DENPASAR – Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan oleh Dr. IB Suryahadi terhadap adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penjualan aset miliknya yang dijaminkan ke pihak Bank Mandiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (05/06/2024).
Dalam sidang kali ini kuasa hukum Dr. IB Suryahadi dari Satu Pintu Solusi, Suriantama Nasution, menghadirkan dua orang saksi, yaitu seorang kerabat penggugat dan seorang wiraswasta.
Saksi pertama, Ida Ayu Candra Dewi, dalam kesaksiannya didepan majelis hakim menyatakan bahwa saat pihak keluarga ingin melakukan penjualan aset secara mandiri sebagai upaya untuk menyelesaikan pembayaran hutangnya di Bank Mandiri, tetapi ada upaya hambatan dari beberapa orang sehingga penjualan aset tersebut gagal.
“Saat itu sudah ada pembeli yang berminat pada aset pertama berupa villa di Canggu, bahkan sudah memberi panjar (uang muka), tetapi saat pembeli mengunjungi lokasi ada sekelompok preman yang berusaha menghalangi sehingga akhirnya penjual ketakutan dan membatalkan proses pembelian villa tersebut,” ujarnya.
Sedangkan pada aset kedua yang berupa rumah di Padang Sambian, sudah dilelang oleh Bank Mandiri dan terjual senilai 1,8 Milyar rupiah.
“Yang kami ketahui, nilai taksiran harga pasar rumah ditempat itu adalah 2,5 Milyar rupiah tetapi ini terjual dengan nilai yang lebih rendah,” ungkapnya.
Sebagai kerabat penggugat, dirinya mengetahui besarnya jumlah pinjaman sebesar dua belas milyar rupiah dari Bank Mandiri yang digunakan untuk mengembangkan usaha klinik kecantikan milik penggugat.
Dirinya mengetahui bahwa penggugat menjadi tertekan dan stress karena ada upaya mengambil alih aset ke tiga berupa rumah tinggalnya saat ini oleh pihak Bank Mandiri, padahal sudah dua aset miliknya “lenyap” dilelang sepihak oleh Bank Mandiri.
“Pak Dokter sangat stress memikirkan hal ini karena di perkarangan rumah itu ada tempat merajan keluarga yang besar disana, yang selama ini sebagai tempat kami melakukan upacara kegiatan ritual persembahyangan keluarga ditempat itu,” tambahnya.
Merajan bagi umat Hindu adalah tempat yang sakral dan menjadi tempat leluhur keluarga, dimana secara berkala dilaksanakan upacara keagamaan disana
Saksi ke dua, IB Oka Widiantara, menyatakan dirinya ikut menghadiri pertemuan antara tim kuasa hukum penggugat dengan team recovery di Bank Mandiri Jl Udayana Denpasar, Rabu (22/05/2024).
“Saat itu dalam pertemuan diruang meeting Bank Mandiri, saya menyaksikan dan mendengar adanya penawaran pemberesan hutang dari team recovery Bank Mandiri kepada tim kuasa hukum penggugat, dengan membayar hutang pokoknya saja, yaitu sebesar lima milyar rupiah, dari total tagihan hutang sebesar dua belas milyar rupiah,” jelasnya.
Kuasa hukum penggugat, Suriantama Nasution menyatakan, adanya mismanajemen dan penyalahgunaan kondisi yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri.
“Ditemukan fakta di persidangan bahwa Bank Mandiri sebagai kreditur menjual aset debitur dengan nilai jauh dibawah harga pasar,” terangnya.
Diketahui besaran hutang pinjaman debitur sebesar 12 milyar rupiah, saat ini dengan kondisi dua aset sudah terjual, besaran total nilai hutang debitur masih tetap diangka 12 milyar rupiah.
“Ini ada mismanajeman dan adanya pemanfaatan penyalahgunaan kondisi yang memberikan kerugian yang nyata bagi debitur,” tambahnya.
Menanyakan hal tersebut kepada kuasa hukum Bank Mandiri, mereka menolak berkomentar terhadap situasi persidangan. Menganjurkan para awak media untuk konfirmasi langsung ke pusat Bank Mandiri di Jakarta.
Agenda selanjutnya adalah melihat langsung kondisi aset ketiga bersama-sama para pihak yang akan dilaksanakan pada hari Jumat 07/06/2024 ini. (Tim)