Izin Dipertanyakan, Sertifikat Dipersoalkan: DPRD Bali Soroti Penguasaan Mangrove oleh BTID

IMG-20260224-WA0095

Denpasar | dunianewsbali – Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kantor DPRD Bali, Senin, 23 Pebruari 2026. Rapat tersebut menjadi forum pembongkaran awal dugaan pelanggaran serius tata ruang dan perizinan di kawasan pesisir selatan Bali yang bersinggungan langsung dengan kawasan konservasi mangrove.

RDP difokuskan pada aktivitas pemanfaatan ruang yang diduga masuk dan bertampalan dengan kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, salah satu kawasan konservasi strategis Bali yang berfungsi sebagai benteng ekologis pesisir selatan. Pansus menilai terdapat indikasi kuat ketidaksesuaian antara aktivitas di lapangan dengan peruntukan ruang yang diatur dalam regulasi tata ruang dan kehutanan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, didampingi sekretaris dan jajaran pimpinan pansus. Dalam forum tersebut, Made Supartha secara terbuka mempertanyakan legalitas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), status sertifikat lahan, hingga kewenangan penerbitan izin di kawasan pesisir dan laut yang disebut hanya melalui Dinas Kelautan tanpa rekomendasi kepala daerah.

Menurut Pansus, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang secara tegas mengatur kewenangan tata ruang laut hingga 100 mil berada pada Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga:  Rp4,5 M Aset Desa Raib, Mantan Bandesa Adat Serangan Dipolisikan

Sorotan tajam juga diarahkan pada keberadaan sekitar 54 hektare kawasan marina. Dalam Peraturan Daerah RTRW Bali, kawasan tersebut hanya diperbolehkan untuk aktivitas terbatas seperti sandar perahu kecil. Namun, pansus menilai terdapat indikasi pemanfaatan skala besar yang mengarah pada kegiatan komersial, yang berpotensi melampaui peruntukan ruang yang diizinkan.

Status konservasi Taman Hutan Raya Ngurah Rai menjadi titik krusial dalam RDP tersebut. Kawasan seluas kurang lebih 1.373,5 hektare itu telah ditetapkan sebagai hutan tertutup sejak 1927 dan resmi berstatus Tahura sejak awal 1990-an. Pansus menilai setiap bentuk pemadatan lahan, pembangunan fisik, hingga dugaan aktivitas industri beton di kawasan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Made Supartha juga mengungkapkan adanya data penerbitan sekitar 106 sertifikat lahan yang diduga berada di dalam kawasan mangrove Tahura. Menurutnya, kawasan konservasi secara prinsip tidak boleh disertifikasi, apalagi dialihfungsikan. Pansus menyatakan akan merekomendasikan aparat penegak hukum untuk mendalami proses dan legalitas penerbitan sertifikat tersebut.

Baca juga:  PENGUMUMAN SANGAT PENTING

Ia menegaskan, kawasan konservasi tidak boleh ditimbun, ditebang, atau dimanfaatkan untuk kepentingan industri dan komersial. Seluruh aktivitas yang terindikasi melanggar akan diuji satu per satu secara hukum dan administratif.

Dari sisi ekologis, mangrove Tahura Ngurah Rai dipandang sebagai benteng terakhir ekosistem pesisir Bali Selatan. Selain menahan abrasi dan banjir rob, kawasan ini berfungsi sebagai penyerap karbon biru dengan kapasitas hingga ratusan ton per hektare. Kerusakan kawasan ini dinilai berimplikasi langsung pada keselamatan lingkungan dan ruang hidup masyarakat pesisir.

Pansus TRAP memastikan hasil RDP akan dirumuskan dalam rekomendasi resmi, termasuk penghentian dan penertiban seluruh kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai fungsi kawasan konservasi. Pemerintah Provinsi Bali juga didorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan, penguasaan lahan, serta penerbitan Sertifikat Hak Milik dan izin usaha yang terindikasi berada di dalam atau bertampalan dengan kawasan Tahura.

Rekomendasi juga akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penguasaan kawasan konservasi oleh pihak swasta, termasuk PT Bali Turtle Island Development, serta memastikan adanya pemulihan ekologis guna mengembalikan fungsi Tahura sebagai aset publik dan penyangga ekosistem pesisir.

Baca juga:  Ketua PN Denpasar Di Ultimatum MA , Dugaan Kasus Mafia Tanah Lie Herman Trisna Seluas 5.6 Ha Di Melasti Ungasan

Made Supartha menegaskan bahwa langkah pengawasan ini bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan di Bali berjalan sesuai hukum, menjamin keadilan ruang bagi masyarakat, serta melindungi kawasan konservasi yang menjadi napas Bali Selatan.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, UU MD3, serta berlandaskan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, demi memastikan pemanfaatan ruang benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Bali. (Red)

Berita Terpopular

tanah lot
galungan