DENPASAR | Dunia News Bali – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mengambil langkah tegas menyikapi beredarnya video dewasa berdurasi 13 menit yang diduga direkam di sebuah penginapan di kawasan wisata Karangasem, Bali. Dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Prancis yang diduga terlibat dalam video tersebut kini telah dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia.
Langkah tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penelusuran siber dan mengintegrasikan informasi dengan data keimigrasian. Upaya ini sekaligus menjadi langkah antisipatif untuk mendukung proses hukum apabila kedua WNA tersebut kembali ke Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran Kantor Imigrasi Buleleng setelah informasi mengenai video itu ramai beredar di media sosial, petugas mengidentifikasi pemeran perempuan berinisial EMC dengan akun @maevaa_sinaloa_off. Sementara itu, pemeran laki-laki diketahui berinisial JPS. Keduanya merupakan warga negara Prancis.
Pemeriksaan terhadap data keimigrasian menunjukkan bahwa EMC dan JPS memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026. Keduanya tercatat meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.
Adapun video yang diduga direkam di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diperkirakan dibuat dalam rentang waktu 6–18 Januari 2026. Namun, konten itu baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026, ketika kedua orang yang diduga terlibat sudah berada di luar negeri.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa jajarannya telah mengambil langkah antisipatif agar penanganan hukum tetap dapat dilakukan jika kedua WNA tersebut berupaya kembali ke Tanah Air.

“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” tegas Ramdhani.
Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan petugas mendeteksi apabila kedua WNA itu mencoba memasuki Indonesia kembali. Setelah terdeteksi, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan melakukan pemeriksaan sementara sebelum menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Kantor Imigrasi Buleleng.
“Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Ramdhani menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat, baik melalui pemantauan siber maupun pengawasan langsung di lapangan. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga martabat, keamanan, dan ketertiban pariwisata Bali.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi melalui prinsip “Imigrasi untuk Rakyat”.
“Kami tidak akan mentoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tutup Ramdhani. (dnb13)