DENPASAR | Dunia News Bali – PT Bali Turtle Island Development (BTID) membeberkan proses tukar menukar lahan yang berkaitan dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, Senin (11/5/2026).
Dalam forum tersebut, Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menjelaskan bahwa lahan pengganti yang digunakan dalam mekanisme tukar guling merupakan tanah berstatus hak milik atau pipil yang telah dibebaskan oleh perusahaan. Seluruh tahapan pengadaan lahan disebut telah mengikuti aturan serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk regulasi dari Kementerian Kehutanan.
Yossy mengatakan, BTID memiliki dokumen lengkap terkait proses tersebut, mulai dari berita acara tukar menukar hingga surat keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana dan Karangasem. Dokumen itu menunjukkan adanya pencatatan resmi terhadap tanah-tanah yang dijadikan kompensasi bagi lahan yang kini masuk kawasan KEK Kura Kura Bali.
Tak hanya dokumen administrasi, BTID juga menyebut proses itu diperkuat melalui verifikasi lapangan. Perusahaan turut menyimpan dokumen sosialisasi kepada masyarakat serta pembentukan panitia tata batas yang menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan tukar menukar lahan.
“Semua proses ada dan dijalankan sesuai ketentuan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yossy di Gedung DPRD Bali.
Dalam pembahasan RDP, isu penebangan mangrove juga menjadi perhatian. Menanggapi hal tersebut, BTID menegaskan bahwa pengembangan kawasan tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Menurut Yossy, master plan KEK Kura Kura Bali telah memperoleh Greenship Platinum Certification, yakni sertifikasi tertinggi untuk perencanaan kawasan berkonsep hijau. Sertifikasi itu juga mewajibkan bangunan di dalam kawasan menerapkan standar green building certification.
BTID mengklaim telah menjalankan sejumlah program konservasi, seperti penanaman mangrove dan perlindungan terumbu karang di area kawasan. Selain itu, kawasan tersebut disebut menjadi habitat bagi lebih dari 160 jenis burung dan serangga.
Terkait penebangan mangrove, Yossy menjelaskan telah dilakukan verifikasi bersama oleh tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan UPTD Tahura. Dari hasil pengecekan ditemukan adanya penebangan sebanyak 10 batang mangrove.
Sebagai tindak lanjut, BTID mengaku langsung melakukan penanaman kembali sebanyak 700 bibit mangrove sebagai bentuk komitmen terhadap pemulihan lingkungan.
“Kami terus berupaya menjaga keseimbangan lingkungan di kawasan KEK,” katanya.
Ia juga menegaskan, area seluas 62,14 hektare yang masuk dalam skema tukar menukar merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan bukan kawasan hutan lindung.
Dalam kesempatan tersebut, BTID turut menyampaikan kesiapan menyerahkan seluruh dokumen pendukung kepada Pansus TRAP DPRD Bali untuk dibahas lebih lanjut dalam forum RDP. (red/ich)



