Polda Bali Tahan Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Foto Ilustrasi Digital: Dunia News Bali

DENPASAR | Dunia News Bali – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali. Penahanan dilakukan setelah dirinya berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Ariasandy, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan usai I Made Daging menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada Rabu (16/9/2026).

Menurut Ariasandy, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup serta memenuhi persyaratan penahanan, baik secara formal, materiel, subjektif maupun objektif.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan terpenuhinya syarat formal, materiel, subjektif dan objektif, dilakukan penahanan terhadap tersangka IMD selama 20 hari di Rutan Polda Bali,” ungkap Ariasandy, Kamis (17/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat yang terjadi ketika I Made Daging masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Badung.

Kasus ini bermula dari proses pengukuran sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan Pura Dalem Balangan pada September 2020. Saat itu, Kantah Badung melakukan pengukuran berdasarkan rekomendasi Ombudsman RI.

Baca juga:  Pengempon Pura dan Merajan Ageng di Mengwi Harapkan Dukungan Pemkab Badung untuk Perbaikan Bangunan Suci

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan laporan yang disampaikan pengempon Pura Dalem Balangan, I Made Tarip Widarta, mengenai dugaan maladministrasi dalam persoalan pertanahan.

Dalam perkembangannya, hasil pengukuran yang dilakukan BPN pada 2020 tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga tidak dilakukan secara benar. Persoalan itu selanjutnya dilaporkan oleh Tarip terhadap I Made Daging pada Januari 2026.

Polda Bali kemudian menetapkan I Made Daging sebagai tersangka pada Kamis (3/9/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menyatakan telah terpenuhi dua alat bukti.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 3 September 2026 dan dua alat bukti yang telah terpenuhi,” jelas Ariasandy.

Dalam perkara ini, penyidik Polda Bali menjerat I Made Daging dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 dan Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas sangkaan tersebut, I Made Daging terancam pidana dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa 59 surat atau dokumen, dua unit laptop, serta dua unit flashdisk.

Baca juga:  Kartini Day HIPPI Bali: Perempuan Jadi Motor Pariwisata Edukasi Berbasis Budaya

I Made Daging untuk sementara ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top