DENPASAR | Dunia News Bali – Niat membangun kos-kosan di kawasan Denpasar, influencer Ida Ayu Rajarani Cempaka alias Kak King justru menghadapi persoalan dalam transaksi sewa tanah senilai Rp480 juta. Merasa dirugikan, Kak King melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Bali.
Laporan/pengaduan tersebut diajukan pada 16 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen pengaduan, persoalan ini berkaitan dengan transaksi sewa tanah seluas 200 meter persegi di Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, yang disepakati untuk jangka waktu 20 tahun.
Kuasa hukum Kak King, Dr. H. Indra Triantoro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya semula meyakini pihak berinisial RP memiliki tanah yang ditawarkan untuk disewakan. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pihaknya memperoleh informasi dari pemilik tanah bahwa RP diduga hanya memiliki hak sewa atas lahan tersebut.

Dalam keterangannya, Kak King mengungkapkan bahwa dirinya mencari tanah di Denpasar untuk rencana pembangunan kos-kosan. Lokasi yang ditawarkan dinilai strategis karena berada di kawasan ramai, dekat sekolah dan kampus.
Penawaran tersebut ditemukan melalui media sosial dan marketplace, kemudian diteruskan oleh seorang rekan. Komunikasi dengan RP disebut telah berlangsung sekitar empat bulan sebelum transaksi dilakukan.
“Lagi lihat-lihat tanah aja, habis itu karena memang pengen buat kos-kosan. Kebetulan daerah tersebut ramai sekolah anak-anak dan kampus, jadi mikirnya kayak, oh ini kayaknya tanahnya jodoh,” ujar Kak King.
Menurut Indra Triantoro, pada awal komunikasi RP mengaku sebagai pemilik tanah yang dapat disewakan. Kliennya kemudian menyepakati transaksi dengan pemahaman bahwa lahan tersebut dapat digunakan untuk rencana usaha kos-kosan.
Berdasarkan dokumen pengaduan, kesepakatan sewa tanah seluas 200 meter persegi itu bernilai Rp480 juta untuk jangka waktu 20 tahun, terhitung sejak 10 Juli 2026 hingga 10 Juli 2046.
Transaksi dan penandatanganan perjanjian dilakukan pada 21 Mei 2026 di hadapan notaris di Kabupaten Tabanan. Pembayaran disebut dilakukan secara tunai dan disertai kuitansi.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa harga yang disepakati setara Rp12 juta per are per tahun. Pembayaran dilakukan sekaligus tanpa sistem termin.

Tanah tersebut rencananya akan dibangun menjadi kos-kosan. Menurut kuasa hukum, kliennya bahkan telah menyiapkan material bangunan, tenaga kerja, site plan, serta kebutuhan arsitektur.
Namun, sebelum pembangunan berjalan, muncul keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah. Situasi tersebut mendorong korban dan kuasa hukumnya menelusuri status serta dasar hak atas lahan yang telah dibayar.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan bahwa objek transaksi merupakan bagian dari tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03268 atas nama I Ketut Jendra, dengan luas keseluruhan 540 meter persegi.
Sebelumnya, terdapat perjanjian sewa atas tanah tersebut yang dibuat pada 10 April 2026. Perjanjian itu kemudian dibatalkan melalui Akta Pembatalan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 09 tertanggal 12 Juni 2026.
Pembatalan tersebut terjadi 22 hari setelah Kak King membayar Rp480 juta.
Indra Triantoro mengatakan pihaknya mempertanyakan rangkaian transaksi tersebut, termasuk bagaimana pembayaran dari kliennya diterima ketika dasar sewa yang digunakan pihak yang menyewakan kemudian dibatalkan.
Menurutnya, rangkaian peristiwa itu perlu diperiksa untuk mengetahui kewenangan pihak yang menyewakan, pengetahuan para pihak mengenai transaksi dengan kliennya, serta penyelesaian hak korban setelah pembatalan perjanjian.
Kuasa hukum menyatakan telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak terkait. Namun, menurut keterangannya, hingga laporan diajukan belum ada pengembalian uang kepada kliennya.
Dalam dokumen pengaduan, nilai pembayaran pokok yang diminta untuk ditelusuri mencapai Rp480 juta. Selain itu, terdapat pengeluaran jasa arsitek dan desain sebesar Rp120 juta yang turut dimohonkan untuk diperiksa berdasarkan bukti pendukung.
Pihak pelapor meminta penyidik menelusuri penerimaan dan penggunaan uang tersebut, pembayaran pihak yang menyewakan kepada pemilik atau kuasanya, serta ada atau tidaknya penyelesaian hak korban setelah pembatalan perjanjian sewa sebelumnya.
Kak King mengaku terpukul atas persoalan yang dihadapinya dan berharap kejadian serupa tidak dialami masyarakat lain.
“Iya, sedih soalnya ngerasa kayak kok bisa ya ditipu di tanah saya sendiri. Terus ngerasa kayak nggak pengen ini kejadian sama banyak orang,” ungkapnya.
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 29 September 2026, Kak King menunjuk Dr. H. Indra Triantoro, S.H., M.H., bersama Elice Novyanti C., S.H., CPL, sebagai penerima kuasa untuk menangani kepentingan hukumnya.
Melalui kuasa hukumnya, Kak King meminta agar kepolisian mengusut dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi sewa tanah tersebut. Pihak pelapor berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas status transaksi serta pengembalian dana yang telah dibayarkan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari pihak berinisial RP maupun konfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan dari Polda Bali.
Dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaporan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang dilaporkan.
Dunia News Bali membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak berinisial RP demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan menghormati asas praduga tak bersalah. (riza)