Akses Jalan Petani Munggu Tak Cukup Lisan, Edi Sanjaya Dorong Kesepakatan Tertulis

BADUNG | Dunia News Bali – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Edi Sanjaya, meminta persoalan akses jalan yang digunakan para petani di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, tidak kembali menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Edi Sanjaya saat menanggapi klarifikasi Dewa Made Merta Sedana atau yang dikenal dengan nama Ajik Toyota terkait pemberitaan mengenai akses jalan petani di Desa Munggu yang sebelumnya menjadi perhatian publik, Selasa (15/9/2026).

Menurut Edi Sanjaya, ada dua hal penting dalam klarifikasi yang disampaikan Ajik Toyota. Pertama, terkait informasi yang beredar di masyarakat. Ajik Toyota membantah pemberitaan viral sebelumnya mengenai keberadaan akses jalan tersebut.

Kedua, menyangkut aksesibilitas. Ajik Toyota menyatakan kesediaannya memberikan akses jalan kepada para petani, mengingat dirinya saat ini merupakan pihak yang menyewa tanah tersebut.

Namun, Edi Sanjaya menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan secara lisan. Menurutnya, kepastian mengenai akses jalan perlu dituangkan dalam sebuah kesepakatan tertulis yang dapat menjadi dasar hukum dan memberikan kepastian bagi para petani dalam jangka panjang.

Baca juga:  Kewajiban Menggunakan Rupiah: Menguntungkan atau Merugikan?

Hal itu, kata dia, perlu menjadi perhatian bersama, terutama bagi para petani, Perbekel, dan Pekaseh yang berkepentingan langsung terhadap keberlangsungan akses tersebut.

Edi Sanjaya menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, status Ajik Toyota adalah sebagai penyewa aset milik Pemerintah Provinsi Bali. Karena hubungan sewa memiliki jangka waktu tertentu, maka keberadaan akses jalan bagi petani dinilai perlu diperkuat melalui perjanjian tertulis.

“Penjelasan secara lisan hari ini harus dibarengi dengan perjanjian tertulis demi melindungi kepentingan para petani di masa depan,” kata Edi Sanjaya.

Ia menegaskan, kesepakatan tertulis diperlukan agar akses jalan tersebut memiliki dasar yang jelas, termasuk apabila di kemudian hari masa sewa yang dimiliki Ajik Toyota telah berakhir.

Edi Sanjaya juga menyebut, setelah masa sewa berakhir, Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pihak yang mengelola aset tersebut perlu mempertimbangkan adanya kesepakatan lanjutan mengenai akses jalan bagi para petani.

Menurutnya, hal tersebut penting karena tanah yang dimaksud merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali dan bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Dewa Made Merta Sedana atau Ajik Toyota.

Baca juga:  Temui Massa Aksi BEM Unud, Komang Nova Tegaskan Aspirasi Mahasiswa Tak Berhenti di DPRD Bali

“Karena itu, kita berharap tidak ada lagi pembangunan yang nantinya berpotensi mengganggu atau menutup akses para petani,” ujarnya.

Edi Sanjaya berharap kepentingan petani mendapatkan payung hukum yang jelas melalui kesepakatan yang melibatkan Dewa Made Merta Sedana atau Ajik Toyota sebagai penyewa, BPKAD sebagai pihak yang mengelola aset, serta perwakilan para petani.

Ia menilai kesepakatan tersebut penting untuk memastikan akses jalan tidak hanya dapat digunakan saat ini, tetapi juga memiliki kepastian keberlanjutan ketika terjadi perubahan status pengelolaan tanah di kemudian hari.

“Jika kelak masa sewa berakhir dan tanah tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi Bali, kita berharap akses jalan tersebut tetap dipertahankan untuk kepentingan petani,” pungkasnya. (dnb13)

Berita Terpopular

Scroll to Top