Marsel Digunduli Saat Penertiban Satpol PP Denpasar, Tindakan Petugas Dipertanyakan

Marsel Pirmansyah (kiri) bersama dua pedagang lainnya saat berada dalam proses penertiban Satpol PP Kota Denpasar.

DENPASAR |  Dunia News Bali – Penertiban terhadap pedagang yang beraktivitas di fasilitas umum oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menyisakan persoalan. Salah seorang pedagang, Marsel Pirmansyah, mengaku mengalami penggundulan kepala dalam rangkaian penertiban yang dilakukan petugas.

Tindakan tersebut disebut pihak Satpol PP sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera. Namun, cara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan dan prosedur yang digunakan dalam penertiban.

Awak media melakukan wawancara langsung dengan Marsel serta meminta penjelasan dari pihak Satpol PP Kota Denpasar.

Dalam keterangannya, Marsel mengaku sudah empat kali diamankan dalam penertiban. Dari empat kali tersebut, ia menyebut dua kali dirinya sempat ditahan.

Marsel mengatakan kesehariannya bekerja pada orang lain dengan mengasuh anak orang lain. Sementara aktivitas berjualan kerupuk dilakukannya dengan mengambil barang dari seorang bos.

Ketika ditanya mengenai kejadian terakhir, Marsel mengaku sudah jera dan berencana mencari tempat lain untuk mencari penghasilan.

“Habis ini saya jera. Mau cari tempat yang selebihnya. Nggak pernah lagi,” ujar Marsel.

Ia juga menyampaikan keinginannya untuk mencari pekerjaan lain apabila mendapatkan kesempatan.

Kepala KUKM Satpol PP Kota Denpasar, A.A. Ngr Gd Yudie Asmara, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat mengenai pedagang, pengamen, badut dan aktivitas lainnya di ruang publik.

Menurut Yudie, Satpol PP memiliki tim yang disebut Saber Gap, atau Sapu Bersih Gepeng dan Pengemis.

Tim tersebut melakukan pemantauan terhadap lokasi dan waktu ketika aktivitas yang menjadi sasaran penertiban mulai meningkat. Penertiban juga dapat dilakukan di luar jam kerja agar petugas tidak mudah dikenali.

Baca juga:  Momentum Bersejarah: Melaspas Kori Agung Pura Kawitan SNKK Disaksikan Ribuan Pemedek

Dalam kegiatan tertentu, petugas menggunakan sepeda motor. Yudie juga menjelaskan adanya penertiban di kawasan Traffic Light Ubung yang kemudian berlanjut ke kawasan Tohpati.

Terkait kondisi Marsel yang kepalanya digunduli, pihak Satpol PP dalam wawancara dengan awak media menjelaskan bahwa tindakan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera.

Pihak Satpol PP juga menyampaikan bahwa terhadap Marsel sebelumnya telah dilakukan pembinaan secara berulang agar tidak kembali melakukan aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Setelah penertiban, Marsel kembali diminta membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang.

Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 25 September 2026, Marsel disebut telah ditertibkan Satpol PP Kota Denpasar pada 24 September 2026 terkait aktivitas di sekitar Traffic Light Tohpati.

Dalam surat tersebut, Marsel menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan yang disebut berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satpol PP Benarkan Adanya Penahanan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Agung Ngurah Bawa Nendra, S.H., M.Si., saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp membenarkan adanya penahanan terhadap pedagang yang diketahui melanggar aturan.

Keterangan tersebut memperkuat adanya proses penanganan terhadap pedagang yang dianggap melakukan pelanggaran. Namun, terkait mekanisme, dasar kewenangan, serta durasi penahanan, hal tersebut menjadi bagian yang perlu dilihat berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Praktisi Hukum Soroti Batas Kewenangan

Persoalan penggundulan tersebut kemudian dikonfirmasi awak media kepada seorang praktisi hukum dari Garda Law Firm.

Menurut praktisi hukum tersebut, tindakan menggunduli seseorang bukan merupakan kewenangan yang secara khusus diberikan kepada Satpol PP dalam ketentuan mengenai tugas dan wewenangnya.

Baca juga:  Dugaan Owner Arisan Twins SJ Dicekal Saat Hendak ke Jepang, Kasus Memanas

Secara normatif, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mengatur tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman. Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penertiban nonyustisial dan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada juga harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur dan kode etik. Anggota Satpol PP diwajibkan menjunjung tinggi HAM serta menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Karena itu, apabila penggundulan terhadap Marsel dilakukan oleh petugas sebagai bagian dari penertiban dengan alasan memberikan efek jera, tindakan tersebut perlu dilihat dari dasar kewenangan dan prosedurnya.

“Jangan sampai tindakan tersebut justru keluar dari kewenangan yang diberikan oleh peraturan,” tegas praktisi hukum dari Garda Law Firm tersebut.

Aspek HAM Ikut Disorot

Praktisi hukum dari Garda Law Firm tersebut juga menyoroti persoalan dari aspek HAM.

Ia merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 33 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan ketika tindakan terhadap seseorang dilakukan oleh aparat pemerintah dalam rangka penertiban.

Apabila penggundulan terhadap Marsel dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera, menurutnya, tindakan tersebut perlu dilihat dari dasar kewenangan, prosedur, serta kesesuaiannya dengan prinsip penghormatan terhadap HAM.

Dengan demikian, persoalan dalam kasus Marsel bukan hanya mengenai aktivitas berjualan di fasilitas umum, tetapi juga bagaimana tindakan penertiban dilakukan dan apakah setiap tindakan petugas memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Baca juga:  Program MBG Hadir di Desa Banjar Anyar, Literasi Gizi Diperkuat untuk Wujudkan Generasi Sehat

Satpol PP Tegaskan Tidak Melarang Masyarakat Mencari Nafkah

Sementara itu, Kasi Penertiban Satpol PP Kota Denpasar, Nengah Merta, mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat mencari nafkah maupun berjualan.

Menurut Nengah, yang menjadi persoalan adalah lokasi berjualan harus sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban maupun penggunaan fasilitas umum.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin mencari penghasilan agar memilih lokasi yang sesuai sehingga kegiatan ekonomi tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.

Nengah juga menjelaskan bahwa orang yang ditertibkan tidak hanya pedagang. Ada pula orang terlantar dan kelompok lain yang penanganannya dapat dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk Dinas Sosial.

Satpol PP, lanjutnya, melakukan pembinaan terhadap mereka yang diamankan agar tidak kembali melakukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Di sisi lain, Marsel menyatakan tidak ingin kembali mengalami penertiban serupa.

Ia mengaku akan mencari tempat lain untuk bekerja dan mencari penghasilan. Marsel juga menyatakan terbuka untuk mendapatkan pekerjaan lain.

Kasus Marsel tidak hanya berkaitan dengan aktivitas berjualan di fasilitas umum, tetapi juga dengan tindakan penggundulan yang oleh pihak Satpol PP disebut sebagai upaya memberikan efek jera. Sementara itu, praktisi hukum dari Garda Law Firm mempertanyakan dasar kewenangan dan prosedur tindakan tersebut serta menyoroti aspek penghormatan terhadap HAM.

Keterangan Marsel, penjelasan pihak Satpol PP, surat pernyataan, serta pandangan praktisi hukum tersebut menjadi bagian dari informasi yang dihimpun awak media dalam memberitakan perkara ini. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top