Karantina Bali Tahan 7.355 Burung Ilegal Tanpa Dokumen di Padangbai

IMG-20260121-WA0198
Petugas Badan Karantina Indonesia bersama unsur TNI AL dan instansi terkait menunjukkan burung hasil penahanan dalam operasi pengawasan lalu lintas hewan di Pelabuhan Padangbai, Bali, Selasa (21/1/2026).

PADANGBAI | Dunia News Bali – Upaya pencegahan penyebaran penyakit hewan kembali dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia. Melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) Satuan Pelayanan Padangbai, petugas berhasil menahan 7.355 ekor burung yang dilalulintaskan dari Nusa Tenggara Barat menuju Bali tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi dari daerah asal.

Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi yang melibatkan TNI Angkatan Laut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Kepolisian KP3 Padangbai, serta Flight Protection Bird. Seluruh burung diamankan saat pemeriksaan rutin lalu lintas hewan di wilayah Pelabuhan Padangbai, Selasa (21/1/2026).

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, dalam konferensi pers menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Menurutnya, penahanan komoditas hewan tanpa dokumen karantina merupakan langkah strategis untuk memitigasi risiko masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), termasuk potensi penularan flu burung di wilayah Bali.

Baca juga:  PSN dan PHDI Gelar Pelatihan Dharma Wacana Guna Tingkatkan Kompetensi Pemangku di Bali

“Penegakan aturan karantina adalah bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan. Langkah ini menjadi bagian dari pencegahan dini agar Bali tetap terlindungi dari ancaman penyakit hewan menular,” ujar Sahat.

Adapun ribuan burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, antara lain manyar, sangihe, pipit zebra, srigunting, prenjak, kemade, madu matari, cabai, ciblek, gelatik batu, kacamata, hingga cicak kombo. Seluruh pengiriman dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan penahanan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta melindungi kelestarian biodiversitas Indonesia. Badan Karantina Indonesia menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan lintas sektor guna memastikan lalu lintas hewan berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Sebagai penutup, Sahat menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, mencegah munculnya penyakit baru, serta menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati Indonesia. (red)

Berita Terpopular

selamat natal
tanah lot
natal
happy
galungan
galungan1
galunan2