Imigrasi Ngurah Rai Cegah Dugaan Keberangkatan Haji Nonprosedural ke Dubai

Sebanyak 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat menunaikan ibadah haji secara nonprosedural ditunda keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026).

BADUNG | Dunia News Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026).

Penundaan dilakukan setelah petugas Imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap rombongan penumpang yang dijadwalkan terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Awalnya, petugas memeriksa tujuh orang penumpang dalam pemeriksaan reguler.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mencurigai adanya ketidakjelasan terkait tujuan perjalanan rombongan tersebut. Selain itu, para penumpang juga tidak dapat menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan keberangkatan mereka. Petugas kemudian mengetahui masih ada enam anggota rombongan lain yang telah lebih dulu melewati pemeriksaan melalui mesin autogate.

Petugas Imigrasi selanjutnya memanggil keenam orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, sehingga total rombongan yang diperiksa berjumlah 13 orang. Dalam proses pendalaman, ditemukan adanya perbedaan keterangan di antara anggota rombongan terkait maksud dan tujuan perjalanan mereka.

Baca juga:  OJK Tunjuk Komisioner Pengganti, Friderica Widyasari dan Hasan Fawzi Isi Posisi Strategis

Kecurigaan petugas semakin menguat ketika salah seorang penumpang memperlihatkan tiket kepulangan melalui telepon seluler, namun secara tidak sengaja muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bertajuk “Hebat Haji 2026”.

Dari penelusuran percakapan grup tersebut, petugas menemukan indikasi adanya rencana keberangkatan menuju Dubai untuk melaksanakan ibadah haji yang diduga tidak melalui prosedur resmi. Selain itu, ditemukan pula percakapan yang meminta pihak keluarga agar tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, petugas Imigrasi Ngurah Rai mengambil langkah penundaan keberangkatan terhadap seluruh anggota rombongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, 13 WNI tersebut diserahkan kepada Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Tindakan penundaan keberangkatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan nonprosedural, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.

Baca juga:  Dua Ambulans untuk Rakyat, Rp1 Miliar untuk Sosial: NasDem Bali Tunjukkan Politik Pengabdian

“Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan nonprosedural yang berpotensi merugikan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan serta perlindungan hukum,” ujarnya. (red/ich)

Berita Terpopular

Scroll to Top