BADUNG | Dunia News Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JFD yang diduga menggunakan narkotika jenis kokain. WNA tersebut diamankan saat hendak bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia, Kamis (24/9/2026).
Pengungkapan bermula ketika JFD mengalami kendala saat hendak melewati mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) keberangkatan internasional. Petugas Imigrasi yang bertugas di area lintas datang kemudian memberikan bantuan kepada yang bersangkutan.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perjalanan, petugas menemukan barang yang mencurigakan dan diduga termasuk barang terlarang di dalam paspor milik JFD. Temuan tersebut kemudian langsung dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Hasil pemeriksaan Bea Cukai Ngurah Rai, termasuk pemeriksaan barang bawaan dan tes urine, mengonfirmasi bahwa barang terlarang tersebut merupakan narkotika jenis kokain dengan berat 0,2 gram. Pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa JFD positif menggunakan narkotika tersebut.

Selain temuan narkotika, petugas turut menemukan kejanggalan lain pada dokumen perjalanan JFD. WNA tersebut ternyata memiliki paspor dari dua kewarganegaraan berbeda.
Berdasarkan data keimigrasian, JFD tercatat masuk ke wilayah Indonesia pada 19 September 2026 dengan menggunakan paspor kebangsaan Irlandia melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun, ketika hendak meninggalkan Indonesia, JFD justru menggunakan paspor kebangsaan Afrika Selatan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian menunda keberangkatan JFD. Bersama Bea Cukai, WNA tersebut diserahkan kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan kasus tersebut menunjukkan pentingnya keandalan sistem autogate serta pengawasan pada titik pemeriksaan keimigrasian, khususnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Kasus JFD menunjukkan keandalan autogate dan sistem perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi, khususnya Bandara Internasional Ngurah Rai, sehingga kami bisa merespons cepat indikasi pelanggaran hukum,” ujar Novyandri.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan serta ketertiban di kawasan bandar udara internasional.
Menurut Novyandri, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan seluruh instansi terkait. Sistem keimigrasian, kata dia, tidak hanya berfungsi memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan perlindungan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tutup Novyandri.
Selanjutnya, JFD diserahkan kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (dnb13)