Dialog dengan BEM Unud, Koster Tegaskan Komitmen Percepat Penanganan Sampah Bali

IMG-20260422-WA0129
Gubernur Bali menyerahkan dokumen policy brief kepada perwakilan BEM Universitas Udayana usai dialog terbuka terkait penanganan sampah di Bali, di Wantilan Kantor DPRD Bali, Denpasar, Rabu (22 April 2026)

DENPASAR | Dunia News Bali – Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik dengan menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana terkait persoalan sampah, Rabu (22/4/2026).

Dialog terbuka yang berlangsung di Wantilan Kantor DPRD Bali itu dihadiri sekitar 200 mahasiswa. Turut mendampingi, Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya, Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Dwi Arbani, serta Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Kegiatan ini juga mendapat atensi dari Kapolresta Denpasar Leonardo David Simatupang.

Dalam forum tersebut, Gubernur menyimak langsung aspirasi mahasiswa yang dipimpin Ketua BEM Unud I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa. Mahasiswa menyoroti berbagai persoalan, mulai dari belum optimalnya pengelolaan sampah, lemahnya penegakan hukum, hingga kurangnya fasilitas dan koordinasi antar pihak.

Menanggapi hal itu, Koster menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa. Ia menilai kritik yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mencari solusi atas persoalan daerah.

“Ini mencerminkan empati dan keterlibatan generasi muda dalam merespons persoalan Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Tak Kooperatif dan Melanggar Aturan, Usaha di LSD Munggu Dihentikan Permanen

Strategi Penanganan Sampah dari Hulu ke Hilir

Koster menjelaskan bahwa pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang membagi tanggung jawab antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Namun di Bali, pendekatan dilakukan secara kolaboratif lintas level pemerintahan.

Sejak periode pertama kepemimpinannya, ia telah menerbitkan sejumlah regulasi strategis, di antaranya pembatasan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber. Konsep ini menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, desa/kelurahan, hingga sektor usaha.

Meski sempat terhambat pandemi Covid-19, program tersebut kembali dipercepat pada periode kedua dengan menjadikannya sebagai prioritas utama.

Saat ini, pengelolaan sampah berbasis sumber baru mampu menangani sekitar 30 persen. Sisanya masih dibuang ke TPA Suwung, yang telah beroperasi sejak 1984 dan kini mencapai ketinggian sekitar 45 meter.

Kondisi tersebut menimbulkan berbagai dampak lingkungan, seperti pencemaran air, gangguan kesehatan, bau tidak sedap, hingga pencemaran laut.

Upaya Konkret dan Target Penuntasan

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah melakukan langkah terintegrasi dari hulu hingga hilir. Di tingkat hulu, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung mendorong pemilahan sampah melalui distribusi komposter dan pembangunan fasilitas pengolahan skala rumah tangga.

Baca juga:  Lagi - Lagi Anak Berpenampilan Punk Diamankan Di Kelurahan Gilimanuk

Di tingkat tengah, Denpasar mengoptimalkan 23 TPS3R serta empat TPST yang dilengkapi teknologi pengolahan modern. Jika seluruh fasilitas ini berfungsi maksimal, sekitar 650 ton sampah per hari dapat tertangani.

Sementara di hilir, pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) terus berjalan. Proyek yang merupakan bagian dari program nasional ini akan dibangun di atas lahan seluas 6 hektare, dengan target groundbreaking pada 8 Juli 2026.

Pembangunan diperkirakan berlangsung selama 15 bulan dan ditargetkan mulai beroperasi pada Desember 2027.

“Posisi kita sama. Mahasiswa ingin cepat selesai, saya juga ingin cepat selesai. Tidak ada yang ingin membiarkan kondisi ini berlarut,” tegas Koster.

Ia juga memastikan bahwa pasca penutupan TPA Suwung, kawasan tersebut akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas publik, bukan untuk kepentingan komersial.

Apresiasi Mahasiswa dan Enam Tuntutan

Ketua BEM Unud, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa, mengapresiasi keterbukaan Gubernur Bali dalam menerima kritik dan berdialog langsung dengan mahasiswa.

“Penyelesaian masalah sampah ini harus dilakukan bersama, bukan tanggung jawab satu pihak saja,” ujarnya.

Baca juga:  BMPT-KKI Rayakan Natal, Tegaskan Komitmen Ekoteologi Kristen bagi Keadilan dan Keberlanjutan

Dalam forum tersebut, BEM Unud menyampaikan enam tuntutan utama, yakni:

1. Keterbukaan informasi penanganan sampah

2. Percepatan penanganan melalui penegakan hukum

3. Optimalisasi TPS3R dengan pendanaan memadai

4. Penguatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat

5. Pembentukan satuan tugas (satgas) sampah

6. Penyediaan kanal pelaporan masyarakat

Dialog ditutup dengan penandatanganan policy brief oleh Gubernur Bali dan pimpinan DPRD Bali sebagai bentuk komitmen bersama dalam mempercepat penanganan sampah di Bali. (red)

Berita Terpopular