Rekor Sanksi Terbesar: OJK Guyur Denda Triliunan Rupiah ke Pelaku Pelanggaran Bursa Saham

JAKARTA | dunianewsbali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan total sanksi denda pelanggaran pasar modal mencapai Rp2,52 triliun per Oktober 2026 demi memberantas manipulasi perdagangan dan melindungi kepercayaan investor domestik maupun global.
​Langkah tegas ini menjadi babak baru penegakan hukum di lantai bursa. Regulator membidik langsung praktik penyamaran kepemilikan saham, pembentukan harga semu, hingga cacat administratif dalam penawaran umum perdana.
​Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan otoritas tidak memberi ruang kompromi bagi perusak tatanan bursa.

​”OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” tegas Hasan di Jakarta.

​Rekor Denda Rp2,1 Triliun Jerat Transaksi Tiga Saham Konglomerasi
​Fokus penindakan paling mencolok tertuju pada putusan administratif terhadap perkara transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta tahapan IPO dari PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
​Ketiga perkara tersebut menyumbang denda gabungan sebesar Rp2,1 triliun dari total sanksi yang dijatuhkan. Angka ini tercatat sebagai hukuman finansial terbesar yang pernah diterbitkan regulator pasar modal Indonesia.

Baca juga:  Perbedaan Data Kemiskinan Versi Bank Dunia dan BPS

​PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): Denda utama senilai Rp1,5 triliun.

​PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Denda penanganan proses IPO sebesar Rp500 miliar.

​PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN): Sanksi denda proses IPO senilai Rp100 miliar.

​Sanksi Profesi & Perantara: Pembekuan izin profesi dan hukuman administratif terhadap sejumlah anggota bursa pendukung.

​Hasan menilai skala denda fantastis ini sejalan dengan bobot risiko sistemik yang ditimbulkan ke pasar.

​”Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujar Hasan.

​Rincian Sanksi Kumulatif dan Ratusan Kasus dalam Penelusuran
​Penegakan hukum regulator tidak hanya bertumpu pada perkara besar emiten unggulan. Sepanjang tahun berjalan hingga medio Oktober 2026, OJK menyisir ratusan entitas yang terbukti lalai maupun sengaja mengaburkan mekanisme perdagangan wajar.
​Hukuman administratif dijatuhkan melalui evaluasi kepatuhan berkala dan audit investigasi.

​Denda Hasil Pemeriksaan: Rp2,23 triliun disematkan kepada 166 pihak.

Baca juga:  Era Bersih-Bersih Korupsi, Polres Gianyar Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

​Pencabutan & Pembekuan Izin: 6 izin resmi dicabut, 8 dibekukan, dan 1 pembatalan STTD.

​Perintah & Larangan: Terbit 13 larangan beraktivitas, 6 perintah tertulis, serta 28 surat peringatan.

​Sanksi Keterlambatan: Denda keterlambatan pelaporan menembus Rp293,78 miliar atas 805 pihak.

​Status Perkara Berjalan: Terdapat 122 kasus dalam radar aktif (28 tahap rencana, 54 telaah awal, dan 40 proses pemeriksaan mendalam).

​Ancaman Pidana dan Kolaborasi Penegak Hukum
​Regulator memastikan penyerahan surat sanksi administratif bukan akhir dari pertanggungjawaban hukum para pelaku. OJK secara resmi menggandeng Bareskrim Polri dan PPATK guna mendalami potensi delik pidana pasar modal.
​Sinergi lintas lembaga ini difokuskan pada penelusuran aliran dana gelap serta penyitaan keuntungan tidak sah yang dinikmati oknum pengendali.

​”Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tambah Hasan.

​Momentum Mengikis Anomali Saham Kapitalisasi Jumbo
​Hukuman denda bernilai triliunan rupiah ini mengungkap akar persoalan laten di bursa saham domestik: anomali pergerakan saham berkapitalisasi raksasa yang rentan disusupi konsentrasi kepemilikan semu dan rekayasa likuiditas.
​Selama bertahun-tahun, pergerakan indeks acuan kerap terdistorsi oleh saham berbobot besar yang melesat tanpa keterbukaan kepemilikan riil secara transparan. Sanksi telak terhadap DSSA, BREN, dan CUAN memberi sinyal tegas bahwa OJK mulai menggeser paradigma dari pengawasan pasif menuju pembersihan struktural.
​Tantangan berikutnya kini berpindah ke pembuktian ranah pidana. Efek jera pasar modal Indonesia hanya akan terbangun utuh jika denda finansial dibarengi vonis peradilan pidana bagi aktor intelektual di balik layar. (editor: brv)

Baca juga:  Dewan Pengupahan dan Penyelesaian Konflik Ketenagakerjaan

Berita Terpopular

Scroll to Top