DENPASAR | Dunia News Bali – Polda Bali mengungkap 18 perkara terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, penimbunan, hingga penjualan kembali BBM dengan harga jauh di atas harga resmi. Dalam penanganan kasus yang berlangsung di tengah antrean panjang di sejumlah SPBU pada Oktober 2026, polisi telah menindak 21 orang dan mengamankan barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Sabtu (17/10/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., hadir didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, S.I.K., M.H., Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kabagbinops AKBP Hadi Saputro, Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta jajaran Kasat Reskrim.
Wisnu menegaskan, subsidi energi yang diberikan pemerintah bertujuan menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan masyarakat yang berhak dapat memperoleh BBM dengan harga terjangkau.
Karena itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan penyaluran subsidi yang tepat sasaran.
“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak. Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” tegas Wisnu.
Salah satu perkara yang diungkap pada Oktober 2026 berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi oleh seorang pria berinisial IS, yang berasal dari Tabanan.
Dalam kasus yang terjadi di wilayah Gerokgak, Tabanan, tersebut, polisi mengamankan sekitar 300 liter BBM yang diduga merupakan solar bersubsidi.
Berdasarkan hasil pengungkapan, tersangka diduga membeli solar menggunakan barcode subsidi kendaraan, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, meliputi satu unit mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD beserta STNK, sekitar 300 liter BBM yang diduga solar bersubsidi, 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, serta tiga jeriken berkapasitas sekitar 30 liter.
Polisi juga menyita satu barcode kendaraan untuk pembelian solar dengan identitas nomor polisi DK 8187 GC dan satu surat rekomendasi pembelian solar.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Selain perkara penyalahgunaan solar, Polda Bali dan jajaran menangani sejumlah dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan penimbunan serta penjualan kembali BBM dengan harga tidak wajar.
Wisnu menjelaskan, langkah penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, peran pelaku, jumlah BBM yang terlibat, serta keuntungan yang diperoleh.
Untuk pelanggaran berskala kecil yang dilakukan perorangan dan baru pertama kali terjadi, penanganan dapat dilakukan melalui pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan, serta pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah. Langkah administratif juga dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pembinaan bukan berarti aparat membiarkan pelanggaran. Jika pelaku kembali melakukan perbuatan serupa, proses hukum dapat dilanjutkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Adapun pelanggaran berulang atau yang melibatkan BBM dalam jumlah lebih besar akan ditangani dengan mempertimbangkan peran masing-masing pihak, volume BBM, dan keuntungan yang diperoleh.
Polisi juga memberikan perhatian khusus terhadap dugaan penimbunan dalam skala besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, kemungkinan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi, serta penyalahgunaan barcode dan surat rekomendasi pembelian BBM.
Perkara dengan karakteristik tersebut dapat diproses lebih lanjut hingga ke pengadilan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Wisnu, pembedaan penanganan ini bukan bentuk pilih kasih, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berjalan secara proporsional. Dengan pendekatan tersebut, sumber daya penyidik diharapkan dapat lebih terfokus pada pengungkapan praktik penimbunan dan jaringan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku yang masuk kategori pelanggaran berskala kecil juga menyatakan kesediaan untuk mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas.
Dalam kesempatan tersebut, Wisnu turut mengapresiasi masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU selama terjadi keterbatasan pasokan BBM. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada warga, pemilik toko, dan berbagai pihak yang berinisiatif membagikan air minum kepada masyarakat yang sedang mengantre.
Menurutnya, kepedulian dan semangat gotong royong menjadi faktor penting dalam menjaga situasi tetap kondusif di tengah kesulitan yang dirasakan masyarakat.
Polda Bali, bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina, menyatakan akan terus mengawal distribusi BBM hingga kembali normal. Pengawasan juga diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan memastikan BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Wisnu mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM. Warga yang mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi, penimbunan, maupun penjualan kembali dengan harga tidak wajar diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah praktik yang merugikan masyarakat sekaligus menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan sesuai peruntukannya. (dnb13)