi yang lebih progresif.
IMAS mengatakan proses pemilihan pengurus berlangsung secara demokratis sejak Mei 2026 dan dilakukan melalui voting. Meski berlangsung cukup dinamis, proses tersebut menurutnya tidak menyebabkan perpecahan di internal organisasi.
Bagi IMAS, seluruh kandidat tetap merupakan bagian dari keluarga besar PERADI SAI Denpasar. Bahkan, kandidat yang tidak terpilih sebagai ketua tetap diberi ruang untuk mengambil bagian dalam kepengurusan.
“Yang tidak beruntung, saya bukan mengatakan yang kalah, tapi tidak beruntung, saya kader menjadi Wakil Ketua. Itu pola kita, sebab kita ini adalah keluarga. Satu tersakiti, semua tersakiti,” kata IMAS.
Dalam kepengurusan baru, penguatan pendidikan profesi menjadi salah satu program utama. DPC PERADI SAI Denpasar telah menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana dan berencana memperluas kolaborasi dengan fakultas hukum lainnya di Bali.
“Kelak ke depan, kita akan kembangkan ke Fakultas Hukum yang lainnya yang ada di Bali. Karena pendidikan kualitas harus kita tingkatkan tidak hanya pada satu titik. Maka itu menjadi salah satu poin yang ingin kita sampaikan,” ujarnya.
Selain pendidikan, IMAS juga mendorong keberadaan sekretariat bersama yang dapat dimanfaatkan para advokat, khususnya sebagai ruang bersama di luar kantor pribadi masing-masing.
Ia bahkan telah menyampaikan gagasan pemanfaatan gedung pemerintah yang tidak difungsikan untuk mendukung keberadaan sekretariat organisasi.
Lindungi Pers dan Hadapi Kriminalisasi Aktivis
IMAS juga menegaskan bahwa DPC PERADI SAI Denpasar akan mengambil perhatian serius terhadap isu perlindungan pers, lingkungan, demokrasi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat maupun aktivis.
Menurutnya, pers harus mendapatkan perlindungan ketika menghadapi gugatan atau tekanan hukum yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan menimbulkan chilling effect atau rasa takut dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
“Pers tidak boleh dibungkam,” tegas IMAS dalam menjelaskan komitmen organisasi.
Selain persoalan pers, PERADI SAI Denpasar juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan kepada masyarakat, mahasiswa, aktivis, maupun kelompok lain yang menghadapi persoalan kriminalisasi dalam memperjuangkan hak-hak demokrasi.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari model advokasi yang ingin dikembangkan IMAS, yakni pembelaan yang tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi benar-benar hadir ketika masyarakat membutuhkan akses terhadap keadilan.
IMAS juga menyinggung keterlibatannya sebagai salah satu kuasa hukum dalam gugatan warga negara atau citizen lawsuit yang berkaitan dengan tata kelola jalan yang disebut berdampak terhadap terjadinya banjir hingga menimbulkan korban jiwa.
Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan mencegah terulangnya persoalan serupa.
Ia menegaskan, advokat harus tetap mampu bekerja sama dengan pemerintah, tetapi tidak kehilangan fungsi kritisnya.
“Kalau Bapak tidak melantik, maka saya tidak sah. Nah, karena saya sudah menjadi Ketua DPC, maka saya berharap seluruh anggota mari bahu-membahu, bersinergi dengan siapapun, terutama pemerintah, tapi tetap tanpa mengurangi kualitas kita untuk melakukan sikap kritis. Sinergitas boleh, tapi kebodohan tidak boleh ditoleransi,” kata IMAS.
Harry Ponto: DPC Harus Jadi Rumah Bersama
Harry Ponto juga menitipkan pesan agar DPC PERADI SAI Denpasar tidak hanya menjadi tempat menjalankan administrasi organisasi.
Ia berharap sekretariat dan kepengurusan baru dapat menjadi rumah bersama bagi para advokat, tempat senior dihormati dan advokat muda memperoleh ruang untuk belajar serta berkembang.
“Rumah di mana senior dihormati, rumah tempat advokat muda bertumbuh, dan rumah tempat kita boleh berbeda pendapat tanpa kehilangan persaudaraan,” ujarnya
Harry berharap kepengurusan baru dapat memberikan manfaat bagi anggota sekaligus masyarakat Denpasar dan Bali.

Gubernur Koster Dorong Kerja Sama Konkret
Gubernur Bali Wayan Koster dalam kesempatan tersebut menyambut baik kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar.
Koster mendorong organisasi advokat tersebut membangun sinergi dengan Pemprov Bali, terutama dalam bidang pembangunan dan penegakan hukum.
“Tentu saja kita berharap nanti bisa bersinergi untuk pembangunan, terutama di bidang penegakan hukum,” kata Koster.
Koster secara khusus menyoroti keberadaan LPD yang berada dalam lingkungan Desa Adat. Menurutnya, LPD memiliki kontribusi besar terhadap penguatan perekonomian masyarakat Desa Adat sehingga perlu mendapat perhatian dan penguatan dari sisi regulasi maupun tata kelola.
Pemprov Bali, kata Koster, tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan LPD. Salah satu arah kebijakan tersebut adalah transformasi nama LPD menjadi Labda Pacingkreman Desa dengan pengelolaan yang semakin berbasis pada hukum yang berlaku di Desa Adat dan tetap mengedepankan kearifan lokal Bali.
Langkah tersebut juga dikaitkan dengan upaya memperkuat kembali peran hukum adat dalam pembangunan Bali, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Berbagai sistem dan kelembagaan adat yang diwariskan leluhur Bali merupakan kekayaan yang harus dimanfaatkan sekaligus diperkuat dalam pembangunan daerah,” kata Koster.
Koster berharap kerja sama antara Pemprov Bali dan PERADI SAI tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Menurutnya, sinergi tersebut harus diwujudkan melalui program yang konkret, baik dalam bentuk MoU maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Saya akan menunggu hasilnya nanti, supaya ada yang konkret untuk Bali,” tegasnya.

Made Supartha Apresiasi Kepengurusan Baru
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., turut memberikan apresiasi atas pelantikan pengurus DPC PERADI SAI Denpasar.
Menurut Supartha, organisasi advokat memiliki posisi strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Advokat tidak hanya bertugas memberikan pendampingan dan bantuan hukum, tetapi juga memiliki peran dalam menjaga prinsip negara hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Ia berharap kepengurusan baru mampu mengedepankan profesionalitas, integritas, dan etika profesi.
“Semoga kepengurusan yang baru ini dapat membawa semangat baru, memperkuat kebersamaan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan akses terhadap keadilan dan kepastian hukum,” kata Supartha.
Dengan kepemimpinan IMAS untuk periode 2026-2030, DPC PERADI SAI Denpasar diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas internal organisasi, tetapi juga menghadirkan advokasi yang lebih progresif dalam menjawab persoalan hukum masyarakat.
Mulai dari pendampingan Desa Adat dan LPD, penguatan pendidikan profesi, legal audit, perlindungan pers, advokasi lingkungan, hingga pendampingan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan kriminalisasi, menjadi bagian dari agenda yang ingin dikembangkan.
Sinergi dengan pemerintah pun diharapkan berjalan beriringan dengan sikap kritis advokat, sehingga kerja sama yang dibangun tetap mampu menjaga independensi profesi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali. (riza)