Kuasa Hukum Jhonsen Ajiman Ang: Dugaan Penganiayaan Tak Terbukti, Apresiasi Polsek Densel

DENPASAR | Dunia News Bali – Perkara yang menyeret nama Jhonsen Ajiman Ang terkait dugaan penganiayaan dan pemerasan mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Polsek Denpasar Selatan menyebut perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penganiayaan, sementara laporan mengenai dugaan pemerasan belum diterima pihak kepolisian.

Kanit Polsek Denpasar Selatan Iptu Azel Arisandi menjelaskan, dalam penanganan dugaan penganiayaan tersebut, kepolisian telah mempertimbangkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban.

“Perkara yang kita tangani terkait penganiayaan ya, Bu. Terkait pemerasan sejauh ini kami belum ada menerima laporannya,” ujar Iptu Azel Arisandi.

Menurut Azel, hasil visum tidak menunjukkan adanya luka yang dialami korban. Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, kepolisian menyatakan perkara yang ditangani tidak memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 466 maupun Pasal 471 KUHP.

“Terhadap penganiayaannya berdasarkan hasil visum bahwa tidak ada ditemukan luka yang dialami oleh korban, sehingga terhadap perkara tidak memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP ataupun 471 KUHP,” jelasnya.

Penjelasan kepolisian tersebut disampaikan bersamaan dengan klarifikasi tim kuasa hukum Jhonsen Ajiman Ang, Komang Terisa Diah Pribadi, S.H. dan Made Andrea Prastya Hadi, S.H., M.Si., di depan Mapolsek Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Kamis (17/9/2026).

Baca juga:  Usung Slogan “Menyatukan Langkah, Menguatkan Marwah”, YUDANTARA Siap Pimpin Peradi SAI Denpasar

Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa berdasarkan proses yang telah berlangsung, klien mereka tidak terbukti melakukan penganiayaan maupun pemerasan terhadap pelapor.

Komang Terisa Diah Pribadi menegaskan bahwa laporan dugaan penganiayaan yang dikaitkan dengan kliennya tidak memenuhi unsur pidana.

“Dijelaskan bahwa klien kami atas nama Jhonsen Ajiman Ang memang tidak terbukti sama sekali melakukan adanya penganiayaan dan pemerasan terhadap pelapor. Dalam proses laporan dugaan penganiayaan tersebut tidak sama sekali memenuhi unsur pidana,” tegas Komang Terisa.

Sementara Made Andrea Prastya Hadi menekankan pentingnya proses hukum yang didasarkan pada fakta serta alat bukti. Menurutnya, penanganan sebuah perkara tidak seharusnya hanya bertumpu pada tuduhan, melainkan harus melihat fakta yang ditemukan dalam proses hukum.

Apresiasi untuk Polsek Denpasar Selatan

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Denpasar Selatan beserta seluruh jajarannya.

Made Andrea menyampaikan penghargaan atas proses penegakan hukum yang menurutnya telah dilakukan dengan baik serta tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pada kesempatan ini kami selaku kuasa hukum menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolsek Denpasar Selatan beserta jajaran. Kami memberikan apresiasi besar yang sudah menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan dengan sepenuh hati membantu masyarakat,” ujar Made Andrea.

Baca juga:  Sambut HUT Partai Demokrat ke-25, Made Sunarta Ajak Kader dan Warga Badung Peduli Sesama Lewat Donor Darah

Menurut tim kuasa hukum, sikap profesional, objektif, dan humanis yang ditunjukkan jajaran Polsek Denpasar Selatan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Komang Terisa berharap kinerja kepolisian dalam menangani persoalan hukum dapat terus dipertahankan dan semakin memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Ia juga berharap kepolisian dapat memberikan pandangan serta pemahaman hukum kepada masyarakat ketika menghadapi persoalan, baik yang berkaitan dengan hukum pidana maupun perdata.

“Harapan kami, baik Kapolsek Denpasar Selatan maupun jajarannya bisa mengayomi masyarakat lebih luas dalam hal hukum pidana maupun perdata. Karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan. Dan bisa memberikan pandangan hukum kepada masyarakat lain apabila terjadi suatu masalah hukum yang sama dengan kami,” tutup Komang Terisa.

Sebelumnya, polemik ini bermula dari kasus dugaan pencurian alat DJ yang disebut terekam kamera CCTV di wilayah Denpasar.

Perkara tersebut kemudian berkembang dengan munculnya tudingan dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap salah satu pihak. Dalam perkembangannya, salah satu pihak juga sempat menyampaikan adanya dugaan intimidasi hingga melaporkan persoalan tersebut kepada Propam Polda Bali.

Baca juga:  Kekurangan Dana Upacara, Desa Adat Kubusalya Harapkan Punia Masyarakat dan Pemerintah

Namun, terkait dugaan pemerasan, Iptu Azel Arisandi menegaskan bahwa sejauh ini Polsek Denpasar Selatan belum menerima laporan mengenai dugaan tersebut.

Sementara untuk perkara dugaan penganiayaan, kepolisian menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum tidak ditemukan luka pada korban sehingga perkara tersebut dinilai tidak memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana ketentuan Pasal 466 maupun Pasal 471 KUHP.

Dengan adanya penjelasan dari pihak kepolisian serta klarifikasi tim kuasa hukum, informasi mengenai perkara ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat dan menghindari kesimpulan sepihak terhadap pihak-pihak yang terlibat. (riza)

Berita Terpopular

Scroll to Top