
PENGUMUMAN SANGAT PENTING
Atas berita yang beredar dan menjadi informasi yang tidak memeberikan kebenaran fakta hukum, atas upaya lelang; ———————————–
Adalah bidang tanah dan bangunan rumah tinggal diatasnya dengan apa yang tertera dalam SHM Nomor 5274/Desa Panjer, menurut Gambar Situasi tertanggal 12-6-1998, Nomor 139/1998, luas 300 M2, terletak di Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, atas nama I WAYAN RUTA.
Terdaftar Gugatan nomor perkara 271/Pdt.G/2026/PN Tab, tertanggal register 29 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Tabanan, atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dan telah disampaikan provisi sita jaminan dimuka persidangan. dimana indikasi PT BRI TBK telah berusaha melelang bidang tanah dengan cara melawan hukum dan memberikan kerugian nyata kepada Penggugat.
Telah pula disampaikan adanya MERAJAN, tempat suci yang ada dalam satu pekarangan rumah, yang berfungsi untuk menyembah Tuhan, Dewa-dewi, dan juga roh-roh suci leluhur. Hal ini menjadi indikasi adayang PMH atas hukum adat dan norma agama.
Penggugat telah mengestimasi kerugian Penggugat setidaknya Rp.3.085.379.910. ,-.
Penggugat TIDAK PERNAH MENYETUJUI ADANYA PERALIHAN HAK, karenanya kepada khalayak umum yang akan memanfaatkan, menggunakan, membeli, menyewa, membangun dan atau apapun maka DIKABARKAN bangunan dan bidang tanah disebut diatas dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum dan karenanya tidak melakukan apapun atas objek sengketa ini.
Yurisprudensi MA RI No. 2660K/Pdt/1987, dan Kep Mendagri No. 14/1982, dan yurisprudensi MA No. 1400K/Pdt/2001, jelas keseluruhanya mengisyaratkan hanya putusan Pengadilan dan surat kuasa mutlak pun tidak dapat digunakan mengalih hak kan, dimana barang jaminan hanya bisa dilaih hak kan melalui balai lelang dengan ijin pemiliknya
Kami menegaskan TIDAK PERNAH ADA IJIN dari pemilik barang jaminan dan atau hak tanggungan ini.
Pengumuman ini disampaikan guna memenuhi memberikan kepastian hukum kepada Penggugat dan memberikan payung hukum atas kerugian Penggugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Denpasar, 24 Agustus 2026
Penggugat/Kuasa Penggugat
I WAYAN RUDIARTAWAN
Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CFP, CCM, CLA, CTL, CMCP, CCMP, CFRM, CFA, CWMA, AFA, Ph. D (finance), Dr (business law), Dr (dig.biz)