Anom Gumanti Bahas Percepatan Pendaftaran Pura Bersama Dirjen Bimas Hindu

BADUNG | Dunia News Bali – DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Hindu Kementerian Agama RI untuk mempercepat proses penerbitan tanda daftar pura. Langkah ini dilakukan menyusul masih adanya sekitar 400 permohonan pendaftaran pura di Kabupaten Badung yang belum diproses.

Koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Kabupaten Badung, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (15/10/2026). Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Direktur Jenderal Bimas Hindu Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Drs. I Nengah Duija, M.Si.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas percepatan pelayanan pendaftaran pura sekaligus rencana konsultasi pimpinan dan anggota DPRD Badung mengenai kebijakan, program, serta kewenangan Ditjen Bimas Hindu, terutama terkait pendataan dan pendaftaran pura.

I Gusti Anom Gumanti didampingi Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Anggota Komisi III I Nyoman Satria, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba, serta Sekretaris DPRD Badung I Gde Surya Kurniawan. Hadir pula Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Mader Subawa.

Baca juga:  BEIF 2026: Bali Kejar Investasi Hijau, Infrastruktur Jadi Kunci Masa Depan Pariwisata

Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI, I Nengah Duija, menjelaskan bahwa tanda daftar pura memiliki fungsi penting, tidak hanya sebagai dokumen administrasi dan bagian dari basis data keagamaan di tingkat pusat, tetapi juga sebagai salah satu persyaratan untuk mempermudah akses terhadap bantuan pemerintah.

Menurut Duija, proses pendaftaran yang sebelumnya masih dilakukan secara manual menjadi salah satu faktor terjadinya penumpukan permohonan. Jumlah permohonan yang sempat menumpuk tersebut mencapai hampir 20.000.

Karena itu, pihaknya terus berupaya mempercepat penyelesaian permohonan agar para pengempon pura memperoleh tanda daftar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kita sama-sama ingin mempermudah dan mencoba mempercepat akses para pengempon pura yang mendaftarkan puranya untuk mendapatkan tanda daftar. Pentingnya pendaftaran ini bukan hanya untuk mendapatkan bantuan,” ungkap Duija.

Ia juga mengungkapkan pengalaman penanganan bencana di Medan yang menunjukkan pentingnya kelengkapan administrasi dalam pengajuan bantuan. Saat itu, pengajuan bantuan hampir Rp11 miliar telah disetujui Presiden, tetapi terkendala karena tidak tersedianya penerima yang memiliki tanda daftar. Akibatnya, pengajuan bantuan tersebut harus direvisi menjadi Rp700 juta.

Baca juga:  Ekonomi Tertekan, Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

Pengalaman tersebut, lanjut Duija, menjadi gambaran bahwa kelengkapan dokumen dan pendataan pura berperan penting dalam mendukung proses pengajuan maupun penyaluran bantuan pemerintah agar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Duija menyampaikan, hingga 12 Oktober 2026, pihaknya telah menyelesaikan lebih dari 20.000 permohonan. Meski demikian, sekitar 400 permohonan pendaftaran pura di Kabupaten Badung masih belum diproses.

Percepatan penyelesaian permohonan diharapkan memberikan kepastian administrasi kepada para pengempon pura. Selain itu, tanda daftar tersebut dapat membantu memenuhi persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk mengakses program bantuan pemerintah.

Sementara itu, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyambut baik penjelasan yang disampaikan Dirjen Bimas Hindu. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memperdalam pemahaman mengenai kebijakan dan program pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan pembinaan umat Hindu serta pelaksanaan urusan keagamaan di daerah.

Melalui koordinasi ini, DPRD Badung berharap rencana konsultasi pimpinan dan anggota dewan dengan Ditjen Bimas Hindu dapat berjalan lebih terarah, sehingga berbagai hal yang berkaitan dengan kewenangan dan pelayanan pendaftaran pura dapat dipahami secara lebih komprehensif.

Baca juga:  PSEL Bali Resmi Dibangun: Solusi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Berstandar Eropa

“Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama kami juga harapkan semakin kuat dalam mendukung tertib administrasi pura serta meningkatkan akses informasi dan pelayanan bagi masyarakat,” pungkasnya. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top