TABANAN | Dunia News Bali – Perbekel Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, I Made Mudita, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan operasional di Banjar Candikuning II. Ia menegaskan pemberitaan tersebut tidak benar dan menyatakan persoalan yang disampaikan warga sebenarnya telah ditindaklanjuti melalui forum audiensi resmi di Kantor Desa Candikuning.
Menurut Mudita, Pemerintah Desa sejak awal tidak pernah mengabaikan aspirasi masyarakat. Menindaklanjuti surat yang disampaikan Bukhori tertanggal 18 Mei 2026, Pemerintah Desa menggelar audiensi pada 19 Mei 2026 yang dihadiri unsur Pemerintah Desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Intel Polsek Baturiti, Sekretaris Adat, serta pihak terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, kata dia, seluruh aspirasi diterima dan didengarkan secara terbuka. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Audiensi yang ditandatangani sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan yang disampaikan.
“Berdasarkan berita acara itu, forum telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang disebut dalam laporan, yakni Kepala Wilayah Banjar Candikuning II.
Dalam Berita Acara Audiensi disebutkan bahwa pelapor menyampaikan telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait laporan yang disampaikan. Namun, hingga audiensi berlangsung, barang bukti fisik tersebut belum diserahkan kepada forum untuk dilakukan pemeriksaan maupun verifikasi,” ujar I Made Mudita kepada awak media, Kamis (30/7).
Mudita juga membantah tuduhan yang berkembang dalam pemberitaan sebelumnya. Ia mempertanyakan dasar tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menilai apabila memang terdapat bukti yang sah, seharusnya persoalan tersebut ditempuh melalui jalur hukum.
“Pemberitaan itu tidak benar. Mana buktinya? Kalau memang saya bersalah dan memiliki bukti yang sah, silakan laporkan saya ke polisi. Jangan hanya membuat opini di media,” tegas Mudita.
Sebelumnya, media ini telah memuat pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar berdasarkan keterangan pelapor.
Terkait adanya publikasi mengenai kwitansi maupun bukti transfer yang disebut sebagai dasar dugaan pungli, Mudita menilai keabsahan dokumen tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Bisa saja kwitansi yang ditampilkan itu dipalsukan atau dibuat sedemikian rupa.
Karena itu saya meminta semua pihak tidak langsung mempercayainya sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu poin dalam Berita Acara Audiensi menyebutkan forum masih menunggu koordinasi lanjutan guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Dengan demikian, menurutnya, tidak benar jika Pemerintah Desa disebut menutup-nutupi atau mengabaikan laporan masyarakat.
Mudita menegaskan hingga saat ini belum ada putusan ataupun hasil proses hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan.
Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini yang dapat merugikan nama baik seseorang.
“Pemerintah Desa Candikuning terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan. Jika memang ada bukti yang valid, silakan disampaikan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan. Kami siap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (riza)