BADUNG | Dunia News Bali – Upaya penyelesaian sengketa lahan seluas 4,2 hektare di kawasan Taman Sakura, Jimbaran, Kabupaten Badung, melalui jalur mediasi menemui jalan buntu. Pertemuan yang berlangsung di Sekretariat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung, Kamis (5/11/2026), berakhir deadlock tanpa menghasilkan kesepakatan.
Pasca-mediasi tersebut, tim kuasa hukum warga Pande memastikan tidak akan ada pertemuan lanjutan. Mereka memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan sengketa tanah tersebut kepada Satgas Anti Mafia Tanah di Mabes Polri.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut Surat PHDI Kabupaten Badung Nomor 655/XI/PHDI-Bdg/2026 tertanggal 2 November 2026. Sebelumnya, langkah tersebut diawali dengan kunjungan bersama Ketua PHDI Provinsi Bali dan Tim Hukum PHDI Badung ke kantor PT Jimbaran Hijau pada 18 September 2026.

Kuasa hukum warga Pande, Rizal Maya Poetra, S.H, menegaskan bahwa persoalan keberadaan pura tidak dapat dipisahkan dari persoalan kepemilikan dan hak atas keseluruhan lahan yang disengketakan.
Menurutnya, penyelesaian yang hanya berfokus pada keberadaan pura berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas lahan seluas 4,2 hektare.
“Kalau menyetujui bahwa hanya pura, berarti yang lain dieksekusi,” ujar Rizal Maya.
Ia menilai, keberadaan pura merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persoalan kepemilikan tanah, sehingga penyelesaiannya tidak boleh dipersempit hanya pada pemberian lahan untuk tempat suci tersebut.
“Jadi yang dikemas itu seolah-olah hanya soal pura. Pura itu bagian yang tidak terpisahkan dari kepemilikan,” tambahnya.
Rizal juga menyoroti aspek legalitas PT Jimbaran Hijau. Menurutnya, sebelum masyarakat didorong untuk menerima suatu bentuk penyelesaian, berbagai aspek mendasar terkait keberadaan perusahaan, perizinan, hingga pemenuhan ketentuan tata ruang dan fasilitas umum harus terlebih dahulu diperiksa.
“Sementara permasalahan-permasalahan mendasar menyangkut masalah PT. PT itu, apakah legalitasnya ada? Apakah izin lokasi, izin pemanfaatan ada? Apakah fasilitas umum, aturan-aturan sudah dipenuhi? Jadi jangan ditekan antara masyarakat,” katanya.
Ia meminta agar keberadaan PT Jimbaran Hijau ditelusuri secara terbuka, termasuk aktivitas dan tujuan usaha perusahaan tersebut. Rizal mempertanyakan apakah perusahaan benar-benar menjalankan kegiatan di bidang pariwisata atau justru hanya melakukan spekulasi tanah.
“Periksa dulu keberadaan PT itu. Apakah PT itu betul-betul PT yang bergerak di bidang pariwisata, atau hanya spekulan? 30 tahun, apa yang dilakukan oleh Jimbaran Hijau?” ujarnya.
Rizal juga mendesak agar seluruh proses perizinan dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku diperiksa secara menyeluruh.
“Kalau memang pejabat-pejabat itu peduli dengan masalah ini, periksa itu Jimbaran Hijau. Telusuri bagaimana perizinannya, bagaimana aturannya, apakah dia sudah menerapkan aturan,” katanya.
Dalam keterangannya, Rizal turut menyampaikan dugaan bahwa tanah di kawasan tersebut telah diperjualbelikan untuk kepentingan pembangunan vila dan proyek pariwisata.
Ia menegaskan, warga Pande tidak akan menerima penyelesaian yang hanya memberikan sebagian kecil lahan untuk pura, sementara persoalan hak atas keseluruhan tanah seluas 4,2 hektare tidak diselesaikan.
“Jangan diiming-iming klien saya bahwa pura dikasih tapi haknya dia dieksekusi. Ini 4,2 hektare. Kalau hanya dikasih 10 are, ini kan hanya, mohon maaf, tipu-tipu saja,” tegasnya.
Selain persoalan tersebut, Rizal mengungkapkan adanya dugaan masalah legalitas tanah negara di kawasan Jimbaran. Ia menyebut terdapat tanah negara yang patut ditelusuri status penguasaannya.
“Jadi legalitas itu tanah negara banyak. Patut diduga itu tanah negara hampir 50 hektare. 50 hektare yang sudah menjadi atas nama Jimbaran Hijau,” ucapnya.
Lapor Satgas Anti Mafia Tanah ke Mabes Polri
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi, tim kuasa hukum warga Pande memastikan akan membawa persoalan tersebut ke Satgas Anti Mafia Tanah di Mabes Polri.
Rizal menyatakan, pelaporan itu dimaksudkan agar Satgas dapat turun langsung menelusuri sejarah tanah, kronologi penguasaan, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan status lahan di kawasan tersebut.
“Saya akan laporkan ke Satgas Anti Mafia Tanah di Mabes Polri biar mereka turun langsung, dicek bagaimana keberadaan tanah itu. Sejarah tanah, kronologi, semua biar kita terbuka,” tambahnya.
Ia mengungkapkan rencananya berangkat ke Jakarta pada Jumat sore untuk menyampaikan pengaduan tersebut.
Menurut Rizal, pelaporan kepada Satgas merupakan langkah awal agar persoalan pertanahan itu dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk penelusuran dokumen dan kemungkinan pengukuran ulang.
“Kenapa harus Satgas? Katakanlah, yang diduga palsu adalah sporadik. Kita tidak bisa mengambil data itu. Ke Satgas itu sebenarnya hanya pengaduan, nanti dari pengaduan ke Satgas akan turun ke BPN. Ngambil data itu. Kalau memang di situ sudah ada, baru dikasih kita, dan akan ada pengukuran ulang kembali,” jelasnya.
Rizal kembali menegaskan, pihaknya tidak akan melanjutkan proses mediasi sebelum menempuh langkah pengaduan tersebut. Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum akan melakukan konsolidasi internal bersama warga Pande untuk membahas langkah berikutnya.
“Tidak ada mediasi selanjutnya. Kami akan konsolidasi dengan para warga,” ujarnya.
Selain pengaduan kepada Satgas Anti Mafia Tanah, tim kuasa hukum juga tengah mempersiapkan langkah gugatan hukum sebagai upaya memperjuangkan hak-hak warga.
Sementara itu, kuasa hukum PT Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, saat dikonfirmasi mengaku masih berada di Jakarta sehingga belum dapat memberikan keterangan terkait hasil mediasi maupun pernyataan tim kuasa hukum warga Pande.
Editor: Dnb13